Hajar Maling hingga Tewas, Pemilik Rumah dan Satpam Ditetapkan sebagai Tersangka

Selasa, 05 Januari 2021 | 08:00
Tribun Medan

Seorang maling di Sumatera Utara tewas dikeroyok pemilik rumah dan security,

Suar.ID -Kepolisian dari Polsek Serbelawan dikejutkan dengan penemuan YAP alias Yofan (21) yang sudah tewas di rumah seorang warga bernama Husni di Komplek perumahannya di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Minggu dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.

Yofan, yang merupakan warga Jalan Sisingamangaraja, Komplek SD Negeri 2 Serbelawan, Kelurahan Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, tewas setelah kepergok diduga mencuri di rumah milik Husni.

Kapolres Simalungun, AKBP Agus Waluyo menjelaskan, akan membentuk tim khusus untuk mencari fakta terkait kejadian yang berada di wilayah hukum Polsek Serbelawan ini.

Polres Simalungun, mengatakan, akan menyelidiki kasus ini.

Baca Juga: Dosanya 2 Kali Lipat! Sudah di Masjid Bukannya Beribadah, Pria Ini Malah Maling Tas Jamaah yang Lagi Salat, Netizen: OTW SIKSA KUBUR

"Dibentuknya timsus ini agar lebih fokus, dan mudah-mudahan kasus ini segera dapat terselesaikan dan pelakunya segera terungkap."

"Timsus tersebut dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Rachmat Aribowo," jelas Kapolres, melansir dari Tribun Medan.

Hingga kini, polisi masih melakukan penyelidikan dan mencari motif pelaku kejahatan tersebut.

Sesuai informasi yang berhasil dihimpun petugas, awalnya sekitar pukul 00.30 WIB, Husni bersama keluarganya baru pulang dari Kota Medan dan mempergoki Yofan yang saat itu belum diketahui identitasnya sedang mengumpulkan barang-barang curian di atas meja ruangan rumahnya.

Baca Juga: Viral Video Seorang Pria Kena Bogem Mentah karena Ketahuan saat Diduga Ingin Maling Motor, Belum-belum Sudah Kena Karma

Melihat Yofan, Husni dan dua anak laki-lakinya terlibat perkelahiandengan Yofan sembari berteriak minta tolong.

Menerima informasi kejadian dari masyarakat, Kapolsek Serbelawan Iptu Abdullah Yunus Siregar, bersama Kanit Reskrim dan personil piket datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) melakukan olah TKP.

Polisi melihat mayat Yofan yang sudah tergeletak dan kemudian mengevakuasi mayat Yovan ke RSUD dr Djasamen Saragih di Kota Siantar untuk dilakukan visum.

Personel Polsek Serbelawan juga mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor bebek Merk Honda kap 70 warna hijau merah, 1 unit handphone Samsung warna hitam, sepasang sendal warna hitam, baju warna biru dan celana warna hitam yang dipakai Yovan.

Baca Juga: Tertangkap Warga, Remaja Spesialis Maling Aglonema Akhirnya Berikan Pengakuan yang Tak Terduga: Aku Disuruh Jual

Kemudian, sebuah kalung emas, sebuah dompet berisikan uang sebesar Rp 2.609.000, sebuah tas warna biru berisikan sebuah kunci mobil dan beberapa kunci rumah lainnya.

Sebuah BPKB mobil Innova BK 1288 TT, 5 buah paspor, 3 buah buku rekening masing-masing BCA, MANDIRI dan Syariah Mandiri, sebuah talenan, serta sebuah piring beserta sendok garpu berisi sosis dilumuri saus.

"Hingga saat ini, kita masih melakukan penyelidikan untuk memproses kejadian tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku," kata Kapolres.

Baca Juga: Viral Anak Durhaka di Jawa Timur: Teriaki Ayahnya Maling dan Minta Warisan Rp 500 Juta Meski Kedua Orangtuanya Masih Hidup

Para Pengeroyok Dijadikan Tersangka

Menganiaya seorang pencuri yang mereka pergoki hingga tewas, empat orang karyawan perkebunan di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara dijadikan tersangka.

Keempatnya adalah karyawan Perkebunan PT Bridgestone Serbelawan.

Kini, mereka ditetapkan menjadi tersangka kasus penganiayaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Baca Juga: Tuding Tak Tahu Malu, Inul Daratista Sindir Ide Bisnisnya Banyak Diplagiat Pengusaha Lain: Selamanya Dia Akan Jadi Maling

Kapolres Simalungun, AKBP Agus Waluyo dalam konferensi pers, Rabu (30/12/2020) siang menyampaikan, keenamnya sebelumnya merupakan saksi.

Namun, usai dilakukan penyelidikan oleh Tim Khusus yang dipimpin Kasat Reskrim, keenamnya dinaikkan statusnya sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 338 Subsider 170 ayat ke (2) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun sampai seumur hidup.

"Perlu kami sampaikan pada awalnya, HS pulang dari kegiatan di Medan, pukul 02.00 WIB dini hari."

"Ia melihat orang tak dikenal di dalam rumahnya, yaitu korban YAP (Yaoufanri Alpryansah Purba), kemudian terjadi pergumulan," ujar Agus di Asrama Polisi Pematangsiantar.

Baca Juga: Ketika Petugas Medis Diperlakukan Layaknya Maling, Nyaris Diamuk Warga saat Jemput PDP Corona yang Kabur

Selanjutnya, Husni atau HS (41) dibantu kedua anaknya berinisial MAR dan AM (Keduanya di bawah umur) membantu perkelahian tersebut.

Lalu belakangan, security yang tengah berpatroli dini hari, lalu mendatangi kediaman HS dan ikut melakukan pemukulan.

Ketiga security perkebunan itu ialah Hendrik Syahputra Damanik (HSD), Hendrik Syahputra (HS) dan Sonni Ade Prabudi (SAP).

Baca Juga: Gara-gara Curi Ponsel Milik Pasien Positif Corona di Rumah Sakit, Maling Ini Harus Terima 'Ganjaran' yang Tak Biasa

"Security membantu mengamankan awalnya."

"Namun demikian, kami imbau juga apabila menemukan adanya dugaan tindak pidana, apabila sudah diamankan sesegera mungkin dilaporkan kepada petugas," ujar Kapolres.

"Di sini ada beberapa, saat (korban) tidak langsung diserahkan ke kepolisian."

"Ada beberapa alat bukti; mulai diikat, diborgol, kemudian dipukul menggunakan kayu sehingga yang bersangkutan meninggal dunia," ujar Kapolres yang menyayangkan peristiwa ini terjadi.

Baca Juga: Cerita Konyol Maling Apes Tak Sadar Mencuri di Ruang Isolasi Pasien Positif Covid-19, Ketangkap Basah Rekaman CCTV, Begini Nasibnya

Mantan Kapolres Toba ini menyampaikan, ia dan penyidik tentunya akan menelaah atau mendalami sangkaan sangkaan pasal sesuai peraturan yang berlaku.

"Karena memang di sini ada pelaku yang usianya di bawah umur."

"Saat ini, saya yakin penyidik akan menindaklanjuti hukum yang berlaku."

"Untuk pelaku usia dewasa dipastikan kami tahan," kata Kapolres.

Baca Juga: Kabur Dugem Lewat Jendela Sampai Manjat Pager, Raffi Ahmad Ceritakan Kronologi Rumah Dirampok dan Sopir Dibacok Maling

Korban YAP yang diduga hendak melakukan pencurian di rumah HS yang berlokasi di Komplek Cendana PT Bridgestone, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Minggu (27/12/2020) dini hari, akhirnya meninggal dunia.

YAP akhirnya meninggal dunia, yang mana, berdasarkan saksi dari pihak Ahli Kedokteran Kepolisian, bahwa sebab meninggalnya diakibatkan benda tumpul.

(Tribun Medan)

Tag

Editor : Ervananto Ekadilla

Sumber Tribun Medan