Suar.ID -Pada Jumat (20/3), seorang warga Kabupaten Karanganyar yang bernama Ardian Elga Mardhini (28) terpaksa ditangkap oleh polisi.
Ia ditangkap polisi karena ketahuan menjual istrinya kepada 3 orang lelaki di Kabupaten Tuban.
Dalam sebuah video yang ditayangkan oleh GTV, terlihat polisi memasuki salah satu kamar hotel di Tuban.
Dalam penangkapan terlihat kalau mereka semua tak berpakaian.
Lalu, ada dua orang di atas ranjang sedang tidur. Kemudian, ada dua orang lagi di kamar mandi.
Total ada empat orang di dalam kamar hotel tersebut.
Dalam pemeriksaan, diketahui kalau otak aksi tersebut bernama Ardian Elga Mardhani (28), asal Desa Selomoro, Kecamatan Jenawi, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah
Sehari-hari, Ardian Elga Mardhani bekerja sebagai sopir truk.
Sementara, sang wanita berinisial SS (23).
Saat ditangkap di sebuah hotel di kawasan Tuban, polisi mendapati pelaku bersama istrinya berhubungan badan dengan dua pria lainnya.
Dalam pemeriksaan itu, juga diketahui kalau pasangan ini sudah 9 kali melakukan tindakan tersebut di berbagai kota. 2 di antaranya terjadi di Tuban.
Sementara, untuk tarif berkisar Rp 1,5 juta hingga sampai Rp 6 juta
"Pelaku menjual istrinya melalui twitter, menurut pengakuannya tergiur Fantasi film dewasa.
Mereka kami tangkap di sebuah hotel di Tuban," kata Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono dalam konferensi pers, Jumat (20/3/2020).
Dalam penangkapan tersebut, mereka juga terlihat tidak berkutik.
Lihat detik-detik penangkapannya di bawah ini:
Perwira menengah itu menjelaskan, dalam pengakuannya pelaku sudah sekitar satu tahun menjual istrinya tersebut.
Fantasi Seksual
Dalam pemeriksaan itu, terungkap kalau aksi tak biasa mereka karena alasan ekonomi dan fantasi seksual.
"Alasannya ekonomi, selain itu juga berfantasi karena sering nonton film biru," jelas AKBP Ruruh Wicaksono.
"Pengakuannya bisa mengantongi Rp 4 juta setelah selesai menjual istrinya, itu bersih karena hotel sudah terbayar.
Jualnya via twitter yang dioperasikan pelaku," pungkasnya.
Sementara itu, AEM mengaku menyesal atas perbuatannya yang telah menjual istrinya tersebut.
Dia juga mengungkap, pertama saat istri akan dijual sempat menolak, tapi setelah dilakukan terus akhirnya menerima.
Ditambahkannya, jika kasus jual istri ini dilakukan atas kesepakatan, jadi tidak sepihak.
"Ini atas dasar bersama, uangnya saya kasihkan ke istri," ucapnya tertunduk malu.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat UU ITE maupun pencabulan atau asusulila, pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP, ancaman pidana enam tahun penjara.
Adapun beberapa barang bukti yang diamankan yaitu, dua handphone, sprei, handuk, uang tunai Rp 2 juta, alat kontrasepsi, buku nikah, ATM dan sejumlah barang bukti lainnya.
(M Sudarsono)
Artikel ini telah tayang di Surya.ID dengan judul"Detik-detik Suami Jual Istri di Tuban Ditangkap, Mirip Video Viral Vina Garut, Ada 4 Orang di Kamar".