Erick Thohir Menegaskan Pegawai BUMN yang Berusia di Bawah 45 Tahun Mulai Ngantor Tanggal 25 Mei, Inilah 5 Fase The New Normal yang Harus Mereka Jalani

Senin, 18 Mei 2020 | 17:30
Fotografer Kepresidenan

Erick Thohir menegaskan pegawai BUMN yang berusia dibawah 45 tahun kembali ngantor pada 25 Mei.

Suar.ID -Karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berusia di bawah 45 tahun akan diizinkan kembali masuk kantor pada 25 Mei 2020.

Aktivitas tersebut dilakukan jika daerah tempat mereka bekerja membuka pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Sementara untuk karyawan BUMN berusia di atas 45 tahun masih akan menjalankan Work From Home (WFH) selama pandemi virus corona.

Informasi tersebut tercantum dalam surat Menteri BUMN Erick Thohir kepada direktur utama BUMN tentang antisipasi skenario The New Normal.

Baca Juga: Raffi Ahmad Langsung Kaget Melihat Isi Dompet Menteri BUMN Erick Thohir yang Tidak Disangka-sangka: Kartunya Item Semua, yang Duitnya Engga Ada Serinya...

Dalam surat tertanggal 15 Mei 2020 itu tertera tabel jadwal (timeline) tahapan pemulihan kegiatan #CoviSafe BUMN.

Berdasarkan dokumen surat yang diterima Tribunnews.com, tahapan pemulihan kegiatan itu terdiri dari lima fase.

Untuk fase 1 dimulai pada 25 Mei 2020.

Pada fase tersebut, Kementerian BUMN menyiapkan pedoman umum pemulihan kegiatan.

Baca Juga: Iseng Bongkar Dompet Menteri BUMN Erick Thohir, Raffi Ahmad Dibuat Kaget Saat Temukan Uang Ratusan Dolar Di Dalamnya: Wah Gila, 100 Dolar, Buat THR Kali

Pedoman umum tersebut meliputi protokol perlindungan karyawan, pelanggan, pemasok, mitra bisnis, dan stakeholder penting lainnya.

Protokol tersebut meliputi social distancing, penggunaan masker, menjaga kebersihan, dan sebagainya.

"Karyawan berusia di bawah 45 tahun masuk dan WFH untuk usia di atas 45 tahun sesuai batasan operasi," demikian isi dokumen tersebut.

Dalam surat mengenai antisipasi kondisi The New Normal itu, pekerja yang wajib masuk pun harus dibatasi operasinya.

Tribunnews

Menteri BUMN Erick Thohir

Baca Juga: Komentar Getir Menteri BUMN Erick Thohir di Tengah Wabah Virus Corona: Sangat Menyedihkan Negara Sebesar Indonesia 90 Persen Bahan Baku Obat Masih Impor

Bisnis yang dibuka adalah sektor industri dan jasa yaitu pabrik, pengolahan, pembangkit, hotel dengan sistem shifting, dan pembatasan karyawan masuk.

Pembukaan layanan cabang juga dilakukan secara terbatas dan pengaturan jam masuk.

Selain itu, setiap perusahaan negara juga wajib membentuk satuan tugas atau task force.

Setiap BUMN juga wajib menyusun Protokol Penanganan COVID-19 khususnya, namun tidak terbatas pada aspek manusia, cara kerja, pelanggan, pemasok, mitra, dan stakeholder lainnya dalam bisnis BUMN.

Baca Juga: Curhat ke Luna Maya Soal Imbas Pandemi Corona, Ahok Ngaku Senang 'Dikurung' Lagi: Lebih Enak Daripada di Mako Brimob!

"Mall belum diperbolehkan buka, dilarang berkumpul," demikian isi dokumen tersebut.

Kemudian fase 2 dimulai pada 2 Juni 2020.

Pada fase ini, sektor jasa dan ritel termasuk pusat perbelanjaan diperbolehkan untuk mulai buka.

Tak hanya itu, restoran ritel dan dalam hotel diperbolehkan buka, namun tetap memberlakukan batasan jumlah pengunjung dan jam buka serta implementasi protokol kesehatan secara ketat.

Setelah itu fase 3 diterapkan pada 8 Juni 2020.

Baca Juga: Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Ini Beberkan Alasan Mengapa Jokowi Mencalonkan Ahok sebagai Pemimpin di Ibu Kota Baru Indonesia: Presiden Butuh Penerobos yang bisa Melawan Aturan

Fase ini ditandai dengan pembukaan sektor jasa wisata dan pendidikan.

Kemudian, fase 4 pada 29 Juni 2020 ditandai dengan pembukaan kegiatan ekonomi untuk seluruh sektor.

Terakhir, fase V pada 13 dan 20 Juli 2020 yaitu evaluasi fase IV dan seluruh sektor.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menyatakan, penetapan tanggal pada setiap fase tersebut menyesuaikan dengan kebijakan PSBB suatu wilayah.

Baca Juga: Dinilai dapat Mengurangi Konflik Sosial di Irian Jaya, Erick Thohir Tunjuk Putra Asli Papua Ini untuk Menjadi Direktur Freeport, Memulai Kariernya dari Bawah hingga sempat Menjabat Posisi Penting Ini!

Ia menyatakan, Kementerian BUMN akan mematuhi aturan PSBB di tiap wilayah.

Jika wilayah tersebut masih memberlakukan PSBB, maka karyawan BUMN seluruhnya tetap bekerja dari rumah.

"Misalnya PSBB bahwa karyawan tak boleh bekerja maka kami akan mematuhi bahwa karyawan di daerah tersebut tidak bekerja."

"Tetapi misalnya PSBB telah dibuka maka protokol ini akan berlaku dengan sendirinya," kata Arya, Minggu (17/5/2020).

Tangkapan layar Youtube Indonesia Lawyers Club
Tangkapan layar Youtube Indonesia Lawyers Club

Arya Sinulingga.

Baca Juga: Erick Thohir selalu Membicarakan soal Akhlak dalam Setiap Pidatonya, Aa Gym: Saya Sangat Tersengat, Ustaz Erick

Ia menambahkan, skenario yang disiapkan BUMN ini agar pemulihan kegiatan dapat berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan penyebaran Covid-19.

"Malah sebenarnya kita lebih ketat, setelah PSBB kita lebih ketat, kenapa?"

"Memang dibatasi usia 45 tahun ke bawah yang bisa bekerja, yang dilakukan BUMN ini justru protokol kesehatan yang lebih ketat daripada aturan main yang ada karena ini hanya berlaku kalau PSBB-nya tak berlaku lagi," tegasnya.

Baca Juga: Menteri BUMN Erick Thohir Sebut Dirinya Mungkin hanya Bisa Bertahan Setahun setelah Dijegal dari Berbagai Sisi: Yang Suruh Mundur Banyak Kok!

Arya juga mengatakan, karena 25 Mei 2020 bertepatan dengan Hari Lebaran, maka kewajiban masuk kantor bagi pegawai BUMN di bawah 45 tahun akan disesuaikan, artinya mereka ikut tetap merayakan Lebaran.

"Jadi kalau Lebaran, ya bentuknya Lebaran, tunggu Lebaran dulu, kan bisnisnya kita disesuaikan dengan peraturan yang berlaku," ujar Arya saat ditanya apakah karyawan BUMN harus masuk tanggal 25 Mei.

(tribun network/rey/dod/kps)

Editor : Ervananto Ekadilla

Sumber : Tribunnews

Baca Lainnya