Ekstradisi Maria Lumowa Hanyalah untuk Menambal Kebobrokan Kinerja Menkumham Yasonna Laoly atas Bobolnya Djoko Tjandra dan Harun Masiku, MAKI: Untuk Menutupi Rasa Malu Menteri Yasonna

Jumat, 10 Juli 2020 | 06:30
Ilham Rian Pratama/Tribunnews.com

Koordinator MAKI menilai ekstradisi Maria Lumowa untuk menutupi kebobrokan kinerja Menkumham Yasonna Laoly.

Suar.ID -Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menilai ekstradisi tersangka pembobol Bank BNI Maria Pauline Lumowa hanya kedok untuk menutupi malu Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly atas kinerjanya selama ini.

Pasalnya, beberapa waktu lalu Dirjen Imigrasi yang berada di bawah kepemimpinan Menkumham Yasonna kecolongan setelah buron kasus Bank Bali Djoko Tjandra bebas keluar-masuk Indonesia tanpa terdeteksi.

"Ekstradisi Maria Pauline adalah menutupi rasa malu Menteri Yasonna atas bobolnya buron Djoko Tjandra, dan menghilangnya Harun Masiku hingga saat ini yang belum tertangkap," kata Boyamin dalam keterangannya, melansir dari Tribunnews, Kamis (9/7/2020).

Boyamin menilai ada masalah yang perlu dibenahi, dimana ekstradisi Maria Pauline Lumowa menunjukkan cekal akibat DPO adalah abadi hingga tertangkap, meskipun tidak ada kabar kelanjutan proses hukum dari Kejaksaan Agung selaku penegak hukum.

Baca Juga: Ratusan Napi Asimilasi kembali Berulah, Menkumham Yasonna Laoly: Mereka Pasti akan Sangat Menyesal

"Karena senyatanya Maria Pauline Lumowa status tetap cekal sejak 2004 hingga saat ini," katanya.

Sementara, menurut Boyamin, perlakuan terhadap Djoko Tjandra terkesan berbeda

Hal ini dikarenakan nama Djoko pernah dicoret dari daftar cekal, sehingga tersangka kasus Bank Bali itu bisa melenggang bebas.

Baca Juga: Menganggap Pernyataan Menkumham Yasonna Laoly soal Napi Asimilasi jangan Dikambinghitamkan atas Maraknya Kriminalitas Baru-baru Ini tidak Rasional, Hotman Paris Geram: Aduh Dasar!

"Hal ini membuktikan kesalahan penghapusan cekal pada kasus Djoko S. Tjandra yang pernah dihapus cekal pada tanggal 12 Mei 2020, SP 27 Juni 2020 oleh Imigrasi atas permintaan Sekretaris NCB Interpol Indonesia."

"Padahal tidak ada permintaan hapus oleh Kejagung yang menerbitkan DPO," tuturnya.

Boyamin menegaskan publik menuntut keseriusan pemerintah menangkap buronan lain, seperti Djoko Tjandra, Harun Masiku, Eddy Tansil, hingga Honggo Wendratno.

Ia pun meminta pemerintah mencabut paspor para buron dan mendesak negara lain yang memberikan paspor untuk juga mencabutnya.

Dok. Tribunnews
Dok. Tribunnews

Djoko 'Joker' Tjandra, dengan santai membuat E-KTP meskipun berstatus buron.

Baca Juga: Heboh Napi yang 'Cemburu' karena tidak Dibebaskan oleh Program Asimilasi Nekat Bakar Lapas, Hotman Paris Berikan Kritik Pedas ke Menkumham Yasonna Laoly: Bagaimana Ini?

"Jika buron tertangkap cukup diterbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor [SPLP] sekali pakai untuk membawa pulang ke Indonesia," ujarnya.

Di lain pihak, Yasonna menerangkan kedatangan Djoko Tjandra tak terekam dalam data perlintasan sistem keimigrasian.

Ia mengklaim bersama Kejagung tengah memburu Djoko Tjandra yang merupakan Direktur PT. Era Giat Prima (EGP).

KPU

Harun Masiku, caleg PDI Perjuangan yang kini jadi buronan KPK.

Baca Juga: Subuh-subuh Ditelepon Emak-emak soal Kegusaran Hatinya, Hotman Paris Pertanyakan Dampak Kebijakan Asimilasi Napi yang Diterapkan oleh Menkumham Yasonna Laoly: Sekarang Masyarakat Resah!

"Tentang Djoko Tjandra, Kejaksaan sedang memburu, kita bekerja sama."

"Kemarin ada info masuk di Indonesia, kita cek data perlintasan sama sekali enggak ada."

"Biar jadi penelitian selanjutnya," kata Yasonna saat memberikan keterangan pers di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (9/7/2020).

Sementara terkait Harun Masiku, Yasonna pernah menyampaikan jika saat itu terjadi perbaikan sistem keimigrasian ketika Harun Masiku tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada awal Januari 2020.(Tribunnews)

Editor : Ervananto Ekadilla

Sumber : Tribunnews

Baca Lainnya