Fakta-Fakta Polemik Merek Geprek Bensu, Gugatan Ruben Onsu Ditolak MA, Suami Sarwendah Kehilangan Hak Atas Logo dan Nama Usahanya

Jumat, 12 Juni 2020 | 12:15
tribunnews.com

Ruben Onsu bersama produk makanannya yang nge-hits, Ayam geprek bensu

Suar.ID -Usaha kuliner Geprek Bensu milik Ruben Onsu kembali sorotan hingga viral di media sosial.

Bermula dari gugatan yang dilayangkan Ruben Onsu terkait merek usaha kuliner yang menyerupai miliknya.

Namun gugatan justru ditolak hingga Ruben harus kehilangan merek Geprek Bensu yang telah populer.

Baca Juga: Tengah Berseteru dengan Aurel dan Azriel, Krisdayanti Malah Mengaku Bangga kepada Raul Lemos: I'm Proud of You

Penasaran apa saja?

Dikutip dari berbagai sumber, berikut ini 5 fakta Geprek Bensu milik Ruben Onsu vs I Am Geprek Bensu milik PT Ayam Geprek Benny Sujono selengkapnya.

1. Kronologi

Awalnya Ruben Onsu menggugat merek bernama I Am Geprek Bensu milik PT Ayam Geprek Benny Sujono.

Baca Juga: Dulu Gembar-gembor Beberkan Aib Syahrini dengan Pak Haji, kini Lia Ladysta Malah Bersikeras Mengaku tak Bersalah ketika Diperiksa Polisi: Buat Apa Takut?

Ayah angkat Betrand Peto merasa namanya digunakan I Am Geprek Bensu sehingga menyerupai Geprek Bensu miliknya.

Merek Bensu milik Ruben Onsu telah dimohon sejak 3 September 2015 dan terdaftar pada 7 Juni 2018.

Dengan begitu, merek Bensu mendapatkan perlindungan sampai 3 September 2025.

Pada 25 September 3018, Ruben mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat karena nama "Bensu" yang ia gunakan untuk merek bisnis ayam gepreknya memiliki kesamaan dengan merek dagang lain.

Instagram Ruben Onsu

Geprek Bensu

Namun, perkara bernomor 48/Pdt.Sus-HKI/Merek/2018/PN Niaga Jkt.Pst itu ditolak majelis hakim pada 7 Februari 2017.

Baca Juga: Ramai Tudingan Dorce Gamalama jadi Sopir hanya Demi Kontennya, Raffi Ahmad: Maaf ya, Bunda...

Ruben lalu mengajukan gugatan lagi pada Agustus 2019 yang kini ditolak oleh Mahkamah Agung.

Pada 25 September 2018, Ruben mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta .

Namun, perkara bernomor 48/Pdt.Sus-HKI/Merek/2018/PN Niaga Jkt.Pst itu ditolak majelis hakim pada 7 Februari 2019.

Ruben lalu mengajukan gugatan lagi pada Agustus 2019 yang kini juga ditolak oleh Mahkamah Agung.

2. Benny Sujono sebagai Bensu yang resmi

Majelis hakim dalam putusannya juga menyatakan kalo PT Ayam Geprek Benny Sujono merupakan pemilik dan pemakai pertama yang sah atas merek "I Am Geprek Bensu".

"Menyatakan penggugat rekonsepsi adalah pemilik pertama yang sah atas merek I Am Geprek Bensu Sedep Beneerrr + lukisan, nomor pendaftaran IDM000643531, kelas 43, tanggal pendaftaran 24 Mei 2019, nama pemilik PT Ayam Geprek Benny Sujono," bunyi putusan dikutip dari situs resmi MA, Kamis (11/6/2020).

Hal tersebut menjadikan Benny Sujono sebagai Bensu yang resmi.

Baca Juga: Baru saja Memiih untuk Mengganti Namanya usai Bebas dari Penjara, Begini Kilas Balik Kasus Artis Lidya Pratiwi yang Sempat Bersekongkol dengan Keluarganya untuk Membunuh Kekasihnya Sendiri agar Aksi Bejat Dirinya dan Sang Ibu tidak Terbongkar

Terkait putusan MA itu, Direktur PT Ayam Geprek Benny Sujono, Kurniawan berharap pihak yang terkait segera menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Kami sangat bersyukur silang sengketa ini berakhir juga dengan putusan berkekuatan hukum tetap menolak gugatan RO," ujar Kurniawan kepada awak media.

3. Tak bisa pakai nama dan logo Geprek Bensu

Terkait kemenangan dari PT Ayam Geprek Benny Sujono, Ruben Onsu tidak dapat lagi menggunakan merek Bensu.

Majelis hakim telah meminta Direktorat Merek dan Indikasi Geografi dan Direktorat Jenderal Hak dan Kekayaan Intelektual di Kementerian Hukum dan HAM untuk membatalkan pendaftaran merek tersebut.

Pembatalan dilaksanakan dengan mencoret pendaftaran merek-merek dagang ayam Geprek Bensu.

Tak hanya nama merek, logo dari Geprek Bensu dan I Am Geprek Bensu ternyata juga dinilai sangat mirip.

Kolase via Tribunnews

Logo Geprek Bensu dan I Am Geprek Bensu

Sekilas logo dari kedua merek tersebut dianggap mirip.

Perbedaan yang terlihat hanyalah arah ayam menoleh dan posenya.

Mahkamah Agung pun memutuskan apabila merek dan logo telah sah digunakan oleh pemilik pertama yakni Benny Sujono.

Baca Juga: Disinggung Soal Pernikahan Pertamanya, Maia Estianty Ngaku Pilih Bersikap Cuek Saat Bersama dengan Ahmad Dhani

4. Viral di Twitter

Polemik merek kuliner Geprek Bensu menarik perhatian warganet untuk turut bersuara.

Bahkan topik Geprek Bensu sempat masuk dalam jajaran trending Twitter, Kamis (11/6/2020).

Twitter.com

Ruben trending di Twitter setelah kalah gugatan Geprek Bensu

Berikut deretan cuitan warganet terkait polemik merek kuliner Geprek Bensu.

"Plot twist pagi ini, ternyata yang asli memang 'I Am Geprek Bensu', dulu gue mikirnya emang Ruben Onsu yang jadi pioneer usaha kuliner ayam geprek dengan nama 'Ayam Geprek Bensu'," tulis akun @gilangrn***

"Geprek bensu sama I Am Geprek Bensu capek-capek berantem padahal enakan gepuk gembus," tulis akun @faiza***

"Saran pengganti nama Geprek Bensu, ganti aja jadi Gensu Beprek," tulis akun @donoprad***

(TribunStyle.com/ Amirul Muttaqin)

Artikel ini telh tayang di TribunStyle dengan judul DERETAN FAKTA Polemik Merek Geprek Bensu, Kronologi Gugatan Ruben Onsu Ditolak MA, Ini Kata Lawannya

Editor : Rina Wahyuhidayati

Sumber : Tribun Style

Baca Lainnya