Suar.ID – Pelawak senior sekaligus politisi, Nurul Qomar, dibebaskan sementara setelah sehari meringkuk di tahanan.
Melansir TribunJateng.com, Polres Brebes akhirnya membebaskan Nurul Qomar pada Selasa (25/6/2019).
Qomar diperbolehkan pulang dengan pertimbangan kesehatan.
Kuasa hukum Qomar, Furqon Nurzaman mengatakan, kliennya keluar dari rumah tahanan Polres Brebes dan pulang ke rumahnya sekitar pukul 17.30 WIB.
Baca Juga: Unggah Foto Sang Istri, Galih Ginanjar Singgung Pengacara yang 'Pansos', Sindir Hotman Paris?
Baca Juga: Setelah Dihadiahi Jet Pribadi, Anak Dewi Sandra Dibelikan Mobil-mobilan Berharga Puluhan Juta
"Ya, (klien saya) sudah pulang. Tadi keluar pukul 17.30 WIB," kata Furqon.
Dari hasil pemeriksaan dokter, jelas Furqon, tensi darah Qomar diketahui cukup tinggi dan juga mengidap asma.
Qomar ditahan sebelumnya di Mapolres Brebes, Jawa Tengah, pada Senin (24/6/2019) malam sekitar pukul 21.00 WIB.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Brebes AKP Triagung Suryomicho dilansir dari Kompas.com, Qomar merupakan tersangka kasus pemalsuan ijazah S2 dan S3.
Beberapa kali pihak kepolisian sudah melayangkan panggilan untuk Qomar namun diabaikan, sehingga dilakukan penjemputan paksa.
Nurul Qomar dituduh telah memalsukan ijazah sebagai syarat saat mencalonkan diri sebagai Rektor Universitas Muhadi Setiabudhi (Umus), Brbes.
Qomar dilaporkan pihak universitas yang sempat ia pimpin.
"Tersangka dilaporkan oleh Muhadi Setiabudhi terkait dugaan pemalsuan ijazah S2 dan S3 saat mencalonkan diri sebagai rektor," kata Kasat Reskrim.
Lebih lanjut, menurut Kasat Reskrim, ijazah yang dipalsukan oleh tersangka adalah ijazah dari salah satu universitas di Jakarta.
Baca Juga: Steve Emmanuel Ungkap Alasan Pakai Narkoba di Usia Muda dan Sebut Anak di Persidangan
Nurul Qomar sebelumnya pada 2017 lalu telah menjabat sebagai rektor Universitas Muhadi Setiabudhi.
Belum genap setahun, Qomar yang dilantik pada 9 Februari 2017, mengundurkan diri. Padahal, ia shearusnya menjabat hingga 2021.
Qomar menyampaikan permintaan maaf atas pengunduran dirinya kala itu, dan menuturkan pesoalan internal yang membuatnya mengundurkan diri.
"Mulai Kamis (16/11/2017) saya resmi tidak lagi menjabat sebagai Rektor Umus," kata Komar, Jumat (17/11/2017), dikutip dari Tribunnews.com.
"Ada persoalan di dalam atau internal, namun saya tidak akan menjelaskannya. Saya merasa sudah tidak nyaman lagi," ucap Komar yang juga pernah menjabat sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Daerah Pemilihan Jawa Barat VIII.
Pria yang pernah bermain bersama Derry, Eman, dan Ginanjar dalam grup lawak Empat Sekawan itu mengucapkan banyak terimakasih kepada seluruh mitra kerja dan mahasiswa Umus Brebes yang telah mendukungnya selama menjabat.
Qomar, juga menyampaikan permintaan maaf jika selama memimpin ada ucapan dan tingkah laku yang kurang berkenan.
"Saya mohon maaf," ucapnya.
Kini, Qomar yang seharusnya menikmati masa tuanya harus harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Qomar dinilai telah melanggar Pasal 263 KUHP. Ancaman hukuman 7 tahun penjara pun membayangi pelawak berusia 59 tahun.
Polisi hingga kini juga masih melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.
Baca Juga: Elvy Sukaesih Ulang Tahun, Penampilan Sang Anak Dhwiya Saat Berikan Kejutan Jadi Sorotan
Baca Juga: Steve Emmanuel Ungkap Alasan Pakai Narkoba di Usia Muda dan Sebut Anak di Persidangan