Suar.ID -Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan buka suara terkait proyek reklamasi di wilayah utara Jakarta yang belakangan menuai polemik.
Anies mengungkapkan alasan soal diterbitkannya izin reklamasi kawasan Ancol daam Keputusan Gubernur Nomor 237 Tahun 2020 yang diteken pada 24 Februari 2020 lalu.
Ia mengatakan, penerbitan izin tersebut adalah upaya untuk memberikan alas hukum sebagai syarat legal administratif untuk pengajuan pemanfaatan lahan kepada Badan Pertahanan Nasional.
Dalam keterangan resminya, Anies menjelaskan sejumlah hal yang melatarbelakangi pemberian izin dan perbedaan proyek saat ini dengan reklamasi sebelumnya.
Akui lakukan reklamasi
Anies mengakui bahwa penambahan lahan atau perluasan kawasan di Ancol secara teknis memang reklamasi.
Penambahan lahan tersebut, menurut Anies, merupakan hasil kerukan waduk dan sungai yang kemudian ditampung di lokasi tersebut.
Hal tersebut disampaikan Anies dalam video yang diunggah di akun YouTube Pemprov DKI.
"Soal Ancol ini, lumpur hasil pengerukan sungai dan waduk itu memang menambah lahan bagi Ancol."
"Penambahan lahan itu istilah teknisnya adalah reklamasi," kata Anies, Sabtu (10/7/2020).
Meski demikian, Anies mengklaim, bahwa pengerjaan perluasan lahan kali ini berbeda dengan proyek reklamasi sebelumnya yang diperuntukkan untuk kepentingan komersial.
Sementara reklamasi kali ini peruntukannya adalah menampung hasil kerukan yang nantinya akan dimanfaatkan untuk tempat rekreasi.
"Tapi beda sebabnya, beda maksudnya, beda caranya, beda pemanfaatannya dengan kegiatan yang selama ini kita tentang reklamasi 17 pulau itu."
"Ini bukan bagian dari kegiatan reklamasi 17 pulau itu," terang Anies.
Klaim cegah banjir
Diberitakan Tribunnews.com, Anies menyebut perluasan kawasan Ancol ini merupakan bagian dari penyelamatan Jakarta dari ancaman banjir.
Ia menjelaskan, ada 13 sungai yang kalau ditotal panjangnya lebih dari 400 km serta waduk yang jumlahnya ada 30.
Secara alami waduk dan sungai tersebut mengalami sedimentasi dan harus dilakukan pengerukan.
"Karena itulah kemudian waduk dan sungai itu dikeruk, dikeruk terus menerus dan lumpur hasil kerukan itu dikemanakan?"
"Lumpur itu kemudian ditaruh di kawasan Ancol," ungkap Anies.
Anies menyebut, proses ini telah berlangsung hingga 11 tahun dan menghasilkan lumpur hingga 3,4 juta meter kubik.
"Nah, lumpur ini kemudian dimanfaatkan untuk pengembangan kawasan Ancol."
"Jadi ini adalah sebuah kegiatan untuk melindungi warga Jakarta dari bencana banjir," jelas Anies.
Ia menegaskan, bahwa perluasan kawasan tersebut berbeda dengan kegiatan reklamasi yang sebelumnya dihentikan.
"Lumpur hasil pengerukan sungai dan waduk itu memang menambah lahan bagi Ancol, dan penambahan lahan itu istilahnya teknisnya adalah reklamasi," tegasnya.
Tegaskan tak langgar janji kampanye
Mengutip dari Kompas.com, Anies mengatakan, bahwa pemberian izin reklamasi untuk Ancol dan Dunia Fantasi (Dufan) seluas kurang lebih 155 hektar tidak melanggar janji kampanyenya pada Pilkada DKI Jakarta 2017 lalu.
Menurut dia, rencana pengerjaan reklamasi tersebut dilakukan untuk kepentingan warga DKI Jakarta.
"Jadi dikeluarkannya Kepgub ini (Kepgub 237 Tahun 2020) untuk memanfaatkan lahan yang sudah dikerjakan selama 11 tahun dan sama sekali tidak mengingkari janji," jelas Anies.
Izin reklamasi tersebut tercantum dalam surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020, yakni berisi izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dufan seluas lebih kurang 35 hektar.
Serta kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih kurang 120 hektar.
Anies juga mengklaim, bahwa reklamasi Ancol itu justru untuk mengedepankan kepentingan umum dan keadilan sosial dan berbeda dengan reklamasi sebelumnya yang untuk kepentingan komersial.
"Proses pembangunannya pun tidak merugikan nelayan, dan kawasan ini terbentuk dari lumpur hasil pengerukan sungai untuk mencegah banjir," jelas Anies.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana/Arif Tio Buqi Abdulah, Kompas.com/Ryana Aryadita Umasugi)