Bubarkan Kerumunan Saat Wabah Corona, Kepala Kampung Malah Kena Bogem Mentah, Pelaku Akhirnya Dijerat dengan Hukuman Ini

Selasa, 07 April 2020 | 12:30
Instagram via Tribun Makassar

(Ilustrasi) Pemukulan

Suar.ID- Pembubaran kerumunan kini banyak dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona.

Mengadakan kerumunan seperti resepsi pernikahan maupun acara-acara tertentu telah dilarang pemerintah di tengah pandemi ini.

Selain polisi, tentu pemimpin lingkungan tempat tinggal memiliki tanggungjawab untuk memastikan bahwa masyarakatnya tak melanggar aturan tersebut.

Baca Juga: Dinyatakan Negatif Covid-19 Setelah Sempat Dirawat, Andrea Dian Blak-blakan Ungkap Biaya Rumah Sakit untuk Perawatan Corona

Namun, seorang kepala kampung di KabupatenPesisir Selatan, Sumatera Barat, justru mendapatkan perlakuan tak mengenakan saat berupaya membubarkan remaja yang berkerumun.

Sang kepala kampung bernama Bakhtiar, ia sampai mendapatkan bogem mentah dari warganya saat membubarkan kerumunan.

Padahal, yang dilakukan Bakhtiar itu bertujuan mencegah penyebaran virus corona yang tengah merebak.

Bahtiar juga bermaksud mengedukasi dengan menyosialisasikan bahaya virus Corona atau Covid-19 kepada warga kampung.

Baca Juga: Dengan Mata Batinnya, Anak Indigo Ini Terawang Virus Corona akan Hilang Sepenuhnya di Bulan Ini, Ini yang Harus Kita Segera Lakukan

Nongkrong dan main domino

Kapolsek Lengayung Iptu Beni Hari M menuturkan, saat melakukan sosialisasi pencegahan Covid-19, Bakhtiar mendapati beberapa remaja nongkrong di warung.

Tak hanya kumpul-kumpul, remaja-remaja itu juga bermain domino dan merokok.

Bakhtiar lalu menegur para remaja tersebut agar segera kembali ke rumah.

Ternyata seorang warga, EM (55) tidak suka dengan teguran Bakhtiar pada remaja-remaja tersebut dan terjadilah cekcok.

"Setelah itu Bakhtiar kembali melanjutkan sosialisasinya. Namun tidak beberapa lama datang EM yang merasa tidak senang kemenakannya dibubarkan saat bermain di warung," jelas Beni.

EM pun lalu memukul Bakhtiar. Karena mendapat pukulan di wajah, Bakhtiar harus dilarikan ke Puskesmas.

Pemukul jadi tersangka, diancam 2 tahun penjara Atas kejadian itu, polisi telah menaikkan status EM sebagai tersangka.

"Sudah tersangka, sekarang ditahan di Mapolsek Lengayang," kata Beni.

Baca Juga: Pengemis Tua Tewas Kecelakaan, Polisi Terkejut saat Antar Jenzahnya Justru Dapati Harta Sebanyak Ini di Rumahnya

Polisi masih melakukan pemeriksaan mendalam.

Korban dan saksi-saksi juga diperiksa untuk melengkapi berkas.

"Sedang diperiksa. Kita berharap kejadian ini tidak terulang kembali. Ini menjadi pembelajaran dan efek jera," kata Beni.

EM dijerat Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.

Ia berharap, dengan kejadian ini, masyarakat bisa mengambil pelajaran.

"Saya harap warga patuh. Jangan berkumpul-kumpul dan sebaiknya di rumah agar terhindar dari wabah Covid-19," pesan dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bubarkan Kerumunan Saat Wabah Corona, Kepala Kampung Malah Kena Jotos, Pelaku Diancam 2 Tahun Penjara"

Editor : Adrie P. Saputra

Baca Lainnya