Apes Bener Nasib Pelawak Satu Ini, Sudah Kemarin Enggak Jadi Anggota DPR dan Wakili Bupati, eh Kini Malah Masuk Penjara Gara-gara Hal Memalukan Ini

Kamis, 20 Agustus 2020 | 09:22
(TRIBUN JATENG/M ZAINAL ARIFIN)

Pelawak Nurul Qomar berada di dalam tahanan Mapolres Brebes, Selasa (25/6/2019).

Apes Bener Nasib Pelawak Satu Ini, Sudah Kemarin Enggak Jadi Anggota DPR dan Wakili Bupati, eh Kini Malah Masuk Penjara Gara-gara Hal Memalukan Ini

Suar.ID -Nasib apes sedang menimpa komedian senior Nurul Qomar.

Bagaimana tidak, pelawak yang tergabung dalam grup Empat Sekawan itu baru saja dijebloskan ke penjara karena kasus ijazah palsu.

Nurul Qomar atau yang juga biasa disapa Komar ini dijebloskan ke dalam sel tahanan Lapas Berebes, Rabu (19/8).

Baca Juga: Mengejutkan! Inilah Sosok yang Membuat Ijazah Palsu Pelawak Komar sebagai Syarat Jadi Rektor di Kampus Brebes

Dia ditemani tim kuasa hukumnnya Usai berada di Kejaksaan Negeri Brebes.

Ia diduga memalsukan ijazah S2 dan S3.

Pria yang pernah menjadi wakil rakyat di DPR RI tersebut dikabarkan ditahan kepolisian karena tersangkut masalah pemalsuan ijazah.

Saat ini dia ditahan di Mapolres Brebes karena diduga memalsukan ijazah S2 dan S3 untuk keperluan pencalonan rektor Universitas Muhadi Setiabudi, Brebes.

Qomar ditahan polisi sejak Senin (24/6/2019) malam sekitar pukul 21.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Brebes AKP Triagung Suryomicho saat dikonfirmasi membenarkan penahanan terhadap Nurul Qomar.

Pelawak tersebut terpaksa dijemput karena beberapa kali dipanggil tidak datang.

Menurutnya, Nurul Qomar merupakan tersangka kasus pemalsuan ijazah S2 dan S3.

Dia memalsukan ijazah tersebut sebagai syarat mencalonkan Rektor Universitas Muhadi Setiabudhi (Umus).

Baca Juga: Hanya Sehari Meringkuk di Tahanan Kasus Pemalsuan Ijazah, Pelawak Nurul Qomar Dibebaskan Sementara

"Tersangka dilaporkan oleh Muhadi Setiabudhi terkait dugaan pemalsuan ijazah S2 dan S3 saat mencalonkan diri sebagai rektor," kata Kasat Reskrim.

Lebih lanjut, menurut Kasat Reskrim, ijazah yang dipalsukan oleh tersangka adalah ijazah dari salah satu universitas di Jakarta.

Tersangka melanggar Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. "Kami masih melakukan penyelidikan atas kasus ini," pungkas dia.

Perjalanan Karir Qomar

Sebelum jadi tersangka kasus pemalsuan ijazah, Qomar dikenal sebagai pelawak sekaligus politisi di Tanah Air.

Ia tercatat pernah duduk di Senayan jadi anggota DPR RI, Komisi X dari Fraksi Partai Demokrat.

Sebelum terkenal sebagai pelawak, Qomar ternyata pernah jadi pendidik.

Baca Juga: Padahal Baru Seminggu Menjanda Usai 17 Tahun Jadi Istri Kedua, Meggy Kumalasari Keceplosan Lagi Dekat dengan Duda: Anak-anaknya Nyuruh Mamanya Cepat-cepat Nikah Lagi

Pria kelahiran Jakarta 11 Maret 1960 ini pernah jadi guru hingga kepala sekolah.

Pada 1985 hingga 1987, ia pernah jadi kepala sekolah di TK dan SD di Jakarta.

Sekolah yang dimaksud adalah TK/SD Widuri Indah.

Kemudian, pada tahun 2000-2001 ia juga masih mengajar mata pelajaran Sosiologi dan Antropologi Budaya di SMU Muhammadiyah Cirebon.

Padahal, sekitar 2000-an awal, Qomar masih kerap tampil di layar kaca Indonesia.

Membentuk Grup Lawak

Sebelum terkenal lewat grup lawak bernama Empat Sekawan, Qomar pernah membentuk grup lawak bernama Tomtam.

Baca Juga: Selama 17 Tahun Rasakan Pahitnya Menjadi Istri Kedua, Meggy Wulandari Baru Menyadari bahwa Pernikahannya dengan Kiwil adalah Sebuah Kesalahan: Mau Dimampusin, Sukurin, Terserah!

Saat itu, ia berpartner bersama H Kimung, H Anwar (Ogut), dan H Firman.

Grup lawak ini bertahan hingga tahun 1990.

Barulah pada tahun 1991, Qomar membentuk Empat Sekawan.

Ia membentuk Empat Sekawan bersama Derry, Eman dan Ginanjar.

Acara komedi situasi Lika-Liku Laki-Laki membuat nama Empat Sekawan populer.

Jajal Panggung Politik, Berkarir di Legislatif

Qomar yang sudah terkenal lebih dulu lewat dunia komedi, akhirnya memutuskan terjun ke dunia politik.

Ia maju jadi calon legislatif DPR RI pada tahun 2004.

Qomar akhirnya terpilih sebagai anggota Komisi X DPR RI 2004 dari Fraksi Partai Demokrat.

Baca Juga: Catat Baik-baik, Ini Pidato Lengkap Presiden Jokowi dalam Sidang Tahunan MPR, DPR, DPD 2020 dalam Rangka HUT RI ke-75

Singkat cerita, Qomar pun pada tahun 2009 kembali jadi anggota DPR RI untuk posisi yang sama sampai 2014.

Di Pemilu 2019, Qomar juga maju jadi calon legislatif.

Ia maju dari Partai NasDem di Dapil VIII Jabar meliputi Indramayu, Kota Cirebon, dan Kabupaten Cirebon.

Maju Jadi Calon Kepala Daerah

Tak hanya di legislatif, Qomar juga mencoba peruntungan jadi calon kepala daerah.

Tahun 2013 ia maju Pilbup Cirebon bersama H Subban.

Keduanya didukung Demokrat dan Gerindra.

Namun, mereka kalah di putaran pertama.

Lalu, pada 2018, Qomar yang sudah pindah ke Partai NasDem mencoba peruntungan lagi di Pilbup Cirebon.

Ia maju sebagai calon wakil bupati Cirebon.

Pasangannya adalah Muhammad Lutfi.

Kali ini, Qomar pun kembali gagal.

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judulPerjalanan Karir Qomar dari Guru, Pelawak Hingga Politisi, Akhirnya Dipenjara Karena Ijazah Palsu

Tag

Editor : Moh. Habib Asyhad