Suar.ID -Virus corona kini telah masuk ke Indonesia.
Dua WNI asal Depok pun kini dinyatakan positif virus corona.
Karena hal ini masyarakat pun beramai-ramai mencari masker untuk melindunginya dari virus mematikan ini.
Banyaknya orang yang mencari masker ini membuat beberapa orang menimbun masker tersebut kemudian akan dijual kembali dengan harga tinggi.
Untungnya polisi mulai melakukan pemeriksaan dan berhasil membongkar satu per satu praktik penimbunan masker ini.
Salah satunya yang berada si salah satu apartemen di wilayah Jakarta ini.
Pelaku rupanya seorang mahasiswi yang menimbun ratusan boks masker.
Padahal, masker menjadi salah satu yang paling dicari masyarakat sejak mewabahkan virus corona.
Diketahui, pasca merebaknya virus corona, maskerdan hand sanitizer atau pembersih tangan berbasis alkohol menjadi barang langka yang ditemukan.
Sejumlah tempat seperti apotek, toko obat maupun minimarket sudah beberapa waktu belakangan tak lagi menjual dua benda tersebut lantaran kosongnya pasokan.
Sekalipun ada yang menjual, harganya sudah naik berkali lipat.
Mahasiswi berinisial TVH (19) sudha diamankan oleh polisi.
TVS diamankan aparat Polsek Tanjung Duren, Jakarta Barat pada Selasa (3/3/2020).
Pelaku merupakan salah satu universitas di Jakarta Barat.
Saat melakukan penggerebekan, polisi berhasil menyita ratusan boks masker.
"Polsek Tanjung Duren sita 350 kardus maskerberbagai merek di apartemen kawasan Grogol," kata Yusri saat saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (3/3/2020) mengutip Tribun Jakarta.
Dijual Online
Pelaku menjual masker secara online untuk memperoleh keuntungan yang berlipat.
Total barang bukti yang diamankan sebanyak 17.500 masker berbagai merek.
"Ada sekitar 350 pak dus masker dengan berbagai merek. Dimana satu dus isi sekitar 50 masker," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (4/3/2020).
Yusri mengatakan, masker itu sudah dibeli TVH sejak sebulan lalu atau saat virus corona mulai mewabah di China.
Masker tersebut kemudian dijual kembali oleh TVH secara online melalui media sosial.
TVS pun membuat pengakuannya kepada polisi.
TVS mengaku mengambil untung Rp 10 ribu per-dus yang dijualnya secara online.
"Hasil keterangan awal cuma ambil keuntungan Rp 10 ribu (per dus) karena dia modal beli Rp 300 ribu jual Rp 310 ribu," kata Yusri.
Namun, polisi masih lakukan pemeriksaan mendalam terkait pengakuan tersebut.
"Dia sendiri sudah menjual 200 dus. Pada saat melakukan penangkapan ada sekitar 350 dus dari berbagai merek masih dalami pemeriksaan," kata Yusri.
Apakah memang pelaku sudah membeli maskertersebut saat harganya sudah tinggi atau saat masih normal.
"Namun keterangan tersangka masih kami dalami. Apakah benar tersangka mendapatkan masker itu dengan harga yang sudah tinggi," jelas Yusri.
Dalam kasus ini, TVH akan dikenakan Pasal 107 UU No.7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan.
Hal itu lantaran TVH sengaja menimbun masker di tengah permintaan yang tinggi karena isu virus corona.
(Damanhuri)
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul "Cerita Mahasiswi yang Timbun 17.500 Masker di Apartemen, Ngaku Dapat Untung Segini dari Jual Online".