Suar.ID - Presiden Joko Widodo berencana membubarkan 18 lembaga negara dalam waktu dekat.
Wacana itu mulanya ia lontarkan di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada 18 Juni 2020 saat membuka sidang kabinet paripurna.
Saat itu Jokowi mengancam akan membubarkan lembaga jika diperlukan agar kinerja pemerintahan lebih efisien.
Hal itu disebabkan minimnya penyerapan anggaran yang dilakukan kementerian dan lembaga pada masa krisis seperti sekarang.
Jokowi lalu kembali menyampaikan rencana pembubaran lembaga di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin (13/7/2020).
Bocoran lembaga yang akan dibubarkan
Adapun Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko menegaskan, lembaga yang akan dibubarkan Presiden Joko Widodo adalah lembaga yang pembentukannya melalui peraturan pemerintah (PP) atau peraturan presiden (perpres).
"Menteri PAN-RB melihat kembali terhadap komisi-komisi yang di bawah PP atau perpres, yang di bawah undang-undang belum kesentuh," kata Moeldoko di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Selasa, (14/7/2020), seperti dikutip Tribunnews.com.
Mantan Panglima TNI itu menambahkan, lembaga mana saja yang akan dibubarkan saat ini masih ditelaah.
"Terhadap lembaga di bawah Perpres dan PP saat ini sedang ditelaah, perlukah organisasi atau yang dikatakan kemarin 18 lembaga itu dihapus atau dievaluasi lagi," kata dia.