Suar.ID -Warga Purwakarta dibuat heboh dengan kasus pembacokan yang dilakukan oleh emak-emak ini.
Bagaimana tidak, emak-emak ini tega membacok anaknya sendiri lantaran kesal dialarang mudik.
Emak-emak ini diketahui bernama Toni (60) dan korban adalah Sugiono (48).
Dilansir Tribun Wow, Toni ini merupakan warga Desa Cikumpay, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta.
Kejadian nahas ini bermula saat sang ibu meminta anaknya ini untuk mengantarkan pulang ke Jember, Jawa Timur.
Sayangnya sang anak enggan mengantarkan ibunya ini.
Ini dikarenakan adanya larangan mudik yang sudah disampaikan pemerintah terkait antisipasi penyebaran virus corona.
Sang anak, Sugiono pun bersikeras agar ibunya ini tetap di rumah saja bersamanya.
Hal ini disampaikan Kanit Reskrim Polsek Cempaka, Ipda Jamhur.
"Anaknya tidak mau antar pulang, disuruh tinggal bersama," kata Jamhur, dikutip dariKompas.com, Rabu (13/5/2020).
Sugiono pun menjawab kalau akan mengantar ibunya pulang kalau sudah tak adal lagi larangan mudik.
Sayangnya hal ini malah membuat Toni menjadi semakin kesal.
Tak hanya kesal Toni bahkan merasa sakit hati setelah mendengar penolakan anaknya ini.
Kemudian pada Minggu (10/5) sekitar pukul 02.00 WIB, Toni pun nekat mengambil golok di dapur.
Saat Sugiono ini tidur di ruang tamu, Toni pun dengan tega membacok ananya ini.
Akibat aksi Toni ini, kepala Sugiono pun mengalami luka.
"Akibatnya korban mengalami luka di kepala atas.
"Ia kemudian dibawa ke RS Siloam untuk mendapatkan pengobatan," lanjut Jamhur.
Kejadian ini sediri juga dikonfirmasi oleh Kasatreskrim Polres Purwakarta AKP Handreas Ardian.
"Pelaku awalnya meminta pulang kampung keJember, Jawa Timur, tapi oleh korban yang merupakan anak kandungnya tak mau mengantar dan meminta tinggal bersamanya," papar Handreas Ardian,Minggu (10/5/2020).
"Pelaku pun marah-marah hingga akhirnya saat korban tidur di ruang tamu, tiba-tiba pelaku langsung membacoknya dengan menggunakan golok," lanjut dia.
Setelah kejadian tersebut, korban pun langsung dilarikan ke RSU Siloam.
Barang bukti yang berupa sebilah golok pun disita.
Toni sendiri kemudian ditangkap di kediamannya atas tuduhan penganiayaan.
"Pelaku pun sudah kami amankan beserta barang buktinya yakni sebilah golok yang dia pakai," kata Handreas.
Pelaku pun kini diancam terkena Pasal 351 tentang Penganiayaan dengan ancaman 5 tahun penjara.