Suar.ID -Pemprov DKI Jakarta telah merampungkan Peraturan Gubernur No 33 Tahun 2020 sebagai landasan hukum penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, ada 28 pasal dalam Pergub tersebut yang bakal mengatur pelaksanaan PSBB di ibu kota.
"28 pasal ini mengatur semua yang terkait dengan kegiatan di kota Jakarta. Baik kegiatan perekonomian, sosial budaya, keagamaan, dan pendidikan," ucapnya, Kamis (9/4/2020) malam melansir dari Tribun Jakarta.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menyebut, PSBB diterapkan demi memotong mata rantai penularan virus corona.
"Jakarta ini epicenter dari Covid-19."
"Tujuan kita di rumah menyelamatkan diri, keluarga, tetangga, kolega, dan membuat penyebaran virus bisa dikendalikan," ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta.
Adapun penerapan PSBB ini bakal berlaku selama dua pekan ke depan hingga 23 April 2020.
"Terkait masa berlaku, berlaku mulai besok, tanggal 10 April sampai tanggal 23 April 2020," kata Anies.
Ia pun meminta seluruh lapisan masyarakat untuk mentaati seluruh aturan yang ada dalam Pergub ini.
Bila ada masyarakat yang melanggarnya, Anies mengatakan, bakal ada sanksi yang diberikan.
Sanksi tersebut beragam, mulai dari teguran hingga ancaman pidana.
"Sanski dalam hal ini sesuai ketentuan yang ada dalam Pasal 27, pelanggaran PSBB dikenakan sanksi, termasuk sanksi pidana," tuturnya.
"Sanksi mulai pidana ringan dan kalau berulang terus bisa lebih berat," sambungnya.
(Tribun Jakarta)