Dibebaskan karena Program Asimilasi di Tengah Pandemi Corona, Napi Ini malah Rudapaksa dan Bunuh Seorang Gadis Belia dengan Cara Sadis

Minggu, 10 Mei 2020 | 12:00
Kompas.com

Para tersangka kasus pembunuhan berrencana terhadap perempuan berinisial EL di komplek Cemara Asri di Jalan Duku, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang pada Rabu (6/5/2020) siang, (dari kiri ke kanan) TS (56), ibu tersangka J, kemudian M (22) dan J (22) dihadirkan saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan pada Jumat (8/5/2020) siang.

Suar.ID - Pembunuhan sadis melibatkan tiga tersangka di Komplek Cemara Asri, Jalan Duku, No 40 Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang mengungkapkan banyak fakta baru.

Mayat korban EL ditemukan pada Rabu (6/5/2020) di dalam kardus dengan kondisi mengenaskan.

Diketahui, dua tersangka ternyata eks napi kasus pencabulan terhadap anak dan baru dibebaskan karena program asimilasi Covid-19.

Baca Juga: Tak Ada Angin Tak Ada Hujan, Hotman Paris Tiba-tiba Kepengen Jadi Petani di Bali Sampai Jual Apartemen Rp 30 M: Mau Bertani dan Pelihara Bebek

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol JE.

Isir saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan pada Jumat (8/5/2020) siang mengatakan, tiga tersangka tersebut yakni J (22), M (22) dan TS (56).

J adalah pacar EL, M adalah mantan pacar EL, dan TS adalah ibu J.

Baca Juga: Kelabuhi Pasien, Dokter Ahli Kesuburan Ini Terbukti Merupakan Ayah Kandung dari 48 Anak dari Pasiennya

Kronologi pembunuhan menurut polisi

Pada Rabu (6/5/2020), sekitar pukul 13.30 WIB, tersangka J menghubungi korban.

Tak lama kemudian, korban datang ke rumah J diantar oleh tersangka M.

Di rumahnya itu, tersangka J mengajak korban bersetubuh namun ditolak.

Merasa sakit hati, tersangka J mendorong kepala korban hingga terbentur dan terjatuh di kamar mandi.

Saat itu korban pingsan.

"Selanjutnya, tersangka J bersetubuh dengan korban yang masih pingsan."

"Setelah itu mengambil pisau dan menikam atau menusuk korban," kata Isir.

Setelah itu, pelaku berupaya membakar korban dengan bensin yang dibeli oleh tersangka M di dekat kamar mandi.

Tersangka M, membeli bensin atas suruhan dari tersangka J. M kemudian menghubungi TS.

TS kemudian ikut membantu masukkan korban ke dalam kardus lalu ditutup untuk diangkut di mobil Grab yang akhirnya dibatalkan.

"TS juga yang menekan M untuk menjadi tersangka tunggal," kata Isir.

Para tersangka diancam dengan hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Baca Juga: Tak Hanya Cantik, Bak Berhati Malaikat, Luna Maya Ternyata Memiliki 7 Anak Angkat yang Jarang Terekspos

J dan M ternyata eks napi asimilasi kasus pencabulan anak

Kapolrestabes Medan Kombes Pol JE Isir menyebut J (22) dan M (22) sebagai penjahat kelamin.

Pasalnya, keduanya ternyata merupakan eks narapidana dalam kasus pencabulan terhadap anak dan dibebaskan dalam rangka program asimilasi terhitung sejak 7 April yang lalu.

Tersangka J dipidana selama 6 tahun 6 bulan atas kasus cabul terhadap anak, ditangani oleh Polda Sumut.

Sedangkan tersangka M, dipidana selama 7 tahun.

Kasusnya juga cabul terhadap anak dan ditangani oleh Polrestabes Medan.

Saat sempat berbincang sebentar dengan kedua tersangka, Isir menanyakan kasus-kasus yang dilakukan oleh tersangka dan diakui oleh tersangka sambil menundukkan kepala.

"Penjahat Kelamin ternyata kalian," ujar Isir sembari berbalik badan.

Baca Juga: Hindari Minum Air Kelapa Saat Kondisi Tubuh Anda Seperti ini, Bisa Berbahaya Bagi Kesehatan Tubuh Anda!

Mengaburkan jejak dengan surat cinta

Menurut Isir, dalam kasus pembunuhan ini, pihaknya melihat adanya perencanaan. Dimulai dari tersangka J menghubungi korban.

Lalu korban menghubungi tersangka M agar diantar ke rumah tersangka J.

Diketahui, surat cinta ditemukan di lokasi kejadian.

Surat itu bertuliskan sebagai berikut.

"Saya sangat mencintai Elvina sehingga saya membunuh karena pihak dari keluarga tidak menyetujui saya. Saya mau bunuh diri saya. Cinta Elvina (lambang love) Acai."

Di rumah tersebut, juga ditemukan pria bertubuh tambun berinisial M (22) pingsan diduga setelah meminum obat nyamuk. Keduanya kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk diotopsi dan dirawat.

Surat cinta tersebut ditulis oleh tersangka M setelah diintimidasi oleh tersangka TS (56), ibu dari tersangka J (22).

"Surat cinta itu bagian dari upaya mengaburkan dan menghilangkan jejak."

"Antara J dan korban tak ada hubungan apa-apa. Sebatas kawan."

"Masalah pacaran sudah selesai. Mantan pacar semua. Status hubungannya mantan semua," kata Isir.

Baca Juga: Tafsir Mimpi Mengumpulkan Telur, Pertanda Apakah ini Sebenarnya?

Hendak dibuang ke Lubuk Pakam

Para tersangka awalnya akan membuang mayatnya ke suatu daerah di Lubuk Pakam, Deli Serdang menggunakan mobil taksi online, Grab.

Rencana itu batal karena mayatnya tidak terbungkus dengan sempurna.

"Dari keterangan tersangka, jenazah korban rencananya akan dibuang ke suatu tempat di wilayah Lubuk Pakam. Makanya korban sudah dibungkus di kardus dan dilakban," kata Isir.

Saat mobil yang dipesan sudah sampai di depan rumah, lalu dibatalkan oleh tersangka.

"Grab dibatalkan karena bungkus dalam kardus tidak sempurna sehingga dapat menimbulkan kecurigaan," katanya.

Sebelumnya, diketahui bahwa setelah pembunuhan, tersangka J memberitahu M dia sudah membunuh korban lalu menyuruh M untuk membeli bensin.

Setelah dibeli, Benson itu diserahkan kepada tersangka J yang kemudian membakarnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Lengkap Pembunuhan di Medan, Korban Disetubuhi Saat Pingsan lalu Dibunuh"

Editor : Adrie P. Saputra

Baca Lainnya