Suar.ID -Mental model sekaligus bintang film Catherine Wilson (39) dikabarkan sedang drop usai terjerat kasus narkoba.
Kabar terbaru Catherine Wilson dikabarkan sang manajer, Raindy.
Selama empat hari mendekam di penjara, Raindy mengatakan kalau Catherine Wilson dalam keadaan baik.
"Kondisi kesehatannya baik ya, cuma ya mentalnya pasti terpukul banget," kata Raindy kepada Warta Kota, ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (20/7/2020).
Raindy menambahkan wanita yang akrab disapa Keket itu baru pertama kali berurusan dengan polisi, bahkan sampai masuk kedalam penjara.
Sehingga, Raindy menganggap kalau kondisi mental Keket sangat drop meski kondisi fisiknya tidak ada masalah.
"Ya pasti kaget yam karena kan ini pertama kali."
"Ya kaget dan down ya mentalnya juga, pasti terguncang ya," ucapnya.
Minta Rendang dan Paru, Fokus Beribadah
Saat sedang mendekam di penjara inilah permintaan Catherine Wilson.
"Pas dibesuk minta rendang sama paru," ungkap Raindy.
Namun, tak ada hal lain yang bisa dilakukan oleh wanita kelahiran Jakarta, 25 Februari 1981 itu saat ini.
Hal yang bisa dilakukan oleh Keket hanya patuh terhadap proses hukum saat ini.
"Semua sudah kejadian, ya dia (Catherine Wilson) akan jalani proses hukum sebaik mungkin. Selama di penjara dia jadi fokus beribadah," ungkapnya.
Lebih lanjut, Raindy dan keluarga saat ini hanya bisa memberikan dukungan penuh untuk Caithrine Wilson agar kuat menghadapi permasalahan hukumnya.
"Ya, saya dan keluarga cuma bisa kasih dukungan aja."
"Semoga aja kasus ini buat Catherine jadi pelajaran ke depannya dan tidak melakukannya lagi," ujar Raindy.
Diberitakan sebelumnya, Catherine Wilson alias CW ditangkap polisi karena kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika.
Catherine Wilson ditangkap di rumahnya di kawasan Pangkalanjati, Cinere, Depok, Jawa Barat, Jumat (17/7/2020) pukul 10.00 WIB.
Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti dua klip narkotika jenis sabu seberat 0,43 dan 0,66 gram didalam tas milik Catherine Wilson, serta alat hisap sabu atau bong, dan juga handphone.
Dalam kasusnya, Catherine Wilson diganjar dengan pasal 114 dan 112 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara.(Warta Kota)