Suar.ID - Kabar kurang menyenangkan datang dari Zumi Zola. Mantan Gubernur Jambi yang kini tengah mendekam di penjara karena kasus korupsi itu digugat cerai sang istri, Sherrin Tharia. Gugatan cerai itu diajukan Sherrin di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Baca Juga: Di saat Banyak Orang Kehilangan Pekerjaan karena Pandemi, Istri Jerinx malah Pamer Rezeki yang Mengalir Deras: Sebegitunya Semesta Sayang NoraMengutip dari infotainment Selebrita Trans7, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Cece Rumana telah membenarkan kabar perceraian tersebut.Sidang cerai perdana sudah berlangsung pada 17 Juni 2020.
Namun sayangnya, alasan di balik perceraian Zumi Zola dengan Sherrin Tharia belum mau diungkap lebih jauh oleh pengadilan. Namun ada dugaan penyebab perceraian karena masalah ekonomi, lantaran Zumi Zola saat ini tengah menjadi tahanan.Kuasa hukum yang mendampingi Zumi Zola dalam kasus gratifikasi dan suap, Handika Honggowongso mengatakan sampai saat ini mantan kekasih Ayu Dewi tersebut dalam kondisi baik-baik saja.
Baca Juga: Link Live Streaming Liverpool vs Crystal Palace Liga Inggris di MOLA TV, Ayo Sedikit Lagi, The Reds!"Alhamdulilah saat ini kondisi Zumi Zola dalam keadaan baik dan sehat dalam menjalani kehidupan yang penuh pembatasan. Tapi, tetap rutin kontrol kesehatan di fasilitas medis lapas untuk mengontrol penyakit diabetesnya," kata Handika Honggowongso dilansir dari berbagai sumber.Dua tahun menjalani masa hukuman, Zumi Zola disebut bisa beradaptasi dengan baik. Aktor yang juga mantan Gubernur Jambi itu sudah bisa beraktivitas dengan baik.
"Dan, sekarang sudah bisa beradaptasi baik dengan segala ketentuan ataupun situasi yang ada di lapas," jelas Handika."Sisa masa penahanan sekitar 4 tahun lagi. Jika dijalani secara penuh," tambahnya.Zumi Zola divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Desember 2018. Hakim menyatakan Zumi Zola bersalah menerima gratifikasi dan lakukan suap terkait pengesahan APBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018.Tidak hanya divonis penjara 6 tahun dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan penjara, hak politik pria berusia 40 tahun itu juga dicabut selama lima tahun setelah menjalankan pidana pokok.