Suar.ID -Pada Senin (18/1/2021) Gisel kembali menjalani wajib lapor atas kasus video syurnya dengan MYD.
Wajib lapor ini dilakukan di Polda Metro Jaya.
Saat memenuhi wajib lapor ini, ucapan Gisel ini pun mendadak malah membuat syok.
Blak-blakan mantan istri Gading Marten ini mengaku beruntung saat menjalani wajib lapor soal kasus video syurnya dengan MYD.
Terlihat Gisel mengenakan kemeja putih, jeans biru, serta masker dan face shield.
Ditemani Wijin, Gisel tiba di Polda Metro Jaya pukul 09.23 WIB.
Setelah memenuhi wajib di gedung Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Gisel akhirnya keluar pada pukul 09.38 WIB.
Saat ditemui awak media, Gisel blak-blakan mengaku masih beruntung.
Ya, ibu satu anak ini rupanya bersyukur lantaran tidak ditahan akibat video syur miliknya dengan MYD.
"Seperti biasa, memenuhi wajib lapor.
Masih beruntung diperbolehkan ke rumah," kata Gisel, Senin.
Selepas memberikan keterangan awak media, Gisel pun dijemput mobil.
Rupanya di dalam mobil tersebut ada kekasihnya, Wijaya Saputra alias Wijin.
Terlihat kekasihnya itu tidak menemani Gisel ke dalam gedung dan hanya menunggu di dalam mobil.
Adapun Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pornografi berkait video syur pada Selasa, 29 Desember 2020.
Dalam pemeriksaan sebagai saksi, Gisel mengaku berhubungan intim dengan MYD di salah satu hotel daerah Medan, Sumatera Utara pada 2017.
Masih dalam pemeriksaan sebagai saksi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Gisel mengaku adegan dewasa itu direkam oleh ponselnya sendiri.
Baca Juga: Sekelompok Emak-emak Ingin Mainan 'Bunchem' Dilarang, Ternyata Ada Kejadian Horor Ini!
Dia juga sempat mengirim video syur tersebut kepada MYD melalui fitur AirDrop iPhone, namun setelah seminggu file tersebut dihapus.
Gisel menyimpan video bermuatan konten dewasa itu dia kedua ponselnya.
Kendati demikian, kedua gawai tersebut hilang dan rusak hingga akhirnya berujung tersebarnya video syur berdurasi 19 detik tersebut.
Atas perbuatannya, Gisel dan MYD dijerat dengan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.