Suar.ID -Pilkada serentak 2020 resmi ditunda usai Pemerintah bersama DPR dan KPU RI mencapai kesepakatan.
Pemungutan suara pemilihan Pilkada serentak 2020 semestinya dilaksanakan pada 23 September 2020.
Penundaan ini dilakukan menyusul semakin meluasnya pandemi Covid-19 di Indonesia.
1. Pilkada 2020 Ditunda, Ini Tiga Opsi Terkait Pelaksanaannya
Kesepakatan ini diambil dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPR bersama KPU dan Kemendagri, Senin (30/3/2020) sore.
"Pada prinsipnya semua pihak yaitu Komisi II, Mendagri, Bawaslu, dan DKPP setuju Pilkada 2020 ditunda."
"Namun, belum sampai pada kesimpulan kapan ditundanya," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi saat dikonfirmasi wartawan, melansir dariKompas.comSenin (30/3/2020).
Pramono menyampaikan, ada tiga opsi penundaan waktu pilkada yang disepakati dalam RDP.
Opsi pertama, penundaan selama tiga bulan dari jadwal pemungutan suara awal, yaitu 9 Desember 2020.
Opsi ini diambil apabila tahapan pilkada pra-pemungutan suara bisa dimulai pada akhir Mei tahun ini.
Alternatif kedua, penundaan dilakukan selama enam bulan dari jadwal awal, yaitu 17 Maret 2021.
Pilihan ketiga, pemungutan suara pilkada ditunda selama 12 bulan, yakni hingga 29 September 2021.
"Masih muncul beberapa pendapat yang berbeda, namun yang sudah mulai mengerucut bahwa tanpaknya Pilkada 2020 tidak bisa dilaksanakan pada tahun 2020," ujar Pramono.
"Keputusan soal opsi-opsi di atas akan diambil tiga pihak yaitu KPU, pemerintah, dan DPR pada pertemuan berikutnya," kata dia.
Pramono menyampaikan, dalam RDP juga disepakati bahwa penundaan hari pemungutan suara Pilkada 2020 ini akan diatur melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).
Revisi undang-undang dinilai tak memungkinkan untuk situasi sekarang ini, lantaran langkah itu memerlukan rapat pembahasan oleh Komisi II dan DPR secara intensif.
Padahal, saat ini tengah diterapkan social distancing dalam mencegah penyebaran Covid-19.
Terakhir, menurut Pramono, RDP juga menyepakati bahwa anggaran pilkada yang belum dipakai perlu direalokasi oleh pemerintah daerah masing-masing untuk penyelesaian penanganan pandemi corona.
"Semua sepakat bahwa penanganan pandemi harus lebih didahulukan dibanding kontestasi politik," kata dia.
Adapun pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 semula akan digelar pada 23 September 2020.
Pilkada tahun ini diselenggarakan di 270 wilayah di Indonesia meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
2. Pilkada 2020 Ditunda, Anggaran Direalokasi untuk Penanganan Corona
KPU bakal melakukan realokasi anggaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 untuk penanganan pandemi Covid-19.
Hal ini menyusul ditundanya hari pemungutan suara Pilkada yang diputuskan melalui rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama KPU dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (30/3/2020).
"RDP juga menyepakati bahwa anggaran Pilkada yang belum dipakai perlu direalokasi oleh pemerintah daerah masing-masing untuk penyelesaian penanganan pandemi Covid-19," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthwoi saat dikonfirmasi oleh Kompas.com, Senin.
Baca Juga: Gigih Dukung Anak Presiden Jokowi di Pilkada Solo 2020, Partai Demokrat Pasang Hal Unik Ini
Pramono menegaskan bahwa realokasi dilakukan pada anggaran yang belum terpakai.
Pasalnya, tahapan Pilkada 2020 telah berjalan selama beberapa bulan terakhir.
Adapun total anggaran Pilkada di 270 daerah mencapai Rp 9,9 triliun.
"Semua sepakat bahwa penanganan pandemi harus lebih didahulukan dibanding kontestasi politik," ujar Pramono.
(Kompas.com)