Suar.ID -Wanita berinisial EF saat ini harus berurusan dengan polisi lantaran menyiksa bayi yang baru ia lahirkan.
Tak hanya itu, mamah muda berusia 24 tahun tersebut juga merekam penyiksaan yang dilakukannya kepada sang bayi yang tak berdosa itu.
Saat ini, bayi malang berusia 8 hari tersebut sudah dilarikan ke rumah sakit daerah setempat untuk mendapatkan penanganan medis.
Sementara ibunya, sudah diamakan oleh aparat kepolisian.
Peristiwa memilukan ini terjadi di Samarinda, Kalimantan Timur.
Meski sudah memiliki seorang bayi, pelaku EF diketahui belum memiliki suami alias belum menikah.
Bayi tersebut merupakan hasil hubungan terlarang EF dengan sang pacar.
Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Kota, Iptu Abdillah Dalimunthe mengurai kronologi penyiksaan yang dilakukan oleh pelaku kepada bayinya sendiri.
Iptu Abdillah Dlimunthe menjelaskan, jika bayi tersebut hasil dari hubungan di luar nikah antara tersangka EF bersama pacarnya.
Janin hasil hubungan diluar nikah itu dibesarkan di dalam rahim EF hingga ia melahirkan.
"Jadi statusnya belum nikah, masih pacaran tapi punya anak," kata Iptu Abdillah Dalimunthe dikutip TribunnewsBogor.com dari Kompas.com, Rabu (10/6/2020).
Kondisi Korban
Sang bayi malang yang disiksa oleh mamah muda yang merupakan ibu kandungnya sendiri saat ini sudah dilarikan ke rumah sakit.
Korban dibawa RSUD Abdul Wahab Sjahranie untuk diperiksa oleh petugas medis.
Bedasarkan hasil pemeriksaan tim medis, bayi tersebut rupanya dalam kondisi kekurangan gizi.
Sebab, korban tidak terurus sejak dilahirkan oleh ibunya.
"Tim medis masih lakukan pemeriksaan terhadap bayi. Tapi katanya, tidak ada luka atau tanda kekerasan. Hanya ditemukan kurang gizi, enggak terurus," terang Iptu Abdillah Dalimunthe.
Dititipkan ke orangtua pelaku
Bayi mungil itu sejak dilahirkan rupanya tak dirawat oleh ibu kandungnya, EF.
Sang bayi malah dititipkan EF kepada kedua orangtuanya untuk merawatnya.
Belum diketahui secara pasti kesibukan EF sehingga tak mau merawat bayinya tersebut.
"Kami temukan ibu ini bersama anaknya, bayinya, itu menumpang sama orangtuanya," ungkap.
Sementara, pelaku diamankan dan mau dikonsultasikan dengan psikolog.
Motifnya Terungkap
Warga Samarinda, Kalimantan Timur sempat dihebohkan dengan beredarnya dua video seorang perempuan yang menyiksa bayi.
Rupanya, ada motif pelaku dibalik menyebarkan video penyiksaan di status media sosial WhatsApp miliknya.
Video berdurasi 24 detik dan 11 detik bikin geger lantaran viral.
Polisi yang mendapatkan informasi video viral tersebut langsung menelusuri keberadaan pelaku yang melakukan penyiksaan kepada seorang bayi.
Dari hasil penyeldikan, wanita tersebut diketahui berinisial EF yang menyiksa bayi berusia delapan hari yang merupakan anak kandungnya.
"Kami temukan ibu ini bersama anaknya, bayinya, itu menumpang sama orangtuanya," ungkap
Motif pelaku menyiksa bayinya sendiri diduga lantaran kesal dengan sang pacar atau ayah biologis dari bayi berusia delapan hari itu.
Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Kota, Iptu Abdillah Dalimunthe mengatakan, sang mamah muda yang belum menikah itu kesal dengan pacarnya yang dekat dengan perempuan lain.
Setelah merekam, perempuan tersebut kemudian memasang status di WhatsApp video penyiksaan itu dan berharap agar pacarnya melihat.
"Tapi ternyata video tersebut viral," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul KRONOLOGI Mamah Muda Siksa Bayi Hasil Hubungan Terlarang, Masih Pacaran Tapi Sudah Punya Anak