Suar.ID -Jebolan Indonesia Idol 2012, Ayla Zumella ternyata bukan saja dilaporkan kasus penipuan investasi, tapi juga pemerasan.
Polisi pun menjerat bekas jebolan Indonesia Idol 2012 Ayla Zumella dengan pasal berlapis terkait dugaan keterlibatan dalam penipuan arisan online bermodus investasi hingga ratusan juta.
Kapolsek Percutseituan, AKP Ricky Pripurna Atmaja mengungkap bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 378 subsider 372 KUHP, dengan ancaman empat tahun bui atau penjara.
"Terhadap tersangka diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 subs 372 KUHPidana," tuturnya, Jumat (11/9/2020), melansir dari Tribun Medan.
Ricky juga menyebutkan pihaknya masih mendalami terkait kemungkinan adanya indikasi pencucian uang yang dilakukan tersangka.
Ayla Zumella dilaporkan membernya yang mengalami kerugian hingga Rp 120 juta ke Polsek Percutseituan.
Ricky mengatakan, saat ini Alya ditahan dan masih didalami keterangannya.
"Benar, yang bersangkutan sudah diamankan."
"Dia diamankan setelah dilaporkan oleh membernya dalam kasus dugaan penipuan atau penggelapan," tutur Ricky.
Ia menjelaskan bahwa Ayla dilaporkan oleh seseorang bernama Herman Rumapea yang merupakan member investasi yang dikelola Ayla.
Ricky pun mengungkapkan bahwa pelapor kasus investasi online ini bukan cuma satu orang.
"Kerugian korbannya (Herman Rumapea) sekitar Rp 120 juta."
"Ada juga member lain kita ketahui membuat laporan di Polsek Medan Barat dan Polrestabes Medan," ujarnya.
Ia mengungkapkan bahwa informasi dari beberapa korban dugaan penipuan arisan online bermodus investasi yang dikelola Ayla tersebut berasal dari Medan Area, Medan Barat dan Medan Sunggal.
"Laporan di Polrestabes Medan yang sudah terkonfirmasi ada dua, satu laporan tentang penipuan dan satu lagi laporan perampasan mobil," ungkapnya.
Ricky menjelaskan, Ayla diamankan di Jalan Garu III, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan pada 4 September 2020.
"Lalu setelah diperiksa, polisi kemudian melakukan penahan terhadap yang bersangkutan sejak 5 September 2020," jelasnya.
Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa Ayla diamankan di rumah pengacaranya di Medan Amplas.
"Kita amankan dari Jalan Garu III, kalau gak salah itu di rumah pengacaranya," tutur Ricky.
Sebelumnya, Ayla dilaporkan lima korban ke jajaran Polrestabes Medan.
Para korban diduga tertipu dengan total kerugian ratusan juta rupiah.
Kelima korban masing-masing Firza (27) warga Kecamatan Medan Area, Tiara Riza (29) warga Kecamatan Medan Helvetia, Tiwi (24) warga Kecamatan Medan Sunggal.
Setelah dilaporkan ke Polrestabes Medan terkait dugaan investasi bodong modus arisan, Ayla Zumella angkat bicara beberapa hari berselang.
Ayla menjelaskan, pembayaran profit dan pengembalian modal tidak dibayarkan kepada member lantaran dirinya juga menjadi korban penipuan dari owner-nya.
"Jadi gini, dari awal sebenarnya saya sudah bilang sama mereka member-member saya, kalau saya juga posisinya ketipu."
"Dalam investasi ini, saya juga punya owner, yang para member itu juga tahu siapa owner saya itu," kata Ayla Zumella saat dikonfirmasi Tribun Medan, Kamis (27/8/2020).
Menurut Ayla Zumella, persoalan tersebut bermula dari mandeknya pembayaran dari owner untuk memenuhi kewajiban kepada para member.
Para member kemudian melakukan penarikan modal secara bersamaan saat pembayaran profit mulai bermasalah.
"Owner itu gagal bayar dari bulan Juni, sehingga saya menutup profit member itu pakai uang saya sendiri, karena saya sudah tidak bayar lagi ke owner di bulan Juli, makin gagal lagi pembayarannya," ujarnya.
Sementara itu, terkait tudingan dirinya menghindar dan tidak kooperatif terkait pembayaran modal dan profit oleh para member, Ayla membantah.
Ia mengklaim sedang berupaya melakukan pembayaran kepada para member.
Hal tersebut, menurut dia, sudah disampaikan kepada para member saat pertemuan di kediamannya.
Dalam pertemuan tersebut, Ayla menyampaikan bahwa kemacetan diawali dari adanya pembayaran macet dari owner.
"Saya bilang pengembalian modal akan saya lakukan secara bertahap."
"Jadi sebenarnya, mengapa profit berhenti?"
"Pertama, ada pembayaran macet dari owner, makanya saya sampaikan kepada member ini fokus pengembalian modal," ungkapnya.
Dia juga mengakui, setelah dilakukan penarikan secara serentak oleh member, terjadi kolaps sehingga ia tidak mampu menyelesaikan tanggung jawab tersebut.
Pemberitahuan tersebut sudah ia sampaikan kepada membernya pada akhir Juli lalu.
"Duit itu gak sama aku sama sekali, aku malah sudah jual mobil, jual rumah dan emas untuk menutupi uang member, dan duit aku udah habis sekarang," bebernya.
Sementara, terkait adanya pengaduan ke Polrestabes Medan yang melaporkannya terkait investasi bodong pada Senin (24/8/20202) malam, ia tidak banyak berkomentar.
Menurutnya, laporan tersebut merupakan hak dari membernya.
Ia menyatakan hanya akan mengikuti proses secara kooperatif.
"Ya saya akan hadapi dan saya akan kooperatif."
"Itu kan hak mereka membuat laporan, mau gimana lagi?"
"Saya sudah bilang supaya mereka bersabar, tapi tidak bisa, ya udah," kata dia.
(vic/tribunmedan.com)