Suar.ID -Isu reklamasi Ancol dan Dunia Fantasi (Dufan) yang diberi izin oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan terus menjadi topik perbincangan.
Seperti diketahui, proyek reklamasi Ancol dan Dufan tersebut seluas kurang lebih 155 hektar.
Anies menjelaskan, rencana pengerjaan reklamasi kedua tempat itu dilakukan untuk kepentingan warga DKI Jakarta.
Hal tersebut Anies ungkapkan dalam video yang diunggah di Akun Youtube Pemprov DKI.
"Jadi dikeluarkannya Kepgub ini (Kepgub 237 Tahun 2020) untuk memanfaatkan lahan yang sudah dikerjakan selama 11 tahun dan sama sekali tidak mengingkari janji," ujar Anies.
Izin reklamasi itu tercantum dalam surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020.
Surat keputusan itu berisi izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dufan seluas lebih kurang 35 hektar (ha).
Selain itu, tertulis juga soal izin kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih kurang 120 hektar.
Baca Juga: Dulu Beda Pendapat, kini Anies Baswedan Ikuti Cara Ahok dalam Menanggulangi Banjir Jakarta
Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pun turut buka suara soal perluasan kawasan ini.
Untuk diketahui, Ahok sempat mengizinkan pembangunan 17 pulau reklamasi pada masa pemerintahannya.
Namun, izin 13 pulau reklamasi dicabut saat Anies menjabat.
Sedangkan empat pulau yang sudah jadi, yakni C, D, G, dan N, tak dicabut izinnya.
Di sisi lain, Ahok mengatakan bahwareklamasi Ancol mirip lokasi Pulau K dan L
Ahok mengungkapkan, reklamasi yang dilakukan saat ini kemungkinan memiliki lokasi yang sama dengan Pulau K dan L yang dahulu direncanakan dibangun saat masih ia menjabat sebagai gubernur.
"Harusnya iya (sama), kajiannya dan aturannya Perda, harusnya mengacu ke sana," ucap Ahok dalam pesan singkatnya kepada Kompas.com.
Ia menuturkan, bila lokasi yang dibangun sekarang tidak sama dengan Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) maka dianggap melanggar.
"Jika tidak sama, artinya melanggar Perda Tata Ruang Nomor 1 Tahun 2014," kata dia.
Meski demikian, Ahok memaklumi bahwa ada aturan lain pengganti Perda yang dijadikan dasar oleh Anies saat mengeluarkan keputusan ini.
Baca Juga: Ahok akan Berusaha Merubah Indonesia jadi Seperti Ini jika Terpilih Menjadi Presiden
Heran reklamasi Ancol menempel dengan darat
Ia juga mengaku heran dengan proyek reklamasi yang kini dikerjakan karena lokasinya yang menempel dengan darat.
Sementara dulu, ketika melakukan reklamasi 17 pulau harus terpisah dari darat sejauh 200 hingga 300 meter.
"Sekarang kan bukan reklamasi pulau tetapi pantai, yang dulu kajian lingkungannya enggak boleh nyambung dari pantai Ancol, harus ada jarak 200 apa 300 meter dari darat ke pulau reklamasi, sekarang reklamasi pantai jadi boleh," ungkap Ahok.
Menurut Ahok, kemungkinan ada kajian analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) yang terbaru oleh Pemprov DKI.
"Artinya mungkin ada kajian baru tentang AMDAL atau Pemda DKI sudah lebih pintar menjawab pernyataan orang," tuturnya.
Padahal pada proyek Jakarta Emergency Dredging Initiative (JEDI), hasil kerukan sungai dan waduk yang dibuang ke Ancol tidak bisa disambung dengan darat.
Apabila tersambung, maka hanya dilakukan agar truk pengangkut bisa lewat.
"Itu kan buat mudah truk buang ke tempat yang ditentukan buat pulau, setelah selesai dikeruk lagi, karena enggak boleh nempel, itu yang saya tahu aturan dan teknik kerjanya pembuangan hasil JEDI ke Ancol," tambah Ahok.
(TribunNewsmaker)