Suar.ID -Bocah indigoRoy Kiyoshi (33) akan menjalani proses asesmen rehabilitasi, yang diajukan pihaknya belum lama ini.
Proses asesmen dilakukan bertujuan untuk mengetahui seberapa jauh tingkat ketergantungan Roy Kiyoshi, terhadap obat-obatan atau psikotropika yang dikonsumsinya selama ini.
Tentu hasil asesmen tersebut akan menentukan apakah Roy Kiyoshi bisa menjalani rehabilitasi di panti rehab atau tetap menjalani proses hukum di penjara.
Kuasa hukum Roy Kiyoshi, Henry Indraguna mengatakan kalau kliennya akan menjalani proses asesmen pada Rabu (13/5/2020) pukul 09.00 WIB.
"Asesmen dilakukan di Polres Metro Jakarta Selatan," kata Henry Indraguna ketika dihubungi awak media, Selasa (12/5/2020) malam, melansir dari Tribun Seleb.
Henry menambahkan kalau nantinya, Roy akan menjalani proses asesmen dengan petugas dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP).
"Jadi semua pemeriksaan asesmen di Polres," ucapnya.
Lebih lanjut, Henry Indraguna berharap bahwa hasil asesmen nanti, mampu mengeluarkan Roy Koyoshi dari penjara dan menjalani pengobatan di panti rehab.
"Karena Roy ini sakit."