Tegaskan Tak Akan Bebaskan Napi Koruptor di Tengah Pandemi Corona, Jokowi: Tidak Pernah Kita Bicarakan dalam Rapat

Senin, 06 April 2020 | 14:30
Instagram @jokowi

Didesak Rakyat hingga Kalangan Pejabat, Jokowi Akhirnya Buka Suara Alasan Tak Lockdown Indonesia Ditengah Korban Virus Corona yang Bejatuhan Semakin Bertambah

Suar.ID -Wacana pembebasan koruptor di tengah wabah viru corona atau Covid-19 menjadi sorotan masyarakat.

Terkait hal itu, Presiden Joko Widodo memastikan tak akan membebaskan narapidana koruptor sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19 akibat kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas).

Jokowi mengatakan, pemerintah hanya membebaskan narapidana umum yang telah memenuhi syarat.

"Saya ingin sampaikan, napi koruptor tidak pernah kita bicarakan dalam rapat-rapat kita. PP Nomor 99 Tahun 2012 tidak ada revisi untuk ini.

Baca Juga: Geger, Wakil Ketua KPK Malah Dukung Wacana Yasonna Laoly untuk Membebaskan para Koruptor dari Tahanan! Kok Bisa?

Jadi pembebasan napi hanya untuk napi pidana umum," kata Jokowi saat membuka rapat terbatas melalui sambungan konferensi video, Senin (6/4/2020).

Jokowi mengatakan, pembebasan narapidana umum juga dilakukan negara-negara lain untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 .

Namun, pembebasan para narapidana umum juga disertai dengan syarat dan pengawasan dari pemerintah.

"Seperti negara lain di Iran membabaskan 95.000, di Brazil 34.000 napi. Negara-negara lain juga.

Baca Juga: Cegah Penyebaran Virus Corona di Penjara, Yasonna Ingin Bebaskan Koruptor, Begini Reaksi Najwa Shihab : Alasan in Mengada-ada Ketika Berbicara Soal Napi Koruptor...

Minggu lalu ada juga pembebasan napi karena memang lapas kita overkapasitas. Berisiko mempercepat penyebaran Covid-19 di lapas kita," lanjut Jokowi.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akan mengeluarkan dan membebaskan sekitar 30.000 narapidana dan anak-anak dari tahanan dalam rangka mencegah penyebaran virus Corona atau penyakit Covid-19.

Ketentuan itu diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Dalam kepmen tersebut, dijelaskan bahwa salah satu pertimbangan dalam membebaskan para tahanan itu adalah tingginya tingkat hunian di lembaga pemasyarakatan, lembaga pembinaan khusus anak, dan rumah tahanan negara sehingga rentan terhadap penyebaran virus corona.

"Pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi adalah upaya pencegahan dan penyelamatan narapidana dan anak yang berada di Lembaga Pemasyarakatan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan Rumah Tahanan Negara dari penyebaran Covid-19," bunyi diktum pertama Keputusan Menkumham tersebut.

Baca Juga: Pernah Punya Kisah Hidup di Masa Perang Dunia 2, Pria Tertua yang Hidup di Dunia Ini Sebut Virus Corona Peristiwa 'Aneh'

Di kemudian hari, dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyampaikan rencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Ilham Rian Pratama/Tribunnews.com
Ilham Rian Pratama/Tribunnews.com

Wacana Yasonna Laoly untuk membebaskan koruptor dari tahanan didikung oleh Wakil Ketua KPK.

Hal itu dikarenakan napi koruptor dan narkotika, yang tata laksana pembebasannya diatur lewat PP itu, tidak bisa ikut dibebaskan bersama 30.000 napi lain dalam rangka pencegahan Covid-19 di lapas.

"Karena ada beberapa jenis pidana yang tidak bisa kami terobos karena Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012," kata Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR yang digelar virtual, Rabu (1/4/2020).

(Kompas.com/ Rakhmat Nur Hakim/ Diamanty Meiliana)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Tegaskan Tak Bebaskan Koruptor di Tengah Pandemi Covid-19"

Editor : Rina Wahyuhidayati

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya