Ketua Komnas HAM Menyimpulkan bahwa Tewasnya 4 Laskar FPI saat Bentrok dengan Polisi Termasuk Kategori Pelanggaran HAM karena Hal Ini

Senin, 18 Januari 2021 | 20:00
Kompas.com

Ahmad Taufan Damanik

Suar.ID - Menurut Komnas HAM, ada anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tertawa-tawa saat terlibat bentrok dengan anggota Polda Metro Jaya pada 7 Desember 2020.

Mengutip dari Kompas.com, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menuturkan, informasi itu diperoleh dari rekaman voice note laskar FPI.

"Setelah ada tembakan dan ada yang menangis terkena tembakan, ‘serang balik’, ada."

"Sebelum ada tembakan, ada suara yang itu kelihatan menikmati pergulatan itu, ketawa-ketawa," ucap Taufan dalam diskusi daring di akun Youtube Medcom.id, Minggu (17/1/2021).

Baca Juga: Rekeningnya Diblokir PPATK, Munarman Protes: Itu untuk Biaya Pengobatan Ibu Saya!

Rekaman voice note selama 20 menit itu juga sudah didengarkan oleh ahli psikologi forensik yang independen dan bahkan memiliki pengalaman bekerja dengan Biro Investigasi Federal AS atau FBI.Berdasarkan keterangan ahli tersebut, kata Taufan, suasana psikologis para pengawal pemimpin FPI Rizieq Shihab itu tidak mencekam saat kejadian.

"Voice note menampakkan bahasa-bahasa bahwa mereka memang mau melakukan, kalau bahasa forensik psikologis istilahnya bertahan dan melawan, itu kesimpulan baseline-nya," tuturnya.

Baca Juga: Rekening Rizieq dan Munarman Diblokir, Pengacara: Uangnya Diduga Digarong!

Dari temuan Komnas HAM, eskalasi bentrok mulai terjadi ketika mobil laskar FPI menunggu mobil yang ditumpangi polisi.

Padahal, Rizieq dan rombongannya yang menjadi target dari operasi pembuntutan anggota Polda Metro Jaya telah menjauh dari petugas.

Taufan menuturkan, dari keterangan anggota laskar FPI yang diperiksa, mereka tidak menyebut secara spesifik mengetahui bahwa pihak yang membuntuti adalah polisi.Namun, kata Taufan, ada keterangan yang didapat menunjukkan bahwa pihak laskar FPI ingin berhadapan dengan pihak yang membuntutinya.

Setelah mobil laskar FPI dengan mobil polisi bertemu, Komnas HAM mengungkapkan, terjadi kejar-mengejar, saling serempet, hingga berujung pada kontak tembak.

Akibatnya, dua anggota laskar FPI tewas. Sementaran itu, empat anggota laskar lainnya yang masih hidup ditangkap polisi di Tol Jakarta-Cikampek Km 50.

Baca Juga: Pernah Berselisih Sampai Rumahnya Mau Digeruduk Simpatisannya, Nikita Mirzani Akhirnya Berikan Tanggapan yang Tak Terduga setelah FPI Resmi Dibubarkan oleh Pemerintah

Akan tetapi, keempat laskar FPI itu kemudian tewas dengan tembakan di dada.

Alasan polisi menembak keempat laskar FPI tersebut karena mencekik dan mencoba merebut senjata aparat.

Komnas HAM kemudian menyimpulkan tewasnya keempat laskar FPI itu termasuk kategori pelanggaran HAM.

Sebab, keempatnya tewas saat berada dalam penguasaan polisi.

Maka dari itu, Komnas HAM merekomendasikan tewasnya keempat laskar FPI itu dibawa ke ranah pengadilan pidana.

"Saya ingin mengajak, marilah kita cermati proses ini nanti di peradilan pidananya," ungkap Taufan.

Baca Juga: Muncul Deklarasi Front Persatuan Islam setelah FPI Resmi menjadi Ormas Terlarang, Begini Tanggapan Pengurus Organisasi dan Daftar Nama Deklaratornya

Selain itu, Komnas HAM juga merekomendasikan adanya pengusutan kepemilikan senjata yang diduga digunakan laskar FPI serta terhadap dua mobil yang membuntuti rombongan Rizieq, tetapi tidak diakui sebagai mobil polisi.

Untuk menindaklanjuti temuan serta rekomendasi Komnas HAM, Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis telah membentuk tim khusus yang terdiri dari Bareskrim Polri, Divisi Hukum Polri, dan Divisi Propam Polri.

Tim khusus tersebut bertugas menyelidiki dugaan pelanggaran HAM oleh oknum polisi terhadap empat laskar FPI yang tewas. (Kompas.com)

Tag

Editor : Adrie Saputra

Sumber Kompas.com