Suar.ID -Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah meneken Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tantang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Penanganan virus corona atau Covid-19 di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
Pergub tersebut berlaku mulai pukul 00.00 hari Jumat 10 April 2020 dan berisi 28 pasal.
Di dalam pergub mengatur semua yang terkait dengan kegiatan di kota Jakarta, baik kegiatan perekonomian, sosial, budaya, keagamaan, dan pendidikan.
Pergub tersebut juga mengatur seluruh masyarakat Jakarta diharapkan untuk berada di rumah dan meniadakan kegiatan di luar selama 2 minggu ke depan atau hingga 23 April 2020.
Selain itu, sejumlah kegiatan masyarakat tidak boleh dilakukan selama PSBB termasuk yang melibatkan lebih dari lima orang.
Meski demikian, ada 3 jenis kegiatan masyarakat yang masih diperbolehkan untuk dilakukan selama PSBB.
Dalam Pergub No 33 Tahun 2020 Tentang PSBB di DKI Jakarta, kegiatan masyarakat yang masih diperbolehkan yakni khitanan, pernikahan dan pemakaman.
Hal tersebut tercantum dalam pasal 17 Pergub No 33 Tahun 2020 yang berisi seperti ini:
(1) Dikecualikan dari penghentian atas kegiatan sosial dan budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), untuk kegiatan: a. khitan; b. pernikahan; dan c. pemakaman dan/ atau takziah kematian yang bukan karena Corona Virus Disease (Covid- 19).
(2) Pelaksanaan kegiatan khitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilaksanakan dengan ketentuan: a. dilakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan; b. dihadiri oleh kalangan terbatas; c. meniadakan acara perayaan yang mengundang keramaian; dan d. menjaga jarak antar pihak yang hadir (physical distancing) paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter.
(3) Pelaksanaan kegiatan pernikahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan dengan ketentuan: a. dilakukan di KUA dan/atau Kantor Catatan Sipil; b. dihadiri oleh kalangan terbatas; c. meniadakan acara resepsi pernikahan yang mengundang keramaian; dan d. menjaga jarak antar pihak yang hadir (physical distancing) paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter.
(4) Pelaksanaan kegiatan pemakaman dan/atau takziah kematian yang bukan karena Corona Virus Disease ( Covid-19) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilaksanakan dengan ketentuan: a. dilakukan di rumah duka; b. dihadiri oleh kalangan terbatas; dan c. menjaga jarak antar pihak yang hadir (physical distancing) paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter.
(5) Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat Provinsi dapat menambahkan kategori kegiatan penduduk yang dikecualikan dari penghentian atas kegiatan sosial dan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(Tribun Jakarta)