Suar.ID - Belakangan sebuah video yang menggambarkan keluarga membuka jenazah seorang perempuan yang berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19 di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, viral di media sosial.
Plastik pembungkus jenazah tak hanya dibuka dan dilihat banyak pelayat.
Keluarga pun bahkan memegang dan mencium jenazah tersebut.
Baca Juga: Selain Baik untuk Kesehatan, Inilah Pentingnya Minum Air Putih di Tengah Wabah Virus Corona
Berkaitan dengan peristiwa ini, Kompas.com pun meminta komentar dr Panji Hadisoemarto, dosen Departemen Ilmu Kesehatan Masyarakat dari Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad).
Dokter Panji mengatakan, pada umumnya jenazah yang meninggal karena suatu penyakit dianggap tidak akan menularkan virus atau penyakitnya ke orang lain.
"Dalam arti, penularan secara droplet tidak akan terjadi karena jenazah tidak batuk-batuk. Tapi karena virus (Covid-19) bisa menular secara tidak langsung, lewat tangan misalnya, bisa timbul risiko penularan kalau jenazah disentuh atau dicium," kata Panji kepada Kompas.com, Kamis (26/3/2020).
Dengan kata lain, risiko penularan ke orang lain bisa terjadi karena jenazah PDP Covid-19 disentuh dan dicium sebelum dikebumikan.
Sementara itu, Panji juga mengatakan bahwa orang yang menyentuh dan mencium jenazah PDP otomatis statusnya menjadi orang dalam pemantauan (ODP).
"Jadi, ya. Kalau keluarga membuka, menyentuh, dan mencium jenazah pasien terkonfirmasi Covid-19, semua (yang ada di sekitarnya dan melakukannya) jadi ODP," kata Panji.
Untuk itu, perlu dilakukan uji swab apakah mereka positif terinfeksi Covid-19 atau tidak.
Terlebih hingga saat ini belum ada studi yang menunjukkan berapa lama virus SARS-CoV-2 bertahan dalam jenazah.
Prinsip menangani jenazah
Panji mengatakan, prinsip orang yang berada di sekitar atau yang menangani jenazah adalah jangan sampai terpapar material-material infeksius dari jenazah, seperti cairan tubuh.
"Sebenarnya tidak harus dibungkus, selama material-material ini bisa dicegah dari menyebar, termasuk jangan sampai menetes ke lantai," kata Panji.
"Tapi, protokol dari Kemenkes menyarankan jenazah dimasukkan ke kantong jenazah, saya rasa ini kewaspadaan ekstra, tidak apa," imbuhnya.
Kemudian sesampainya di kamar jenazah, jenazah dapat dimandikan selama petugas memakai alat perlindungan diri yang memadai.
Tujuannya agar tidak terpapar cairan tubuh tadi.
"Rekomendasi WHO tidak melarang jenazah dimandikan. Rekomendasi WHO juga tidak mengharuskan jenazah dipindahkan menggunakan kendaraan khusus. Pakaian (yang dikenakan) jenazah juga bisa dicuci dengan detergen dan air panas," imbuhnya.
Agar peristiwa seperti ini tidak berulang, Panji berpesan kepada seluruh masyarakat untuk percaya kepada petugas kesehatan dan selalu menjaga kesehatan diri sendiri.
Ini termasuk mengikuti anjuran dan imbauan dari petugas kesehatan.
Pedoman penanganan jenazah akibat Covid-19 dari Pemerintah Indonesia
Dari artikel Kompas.com yang tayang pada Selasa (24/3/2020), pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memiliki pedoman penanganan jenazah yang meninggal akibat terjangkit Covid-19 yang disebabkan virus corona.
Hal tersebut tertuang dalam pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19 milik Kemenkes per tanggal 16 Maret 2020 yang diterima Kompas.com pada Selasa (23/3/2020). Berikut tata cara penanganan jenazah Covid-19 sesuai dengan ketentuan Kemenkes:
1. Petugas kesehatan harus menjalankan kewaspadaan standar ketika menangani pasien yang meninggal akibat penyakit menular.
2. Alat pelindung diri (APD) lengkap harus digunakan petugas yang menangani jenazah jika pasien tersebut meninggal dalam masa penularan.
3. Jenazah harus terbungkus seluruhnya dalam kantong jenazah yang tidak mudah tembus sebelum dipindahkan ke kamar jenazah.
4. Jangan ada kebocoran cairan tubuh yang mencemari bagian luar kantong jenazah.
5. Pindahkan sesegera mungkin ke kamar jenazah setelah meninggal dunia.
6. Jika keluarga pasien ingin melihat jenazah, diizinkan untuk melakukannya sebelum jenazah dimasukkan ke dalam kantong jenazah dengan menggunakan APD.
7. Petugas harus memberi penjelasan kepada pihak keluarga tentang penanganan khusus bagi jenazah yang meninggal dengan penyakit menular. Sensitivitas agama, adat istiadat, dan budaya harus diperhatikan ketika seorang pasien dengan penyakit menular meninggal dunia.
8. Jenazah tidak boleh dibalsem atau disuntik pengawet.
9. Jika akan diotopsi harus dilakukan oleh petugas khusus, jika diizinkan oleh keluarga dan direktur rumah sakit.
10. Jenazah yang sudah dibungkus tidak boleh dibuka lagi.
11. Jenazah hendaknya diantar oleh mobil jenazah khusus.
12. Jenazah sebaiknya tidak lebih dari empat jam disemayamkan di pemulasaraan jenazah.
Pedoman tentang pengendalian dan pencegahan Covid-19 ini telah mengalami tiga kali revisi.
Saat ini pedoman tersebut sedang berada dalam proses revisi.
Kendati demikian, menurut Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan Wiendra Waworuntu, selama proses revisi berlangsung, pedoman revisi ketiga masih tetap berlaku. (Gloria Setyvani Putri/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jenazah PDP Covid-19 di Kolaka Dicium Keluarga, Ini Tanggapan Ahli