Mendadak Pulang karena Perasaannya Tidak Enak, Pria Ini Kaget saat Pergoki Istrinya Melakukan Hal Terlarang Ini

Selasa, 06 Oktober 2020 | 13:15
IMCNews

Ilustrasi perselingkuhan.

Suar.ID - Kasus perselingkuhan di Desa Janti, Kecamatan Slahung, Ponorogo, Jawa Timur yang terjadi baru-baru ini membuat heboh warga.Hal tersebut karena pelakunya yang diketahui berinisial T adalah seorang perangkat desa.

Mengutip dari Tribunnews.com, perangkat desa tersebut kedapatan berduaan dengan ST, istri siri salah satu warganya yang berinisial R.Ketua Pemuda Desa Janti, Muhsin Affandi menjelaskan, pasangan selingkuh tersebut dipergoki oleh R, Rabu (30/9/2020) malam.Baca Juga: Ayah Macam Apa Ini, karena Nafsu Bercinta tak Dipenuhi Sang Istri, Pria Ini Nekat Perkosa Kedua Putri Kandungnya!"Waktu itu suaminya pergi ke Kecamatan Bungkal, tapi karena ada rasa tidak enak ia balik ke rumah, sampai rumah ia heran kok semua lampu dimatikan padahal sebelumnya tidak pernah dimatikan," kata Muhsin, Senin (5/10/2020).Karena curiga, R buru-buru masuk rumah, namun ternyata pintu rumah tersebut terkunci dari dalam."Ia mau menggunakan kunci yang ia bawa, ternyata tidak bisa dimasukkan karena ada kunci yang tertancap dari dalam. Dia pun memutari rumah lalu ada satu pintu yang bisa dibuka setelah disendal," jelas Muhsin.Baca Juga: Rumah Tangganya di Ujung Tanduk, Rizki DA Malah Kepergok Cium Pipi Wanita lain di Saat Nadya Mustika Tengah Hamil, Ridho Langsung Singgung Soal Kegagalan

R kemudian masuk pelan-pelan, dan mendapati pintu kamar tertutup.Setelah R mengetuk pintu tersebut, istrinya keluar.

Namun, istrinya menghalanginya untuk masuk ke kamar."Setelah itu suaminya langsung menyalakan lampu kamar, ternyata ada Pak T yang tidak pakai baju," lanjutnya.Setelah itu, untuk menguatkan bukti adanya perselingkuhan tersebut, R memanggil-manggil tetangga agar ikut menyaksikan perbuatan haram perangkat Desa Janti itu dan istrinya.Pada saat itu T lebih dulu melarikan diri."Dikejar dan bahkan dicari sampek rumahnya tapi saat itu tidak ketemu," jelasnya.

Warga Desa Janti, Kecamatan Slahung, Ponorogo, menggeruduk Kantor Desa Janti, Senin (5/10/2020).Mereka menuntut klarifikasi dari isu selingkuh perangkat desa berinisial T dengan perempuan berinisial ST, yang beredar di masyarakat."Maksudnya teman-teman ke kantor desa untuk mengklarifikasi tentang kasus (perselingkuhan) yang terjadi, karena itu melibatkan seorang perangkat desa," kata warga sekitar, Prasetyo saat ditemui di Kantor Desa Janti.Prasetyo mengatakan, isu perselingkuhan antara T dengan ST sudah lama beredar, hanya saja warga belum bisa membuktikan.Namun setelah ada laporan dari suami siri ST kepada pemuda sekitar, warga pun meluruk kepala Desa Janti untuk meluruskan isu tersebut. Baca Juga: Semula Sumringah Tapi Mendadak jadi Ngegas, Begini Reaksi Tak Terduga Rizky Billar saat Lesty Kejora Blak-blakan Pengen Undang Mantan Kalau Jadi Nikah: Orang Medang Emang Kayak Gini

Diketahui, ST juga merupakan mantan istri dari mantan kepala Desa Janti sebelum menikah siri dengan suaminya yang sekarang.Dari mediasi yang berlangsung, T mengakui bahwa sudah melakukan hubungan terlarang tersebut hingga lima kali.

Tribun Jatim

Perangkat Desa Janti berinisial T (duduk di dekat tiang) bersama ST (kerudung hitam) saat mediasi di Balai Desa Janti.

Baik T, ST dan suami siri ST didatangkan ke Kantor Desa Janti dan dilakukan musyawarah dengan Kepala Desa Janti, warga, pemuda, serta Muspika Kecamatan Slahung.Selain diproses di kepolisian, warga meminta agar ada hukum atau sanksi dari masyarakat tersendiri kepada kedua sejoli tersebut.Warga Desa Janti, Kecamatan Slahung, Ponorogo, menuntut perangkat Desa Janti berinisial T untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kamituwo Desa Janti.Ini setelah perangkat Desa Janti ketahuan selingkuh dengan salah satu warga berinisial ST.

Baca Juga: Niat Adakan Syukuran Rayakan Sembuh dari Covid-19, Wanita Ini Dapat Ancaman Mati Gara-gara Gelar Pesta

Ketua Pemuda Desa Janti, Muhsin Affandi mengatakan, warga menilai T telah berbuat asusila dan tidak pantas lagi untuk menjabat sebagai Kamituwo Desa Janti."Tapi saat musyawarah tadi, pak kamituwo tidak sanggup untuk mengundurkan diri, dia meminta pengunduran diri dilakukan secara hukum," kata Mushin saat ditemui seusai musyawarah di Kantor Desa Janti, Senin (5/10/2020)."Ini masih dibahas oleh pemerintah desa bagaimana baiknya, turun tidaknya pak kamituwo," lanjutnya.Selain meminta mundur, masyarakat juga mengajukan dua pilihan tuntutan kepada T."Selain mengundurkan diri itu ada dua tuntutan, satu diarak keliling desa, satu lagi membayar denda," kata Muhsin.Dari musyawarah tersebut, T lebih memilih membayar denda yaitu semen sebanyak 400 sak yang digunakan untuk kebutuhan desa."Kita kasih tempo 1 minggu untuk memenuhinya," lanjutnya.

Tag

Editor : Adrie Saputra

Sumber Tribunnews.com, Tribun Jatim