Suar.ID -Nama Syekh Puji mungkin tidak asing bagi Anda.
Pada 2008 silam nama Syekh Puji ini banyak menjadi perbincangan publik.
Ini dikarenakan ia terjerat kasus karena menikahi anak dibawah umur.
Kini ia pun kembali terjerat kasus yang sama.
Dilansir Tribunnews Wiki, Syekh Puji dilaporkan ke Polda Jateng karena menikahi siri seorang anak yang masih berusia 7 tahun.
Meski begitu, ia sendiri membantah tuduhan tersebut.
Mengutip dari Kompas.com, pria bernama Pujiono Cahyo Widiyanto ini mengaku kabar tersebut sengaja disebar oleh oknum yang berusaha memerasnya.
"Tidak benar saya telah menikah dengan anak di bawah umur berusia 7 tahun," jelas Syekh Puji melalui surat penyataan yang diterima, Kamis (2/4/2020).
Dalam surat yang ditandatangani ini, Syekh Puji menceritakan awal mula kabar tersebut dituduhkan oleh oknum yang mengaku dekat dengan media dan Polda Jawa Tengah.
Syekh Puji mengaku kalau dirinya diancam dengan menyebarkan berita tentang dirinya yang menikah lagi dengan anak dibawah umur berusia 7 tahun.
Bahkan ia juga mengaku kalau oknum tersebut telah memerasnya dengan meminta uang sejumlah Rp 35 miliar.
"Permasalahan ini berawal dari adanya skenario permintaan uang kepada saya sejumlah Rp 35 miliar,
dengan ancaman akan membuat berita tentang saya menikah lagi dengan anak di bawah urnur berusia 7 tahun yang dipastikan akan viral,
karena info yang bersumber dari salah satu keluarga besar saya pasti akan dipercaya,"katanya.
Selain oknum tersebut, pemilik pondok pesantren Miftahul Jannah Pujiono CW, Bedono, Jambu, Kabupaten Semarang ini mengaku kalau beberapa anggota keluarga lainnya juga meminta uang kepadanya.
Namun permintaan tersebut langsung ditolak olehnya.
“Skenario permintaan uang tersebut dilakukan oleh beberapa anggota keluarga saya.
Kemudian saya diadukan ke Polda Jawa Tengah karena menolak untuk memberikan uang yang diminta," ujarnya.
Mengingat kini Polda Jawa Tengah sedang berjuang dalam membantu pemerintah dalam mengatasi penyebaran virus corona, Syekh Puji pun meminta agar tidak ada penggiringan opini publik dalam pemberitaan in.
Selain itu, ia juga meminta menyerahkan proses penyelidikan kasusnya ini sepenuhnya kepada Polda Jateng.
"Maka mari menahan diri untuk tidak menggiring opini publik dan sepenuhnya menyerahkan proses penyelidikan kepada Polda Jateng untuk secara profesional melakukan tugasnya tanpa adanya tekanan dan intervensi,"jelasnya.
Ditemui di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar Fitriana Sutisna mengungkapkan kalau pihaknya menerima pengaduan tersebut pada Desember 2019.
Laporan tersebut sudah diterima oleh Ditreskrimum Polda Jateng dan sedang dalam proses penyelidikan.
"Poses penyelidikan dilakukan dengan memeriksa kepada enam saksi untuk memberikan keterangan dan bukti terkait kasus tersebut,"kata Iskandar, Kamis (2/4/2020).
Iskandar juga mengatakan kalau berdasarkan bukti visium dokter menyatakan tidak ada tanda kekerasan dan tidak ada robek selaput darah pada korban.
"Namun tim penyidik masih melakukan proses penyelidikan untuk mendalami unsur-unsur pidana dari yang dilaporkan,"jelas Iskandar.
Selain itu, Iskandar juga mengatakan kalau sudah ada 6 saksi yang bersedia memberikan keterangan lebih lanjut.
"Sudah ada enam orang yang diperiksa sebagai saksi. Ada dari pihak korban dan ada dari pihak lainnya,"katanya.
Sementara itu, Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Artis Merdeka Sirait mengatakan kalau Puji yang mengaku dirinya sebagai Syekh tersebut telah dilaporkan ke Polda Jateng sekitar 2 bulan yang lalu.
Hingga kini laporan tersebut sendiri masih dalam proses penyelidikan di Polda Jateng.
"Dia terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun. Merujuk pada pasal 76D Jo 76E Jo Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 82 ayat (1), (2), Undang - Undang (UU) RI No. 23 Tahun 2002 yang sudah diperbarui dengan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penerapan PERPU Nomor : 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor : 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang - Undang," jelas Arist dalam keterangannya.
Selain itu, dia juga melanjutkan kalau pelaku dapat dikenakan tambahan pidana sepertiga dari ketentuan pidana pokok dan bisa mendapatkan tambahan hukuman berupa tindakan kebirilewat suntik kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.