Suar.ID -Seorang ayah seharusnya menjadi pelidung bagi anak-anaknya.
Namun apa yang dilakukan ayah di Luwu Timur, Sulawesi Selatan ini malah sebaliknya.
Ia malah tega merudapaksa putri kandungnya sendiri.
Perbuatan sang ayah ini akhirnya terbongkar setelah korban curhat ke temannya yang kemudian melaporkan hal tersebut ke sang ibu.
Dilansir Surya.co.id, pelaku ini berinisial HA (39) sedangkan korban adalah anak kandungnya sendiri yang berinisial PR (16).
HA sendiri adalah warga Desa Timampu, Kecamatan Towuti, Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Pelaku ini tega merudapaksa putrinya sendiri dari Mei 2018 hingga 2019 di rumahnya sendiri saat sang anak sedang tidur lelap di dalam kamarnya.
"Sekitar Mei tahun 2018 sampai 2019 pelaku menyetubuhi anak di bawah umur (putrinya)," kata Kasat Reskrim PolresLuwu Timur, Iptu Eli Kendek.
Korban sendiri merupakan salah seorang siswi Madrasah Aliyah (MA) setingkat SMA di Luwu Timur.
Eli menceritakan pada Mei 2018, korban bersama adik perempuannya RD sedang tidur di dalam kamar.
Namun sekitar pukul 02.00 WITA, pelaku masuk ke dalam kamar tidur korban dan langsung berbaring di samping korban.
"Pelaku kemudian memeluk korban dan menyetubuhi korban," imbuh Eli.
Selanjutnya pada Juni 2018 hingga tahun 2019, pelaku rupanya sering meraba kemaluan dan juga payudara korban.
Awal terbongkarnyan kebejatan pelaku ini saat korban sedang curhat kepada temannya yang berinisial RA.
Korban kemudian menceritakan apa yang dilakukan pelaku selama ini kepadanya pada Senin (11/5).
Curhatan korban ini diceritakan saat dirinya dan RA dalam perjalanan menuju Mahalona menggunakan sepeda motor.
"Dalam perjalanan korban menceritakan kepada rekannya kalau ia telah disetubuhi oleh bapak kandungnya (pelaku)," tutur Eli.
Mendengarkan curhatan PR ini, RA yang merasa kasian segera melaporkan ke ibu kandung PR.
Tak lama setelah mendengar laporan dari RA ini, ibu PR ini pun langsung melaporkan aksi bejat suaminya ini ke polisi.
"Pelaku diamankan di rumahnya setelah kita menerima laporan dari ibu korban, sementara korban sudah dilakukan visum," imbuhnya.
Ketika diinterogasi, pelaku mengatakan kalau aksi yang dilakukannya ini sudah dilakukan sejak Mei 2018.
Pelaku sendiri melakukan aksinya ini dengan cara masuk ke kamar korban yang sedang tidur pulas.
Kemudian pelaku naik ke atas ranjang korban, tidur di sampingnya, dan selanjutnya melakukan aksi bejatnya.
Kini pelaku pun telah di tahan di Polres Luwu Timur.