Suar.ID - Pengacara Henry Indraguna menyampaikan kondisi terbaru kliennya, Roy Kiyoshi yang saat ini masih mendekam di penjara.Roy Kiyoshi harus mendekam di penjara atas kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan psikotropika.Henry Indraguna menegaskan kalau Roy sangat stres berada didalam penjara, yang kehidupannya berbeda sebelum dirinya ditangkap polisi.
Baca Juga: Setelah Heboh Ayah Angkat Syahrini, Kini Beredar Video Panas Wanita Tanpa Busana Diduga Mirip Syahrini"Saya ketemu kondisinya stres lah ya, kalau Roy kan enggak ngerti hukum ya. Jadi paling dia menanyakan kapan bisa keluar ya gitu doang kita enggak bisa jawab lah," kata Henry Indraguna ketika dihubungi awak media, Selasa (12/5/2020) malam.Henry menambahkan kalau Roy Kiyoshi sudah tidak nyaman menjalani kehidupan didalam penjara.
Ketidak nyamanan Roy Kiyoshi dikarenakan ia mengaku adalah orang yang berjiwa sosial, yang senang bersosialisasi dengan banyak orang."Dia (Roy) man orangnya sosial, dia vegetarian, di situ udah cukup sulit yaa. Yang kedua dia kan tidur biasanya bersih AC gitu kan di dalam kan gak ada," ucapnya.Kemudian, ketidak nyamanan Roy diakui oleh Henry, kliennya tak bisa berkomunikasi dengan makhkuk astral atau tak kasat mata.
Baca Juga: Diteriaki Maling Motor, Pria yang sedang Belanja di Minimarket Ini Tewas Diamuk Massa, Begini Kronologinya"Yang ketiga dia suka kayak gaul sama dunia lain, ya sulit lah. Jadi itu lah yang jadi masalah akhirnya enggak bisa tidur lagi di dalam," jelasnya.Menurut pengakuan Roy kepada Henry, didalam penjara Polres Metro Jakarta Selatan banyak sekali makhluk halus dari dunia lain."Makanya Roy setiap malam tidak bisa tidur karena diganggu (makhluk halus)," ungkapnya.Lebih lanjut, Henry Indraguna sudah menyampaikan kegelisahan Roy Kiyoshi yang sering diganggu makhluk halus didalam penjara.Hanya saja, Henry menegaskan kalau penyidik tidak menanggapinya dengan baik dan menganggap hal itu hanya guyonan saja.
"Penyidik cuman ketawa aja. Karena mereka enggak memahami kondisi Roy dengan kelebihannya. Makanya kami berharap asessment Roy dikabulkan agar bisa di rehabilitasi," ujar Henry Indraguna.Polres Metro Jakarta Selatan merespons surat pengajuan rehabilitasi dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat artis Roy Kiyoshi. Setelah melalui proses pemeriksaan, pihaknya mengabulkan pengajuan tersebut.
Baca Juga: Viral Aksi Perang Blokir Jalan antara 2 Desa di Sumberpucung, Ternyata Bermula dari Hal IniDemikian disampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Jaksel, Kompol Vivick Tjangkung kepada wartawan, Selasa (12/5/2020). Sebelumnya, surat permohonan rehabilitasi tersebut diajukan oleh pihak keluarga."Jadi keluarga yang bersangkutan mengajukan permohonan dan pengajuannya, telah kami kabulkan," kata Vivick saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (12/5/2020).Lebih lanjut, Vivick mengatakan pihaknya akan menyerahkan pengajuan permohonan rehabilitasi tersebut ke Badan Narkotika Nasional (BNN). Penyerahan berkas rehabilitasi tersebut baru dilakukan hari ini."Saat ini sedang mengajukan asesmen. Belum ada kepastian kapan dilakukan asesmennya, baru kita ngajukan juga," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung mengatakan pihaknya telah menerima surat pengajuan rehabilitasi penyalahgunaan narkotika yang membelit artis Roy Kiyoshi."Permintaan dari pengacaranya ada, dari keluarga ada untuk lakukan rehabilitasi," kata Vivick kepada awak media, Minggu (10/5/2020).Namun demikian, Vivick mengatakan, pihak kepolisian masih melakukan pengkajian terkait surat pengajuan rehabilitasi tersebut.
Baca Juga: Dijebloskan ke Penjara atau Jalani Rehabilitasi, Nasib Bocah Indigo Roy Kiyoshi akan Ditentukan Hari Ini, Kuasa Hukum: Dia Insomnia, makanya Konsumsi PsikotropikaSebaliknya, ia masih melakukan serangkaian pemeriksaan medis kepada Roy Kiyoshi."Nanti kita lihat, kita harus lakukan pemeriksaan medis dulu, dimana ketergantungan dia," pungkasnya.Sebagai informasi, Roy Kiyoshi ditangkap di kediamannya di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (6/5/2020) sore.Saat penangkapan, polisi dari Polres Metro Jakarta Selatan menemukan barang bukti 21 pil psikotropika di kamar Roy Kiyoshi.Saat dilakukan tes urine, Roy Kiyoshi pun dinyatakan positif benzodizaepine alias benzo.Penyidik Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan telah menetapkan artis Roy Kiyoshi sebagai tersangka kasus penyalahgunaan Narkoba.“Ada barang bukti dan sudah positif. (Roy Kiyoshi) sudah ditetapkan (tersangka)” kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Polisi Vivick Tjangkung, Jumat (8/5/2020).
Baca Juga: Viral Wanita Sebar Uang di Jalan-jalan Yogyakarta: Saya Melakukan Aksi karena Terinspirasi Pak JokowiArtikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Roy Kiyoshi Ngaku Stres di Penjara, Kuasa Hukum: Biasa Tidur Bersih Ber-AC, di Dalam Kan Nggak Ada