Cemburu Buta! Seorang Pria Nekat Serang Pacarnya dengan Batang Logam

Selasa, 08 Desember 2020 | 20:00
Harian Metro

Seorang wanita diserang dengan tongkat logam oleh pacarnya.

Suar.ID - Seorang wanita berusia 46 tahun diserang dengan batang logam oleh pacarnya yang berusia 34 tahun.

Pacar dari wanita malang itu adalah seorang petugas Kepolisian Kerajaan Malaysia (PDRM).

Peristiwa itu terjadi di Bandar Puchong Jaya, Serdang, pada Jumat (4/12/2020).

Baca Juga: Pakai Baju Lusuh dan Sudah Luntur Bekas Kakaknya, Begini Perlakuan Betrand Peto pada Sang Adik yang Baru Tiba di Jakarta Mengutip dari Harian Metro, tersangka dilaporkan pergi ke apartemen wanita tersebut dan memaksanya turun untuk menemuinya.

Namun wanita tersebut menolaknya mentah-mentah.

Merasa sakit hari, pria itu kemudian menghancurkan tiga mobil yang meliputi satu unit mobil Honda Civic, sebuah Proton Satria Neo dan sebuah Perodua.

Baca Juga: Dikenal Sebagai Lady Killer Hingga Banyak Taklukkan Hati Para Wanita, Perasaan Ariel NOAH yang Sebenaranya Pada BCL Hingga Luna Maya Dikuliti Habis Oleh Sosok Tak Terduga ini, Wah Apa Nih?

Ketika wanita yang tidak disebutkan namanya itu masih menolak untuk bertemu dengannya di lantai bawah, pacarnya semakin marah dan memasuki apartemennya.

Pria itu kemudian menyerangnya dengan tongkat logam.Kapolres Serdang Asisten Komisaris Razali Abu Samah mengatakan, kejadian tersebut disaksikan oleh putri korban yang berusia 26 tahun.

Tetangga korban menginformasikan kepada anak perempuan tersebut dan korban dibawa ke Pusat Perubatan Universiti Malaya (PPUM).Petugas PDRM tersebut kemudian ditangkap menyusul laporan polisi yang dibuat oleh putri korban.Penyelidikan awal menemukan bahwa tersangka mengamuk karena cemburu ketika wanita terlibat berselingkuh dengan pria lain.

Baca Juga: Makin Dekat Menuju Nyonya Adit Jayusman, Kini Ayah Rozak Blak-blakan Ungkap Gaun Pengantin yang Bakal Digunakan Sosok Janda Beranak Satu ini, Seperti Apa Ya?

Razali menambahkan, tes skrining urin juga menemukan tersangka positif metamfetamin.

Kasus ini sedang diselidiki berdasarkan hukum Malaysia Bagian 326 KUHP dan Bagian 15 (1) (a) dari Undang-Undang Obat Berbahaya 1952. (Adrie Saputra)

Editor : Adrie Saputra

Sumber : Harian Metro

Baca Lainnya