Dulu Nikahi Ulfa yang Umurnya Masih 12 Tahun, Syekh Puji Kembali Nikahi Gadis di Bawah Umur, Ternyata Sosok Inilah yang Membongkarnya!

Sabtu, 04 April 2020 | 19:30
Serambinews.com

Dulu Nikahi ulfa yang Umurnya Masih 12 Tahun, Syekh Puji Kembali Nikahi Gadis di Bawah Umur, Ternyata Sosok Inilah yang Membongkarnya!

Suar.ID -Nama Syekh Puji kini kembali menjadi sorotan.

Ia dikabarkan kembali menikahi seorang anak di bawah umur.

Sebelumnya pada tahun 2008 silam, nama Syekh Puji ini sempat menjadi bahan pembicaraan publik.

Bukan karena prestasinya, tapi ia menikahi anak berusia 12 tahun bernama Lutfiana Ulfa.

Baca Juga: Sebelumnya Dilaporkan Karena Nikahi Bocah 7 Tahun, Syekh Puji Bantah dan Malah Ngaku Diperas Rp 35 Miliar!

Kali ini ia kembali membuat kontroversi dengan menikahi anak berusia 7 tahun.

Pemilik Pondok Pesantren Miftahul Jannah Pudjiono, Bedono, Jambu, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, yang memiliki nama lengkap Pujiono Cahyo Widiyanto itu pun dilaporkan ke polisi.

Anak berusia 7 tahun yang dinikahi siri oleh Syekh Puji itu berinisial D, warga Grabag, Magelang.

Melansir dari Tribunnews.com, laporan dilakukan oleh Komnas Perlindungan Anak (KPA) Provinsi Jawa Tengah ke Polda Jateng atas dugaan tindak kejahatan kekerasan seksual.

Baca Juga: Mengaku Sudah Kawin-Cerai hingga 24 Kali dan Baru Saja Cerai dari Janda Rhoma Irama, Sosok Ini Sudah Ngebet Dekati Pedangdut Lain

Kasus ini pun terbongkar setelah KPA Jateng mendapat pengaduan dari keluarga besar Syekh Puji.

Setelah menerima laporan dari Komnas Perlindungan Anak (KPA) Jawa Tengah, atas dugaan tindak kejahatan kekerasan seksual.!

Polisi langsung bergerak dan sudah memeriksa enam saksi atas kasus tersebut.

Baca Juga: Sungguh Mulia, Sebuah Kampung Menyediakan Kebutuhan Pokok Gratis untuk Membantu Keluarga yang Kesulitan Makan di Tengah Pandemi Corona

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan, sudah memeriksa enam saksi terkait kasus ini, termasuk anak yang dinikahi.

"Sudah ada enam orang yang diperiksa sebagai saksi.

Ada dari pihak korban dan ada dari pihak lainnya," katanya Iskandar saat dihubungi Kompas.com, Kamis (02/04).

Kata Iskandar, pihaknya menerima aduan tersebut pada Desember 2019. Saat ini, sambungnya, laporan itu sudah masuk proses penyelidikan.

Baca Juga: Geger, Wakil Ketua KPK Malah Dukung Wacana Yasonna Laoly untuk Membebaskan para Koruptor dari Tahanan! Kok Bisa?

"Proses penyelidikan dilakukan dengan memeriksa kepada enam saksi untuk memberikan keterangan dan bukti terkait kasus tersebut," kata Iskandar saat dihubungi Kompas.com, Kamis.

Berdasarkan bukti visum dokter, tidak ada tanda kekerasan seksual yang dialami anak yang dinikahi Syekh Puji.

Tribun News

Syekh Puji

"Namun, tim penyidik masih melakukan proses penyelidikan untuk mendalami unsur-unsur pidana dari yang dilaporkan," jelasnya.

Baca Juga: TRAGIS! Dokter Muda Tewas di Tangan Pacarnya karena Dituduh Telah Menularkan Virus Corona, Hasil Tes Covid-19 ....

Ketua KPA Jateng Endar Susilo mengatakan, kabar Syekh Puji menikahi anak berusia 7 tahun berawal dari pihaknya yang mendapat pengaduan dari tiga keluarga besarnya. Mereka yakni, Joko Lelono atau Jack dan dua keponakannya, Wahyu dan Apri Cahyo Widianto.

"Apri ikut menjadi saksi pernikahan siri antara Syekh Puji dengan D pada Juli 2016 yang saat itu masih berusia 7 tahun.

Ia menceritakan secara jelas dan berurutan kronologis kejadian pernikahan siri tersebut kepada saya," jelas Endar dalam keterangan yang diterima, Kamis (02/04).

Baca Juga: Dua Pria Ini Memilih Dipenjara karena Nekat Memancing di Kolam saat Corona, Alasan di Baliknya Bikin Nangis!

Kemudian kata Endar, Apri mengaku ditelepon oleh Syekh Puji untuk diundang datang menjadi salah satu saksi pernikahan sirinya dengan D.

"Kemudian setelah acara pernikahan siri yang dimulai tengah malam sekitar pukul 24.00 WIB, Syekh Puji menyuruh D duduk di pangkuannya kemudian dicumbui oleh Syekh Puji dengan disaksikan oleh Apri dan beberapa saksi yang lain.

Lantas, menjelang Subuh Apri pulang dan tidak tahu lagi apa yang dilakukan oleh pasangan pengantin baru tersebut" jelas Endar.

Mendapat laporan itu, pihaknya kemudian melakukan investigasi dengan menemui dua orang saksi lain yang mengikuti acara pernikahan tersebut selain Apri dan juga mendatangi ibu korban berinisial EDG.

Baca Juga: Tak Ada Angin Tak Ada Hujan, Tiba-tiba Jessica Iskandar Bikin Nia Ramadhani Menangis Tersedu-sedu, Wah Diapain Ya?

Sambungnya, dua saksi dan ibu korban mengakui adanya pernikahan tersebut.

"Saya mendatangi dua orang saksi lain dan ibu korban yang bernama EDG di rumah masing- masing dan mereka semua mengakui adanya pernikahan tersebut dan juga melihat tindakan pencabulan terhadap D yang dilakukan oleh Syekh Puji di pondok dan kediaman Syekh Puji setelah pernikahan siri tersebut" jelasnya.

Setelah melakukan investigasi, barulah KPA melaporkan Syekh Puji ke Polda Jateng.

"Meski pernikahan siri, akan menghancurkan masa depan anak yang berpotensi menjadi calon pemimpin bangsa ini," jelas Endar, saat dihubungi, Jumat (13/03).

Dia berharap agar kepolisian bisa bekerja maksimal untuk mengungkap kasus ini.

Baca Juga: Ternyata Bukan Orang Sembarangan, Siapa Sangka Bule Calon Mertua Al Ghazali Ini Seorang CEO Supersukses, Penampilannya Tak Kalah dari yang Muda-muda

(Nadia Fairuz)

Artikel ini telah tayang di Gridstar.ID dengan judul"Kembali Nikahi Bocah di Bawah Umur, Syekh Puji Akhirnya Dipolisikan Keluarganya Sendiri, Ibu Kandung dari Anak 7 Tahun Itu dan 5 Orang Saksi Lainnya Ikut Diperiksa".

Editor : Aditya Eriza Fahmi

Baca Lainnya