Suar.ID -Seperti yang diketahui, artis FTV yang berinisial HH ini sedang menjadi sorotan publik.
Bagaiamana tidak. HH ini terjerat kasus prostitusi.
Kasus yang menjerat HH ini pun kini mulai memasuki babak baru.
Setelah menjalani pemeriksaan dan sempat ditahan di Polrestabes Medan, ia akhirnya dipulangkan pada Selasa (15/7) malam.
Sebelum dipulangkan, HH sempat dihadirkan dalam konferensi pers di Polrestabes Medan.
Sederet fakta baru mulai terungkap tentang kasus ini.
Penasaran apa saja?
Dikutip dari berbagai sumber inilah 5 fakta baru kasus prostitusi yang menjerat artis HH selengkapnya.
1. HH minta maaf
Saat konferensi pers, HH pun menyampaikan permintaan maaf di hadapan awak media.
HH tampil dengan sepatu sport putih, celana hitam ketat, baju putih lengan panjang dan mengenakan jaket putih dengan kerudung warna biru.
Ia turun dari lantai dua dampingi kuasa hukumnya, Machi Achmad.
Tak ada satu kata pun keluar dari mulutnya hingga akhirnya diberi kesempatan oleh Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko berbicara menggunakan pengeras suara.
Saat itulah HH membacakan pernyataannya yang ditulis di selembar kertas.
Dengan suara parau hampir menangis, artis HH mengucapkan permintaan maaf kepada keluarga.
"Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, pertama-tama saya meminta maaf kepada orang tua saya dan kerabat saya, saya memohon maaf kepada seluruh warga kota Medan," ungkapnya sambil meneteskan air mata.
HH juga mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah menjaganya.
"Dan saya berterima kasih bapak Kapolda Sumut, Bapak Kapolres dan Satreskrim yang menjaga saya saat di Kota Medan dan tim penasihat hukum Bang Machk dan Kak Putri, status saya di sini hanya sebagai saksi. Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh," pungkasnya.
Tak sampai dua menit berbicara, HH pun bergegas meninggalkan lokasi dan naik ke lantai dua.
Baca Juga: Tafsir Mimpi Rumah Terbakar, Benarkah ini Malah Sebuah Pertanda Baik?
2. Masih berstatus sebagai saksi
Sementara ini status HH masih sebagai saksi.
"HH, untuk sementara ini masih sebagai saksi karena dirinya sebagai obyek yang diperdagangkan sesuai UU tindak pidana perdagangan orang," kata kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko.
Namun jika kemudian diketahui ternyata HH secara aktif menawarkan diri, maka bisa saja berubah menjadi tersangka.
"Mungkin. Mungkin saja (jadi tersangka). Kalau dia secara aktif menawarkan diri," kata Riko.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini, Rabu 15 Juli 2020: Leo Memiliki Segalanya, Libra Mencapai Keberhasilan
Tak hanya HH, pria berinisial A yang merupakan pemesan juga masih berstatus sebagai saksi.
A sudah mentransfer Rp 20 juta kepada tersangka J (muncikari) dan polisi tidak menetapkannya sebagai tersangka.
"Kenapa A tidak jadi tersangka karena hubungan badan itu belum terjadi. Kan tadi lihat kondomnya masih utuh. HH mungkin bisa jadi tersangka kalau dia aktif menawarkan diri," tambahnya.
3. Penjemput jadi tersangka
Dalam kasus ini, seorang pria berinisial R ditetapkan sebagai tersangka.
Ia adalah seorang warga Medan yang berprofesi sebagai driver taksi online.
"Keterangan tersangka R, baru pertama kali dan dijanjikan imbalan dari saudara J sebesar Rp 4 jutaan. Profesi tersangka ojol, driver taksi online," kata Kombes Pol Riko.
R berperan menjemput HH di Bandara Internasional Kualanamu dan diminta oleh tersangka J yang belum tertangkap untuk membantu HH selama berada di Medan.
4. Sosok mucikari
Pihak kepolisian telah membentuk tim untuk mengejar satu tersangka berinisial J, diduga kuat masih berada di Jakarta, yang menawarkan HH kepada orang-orang.
"Kita lakukan penahanan terhadap tersangka R dan kita bentuk tim untuk mengejar tersangka J," tambahnya.
Pihaknya menduga tersangka J merupakan muncikari yang bertemu dengan HH di kafe di seputaran Senayan, Jakarta.
"Keterangan saksi HH, J mengaku profesinya fotografer dan ketemu di salah satu kafe di seputaran Senayan, Jakarta," kata Kombes Pol Riko Sunarko.
Dalam kasus ini, J menerima uang dari A sebesar Rp 20 juta lalu ditransfernya ke rekening milik HH.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman kurungan 3 tahun dan maksimal 15 tahun.
Riko menjelaskan, saat ini pihaknya terus melakukan pendalaman dan menduga masih cukup besar prostitusi online karena menjanjikan keuntungan ekonomi yang besar
5. Ketagihan ikuti prostitusi
Kombes Pol Riko Sunarko menyebutkan fakta sebenarnya bahwa HH sudah satu tahun menggeluti dunia prostitusi.
"Jadi pertama kali pada saat wawancara langsung dengan yang bersangkutan, yang bersangkutan menyampaikan bahwa di Medan baru sekali, tapi dia lakukan kegiatan ini pengakuannya sudah satu tahun," ungkap Kombes Pol Riko.
Ia menyebutkan bahkan pihaknya telah menemukan percakapan yang merujuk pada keterlibatan HH dalam kasus serupa di kota-kota besar di Indonesia lainnya.
"Kita juga mendalami bukti chat saksi H dengan koleganya yang ada di beberapa kota. Ada beberapa chat yang bersangkutan dengan koleganya ada yang di Jawa Timur, Surabaya, kemudian di Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, Jawa Barat dan lain-lain. Ini akan kita dalami," tambah Riko.
Riko membeberkan bahwa alasan HH ketagihan dengan dunia prostitusi online ini karena keuntungan ekonomi yang fantastis.
"Alasannya itu karena menjanjikan keuntungan ekonomi yang sangat besar," tegasnya.
(Amirul Muttaqin)
Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul "5 Fakta Terbaru Kasus Prostitusi Artis HH, Menangis Minta Maaf hingga Alasan Ketagihan Jual Diri".