Dikecam Se-Indonesia, Pelaku yang Cekoki Miras ke Bayi 4 Bulan Ternyata Pamannya, Dicekoki 2 Kali, Orangtua Bayi Berada Tak Jauh dari Lokasi

Sabtu, 23 Januari 2021 | 12:00
istimewa

Viral bayi 4 bulan dicekoki miras oleh pamannya

Dikecam Se-Indonesia, Pelaku yang Cekoki Miras ke Bayi 4 Bulan Ternyata Pamannya, Dicekoki 2 Kali, Orangtua Bayi Berada Tak Jauh dari Lokasi

Suar.ID -Sebuah video miris memperlihatkan pria meminumkan minuman keras (miras) ke bayi 4 bulan viral.

Bayi 4 bulan itu dicekoki miras oleh pamannya, Andika, warga Kecamatan Sipatana.

Kapolres Gorontalo Kota AKBP Desmont Harjendro mengatakan, kasus ini berawal saat bayi empat bulan tersebut menangis.

Saat itu, Andika dan lima temannya sedang pesta miras di rumah orangtua bayi pada Rabu (20/1/2021) malam.

Baca Juga: Setelah Dibuat Mabuk Dengan Miras, 2 Siswi SMP Di Tasikmalaya Disetubuhi Secara Bergilir Oleh Sejumlah Anak Punk Berulang Kali, Salah Satunya Bahkan Sampai Hamil

Sementara orangtua bayi sedang memasak di dapur. Kemudian, Andika berinisiatif mengendong bayi tersebut.

“Beberapa saat kemudian Andika menidurkan bayi tersebut di sampingnya. Andika kemudian menuangkan bir dan minuman energi ke dalam botol bayi, dan memasukkan ujung botol tersebut ke dalam mulut bayi,” kata Desmont, Jumat (22/1/2021) dikutip dari Kompas TV.

Kata Desmont, Andika mencekoki keponakannya yang masih bayi dengan miras sebanyak dua kali.

Aksinya pun direkam oleh rekannya berinisial MT dan disebar ke media sosial hingga akhirnya viral.

Empat orang ditetapkan tersangka

Setelah viral, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap enam orang pelaku.

Dari enam pelaku, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Ketiga teman Andika ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membiarkan tindakan tersebut.

Mereka ditangkap di wilayah Sipatana, Kecamatan Koat Utara, Kota Gorontalo, Kamis (21/1/2021) malam.

Baca Juga: Bejat! Oknum Pejabat Desa ini Tega Cekoki Miras ke Gadis yang Masih Berusia 15 Tahun, Usai Tak Sadarkan Diri Langsung Dirudapaksa!

"Jadi ada dalam satu frasa pasal itu 'membiarkan' jadi yang lain juga kena, termasuk pelaku utama sudah jelas-jelas. Yang lain (karena) membiarkan peristiwa itu terjadi," kata Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota AKP Laode Arwansyah, Jumat, dikutip dari Kompas TV.

Motif iseng, terancam 10 tahun penjara

Kepada polisi, Andika mengaku perbuatan yang dilakukannya hanya iseng.

"Motifnya hanya mungkin iseng-iseng belaka, tapi dia tidak menyadari sampe viral seperti itu," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 89 ayat 2 jo Pasal 76j ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Maksimal hukuman 10 tahun penjara, minimal 2 tahun, itu yang kami terapkan," kata Laode, dikutip dari Tribunnews.com.

Ditambahkan Laode, pihaknya berencana akan memeriksa kondisi bayi empat bulan tersebut pasca- dicekoki miras.

"Setelah kami tetapkan tersangka, ada saran dari gelar untuk memeriksa juga kondisi bayi," ungkapnya.

Sebelumnya, video aksi Andikan mencekoki miras ke keponakannya itu sempat viral hingga menuai banyak kecaman dari netizen.

Baca Juga: Sadis! Viral Balita Dicekoki 3 Gelas Miras sampai Jalan Sempoyongan, Begini Nasib Kedua Pelaku saat Ini

Tag

Editor : Rina Wahyuhidayati

Sumber Kompas.com