Pernikahannya dengan Gadis Pujaan Hatinya Dibatalkan, Pemuda ini Nekat Sebar Video Intim dengan Sang Mantan, Begini Kelakuan Si Pelaku yang Dibongkar Korban

Selasa, 25 Februari 2020 | 08:45
Tribun Jakarta

Pernikahannya dengan Gadis Pujaan Hatinya Dibatalkan, Pemuda ini Nekat Sebar Video Intim dengan Sang Mantan, Begini Kelakuan Si Pelaku yang Dibongkar Korban

Suar.ID -Seorang pemuda yang berasal di Desa Kramat, Kecamatan Lamongan ini terpaksa berurusan dengan polisi akibat kelakuannya.

Bagaimana tidak, Pemuda yang berinisial F (20) ini nekat menyebarkan videonya saat berhubungan intim dengan calon istrinya H (24).

Karena kelakuannya ini F pun dianggap melanggar Undang-undang ITE.

Pelaku dan korban diketahui sudah berencana bakal melangsungkan pernikahan.

Baca Juga: Punya Ide Tapi Malah Pergi Begitu Saja, Pembina Pramuka Sempat Lontarkan Kalimat Tak Enak Ini Pada Warga SebelumRatusan Peserta Susur Sungai Hanyut Satu Persatu

Bahkan, beberapa hari lagi korban akan dilamar pelaku setelah hubungannya direstui orang tua.

Namun rencana tersebut ternyata batal terlaksana.

Pasalnya, korban memilih mengakhiri hubungannya dengan pelaku jelang acara lamaran.

Pelaku yang tidak terima lantas berupaya membujuk korban agar kembali mempertimbangkan keputusannya.

Baca Juga: Viral di Bali, Dosa Kepsek Ini Terungkap setelah Ketahuan Mencabuli Anak Didiknya yang Masih SD! Ini yang terjadi 4 Tahun Kemudian

Upaya pelaku tersebut tidak berhasil lantara korban sudah merasa bulat dengan keputusannya.

Pelaku tak kehabisan akal guna memperhatankan hubungannya.

F merancang rencana jahat untuk menghancurkan nama korban melalui media sosial.

Saat itu, pelaku mengajak korban bertemu dan H pun menyetujuinya.

Baca Juga: Ubah Wajah Betrand Peto Menjadi Hewan, Ruben Onsu kini Malah Maafkan dan Cabut Laporan Kasus Pembullyan terhadap Anaknya, Kenapa Bisa?

Pada momen tersebut, pelaku mengambil kesempatan untuk merampas ponsel korban.

"Saya ambil sim cardnya dan saya masukkan ke HP saya," ujar pelaku seperti dilansir dari laman Surya.

SURYA.co.id/Hanif Manshuri
SURYA.co.id/Hanif Manshuri

Tersangka F dan barang bukti yang berhasil diamankan ditunjukkan Kapolres Lamongan, AKBP Harun, Senin (24/2/2020).

Dengan begitu pelaku bisa dengan mudah mengunggah video hubungan intimnya ke akun Facebook korban.

Pada Jumat (17/1/2020) dini hari, pelaku diduga mengunggah video hubungan intimnya ke Facebook.

Baca Juga: Nikahi Adik Iparnya Sendiri, Polisi yang Viral Gendong Anak Saat Jaga Kotak Suara Dikabarkan Lepas Status Dudanya, Maharnya Banyak Banget!

Tak berhenti di situ, pelaku juga mengambil gambar tangkapan layar dari video tersebut.

Setidaknya pelaku menyimpan lima gambar hasil tangkapan layar video itu.

Pelaku lantas menyebarkan gambar tangkapan layar itu di status WhatsApp yang juga menggunakan akun korban dengan keterangan yang menjijikkan.

Foto tersebut pun menyebar begitu cepat hingga terdengar ke telingan korban.

Baca Juga: Terbongkar Ternyata Virus Corona Enggak Berasal dari Pasar Seafood yang Ada di Wuhan, Para Ilmuwan Menemukan dari Sini Muasalnya!

Saat itu, korban diberi tahu tetangga bahwa ada foto dan video mesum korban beredar di Facebook.

Korban pun geram dengan apa yang dilakukan pelaku.

Hingga akhirnya korban melaporkan pelaku ke Polres Lamongan pada Senin (10/2/2020).

Pelaku kemudian ditangkap di kediamannya saat sedang melintas di Jalan Desa Tambakboyo, Kecamatan Tikung.

TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika

ilustrasi pelaku kejahatan

Baca Juga: Sambil Menahan Air Matanya, Pedangdut Ini Ceritakan Masa Lalu Kelamnya saat Goyangan Hebohnya Membuat Kembennya Melorot hingga Dada ketika Manggung dan Dibeginikan oleh Para Penontonnya!

Pelaku terancam bui maksimal 12 tahun

Seperti diwartakan Surya, Kapolres Lamongan, AKBP Harun didampingi Kasat Reskrim, AKP David Manurung mengatakan pelaku sengaja mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang melanggar kesusilaan dan pencemaran nama baik.

"Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menyebarkan, menyiarkan atau menyediakan serta mempertontonkan, memiliki, menyimpan dan memproduk pornografi dijerat pasal 45 ayat (1) dan ayat (3) UU RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 29 atau pasal 32 UU RI nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.

Ancaman hukuman minimal 6 bulan penjara, maksimal 12 tahun penjara," kata Harun, seraya menambahkan tersangka juga dijerat pasal 368 ayat (1) KUHP tentang perampasan, Senin (24/2/2020).

Harun pun mengimbau siapapun masyarakatnya untuk berpegang pada agama.

Baca Juga: Pendiri Partai Demokrat Meninggal Dunia, Ternyata Menantunya Bukan Orang Sembarangan, Begini Pesan Dukanya untuk Sang Mantan Mertua...

"Itu bukti kalau melanggar agama dan norma. Makanya jangan menjalani apa yang telah dilarang agama," kata Harun

Pengakuan korban

Bukan tanpa alasan korban memilih mengakhiri hubungan dengan pacarnya itu hingga batal menuju pelaminan.

Kepada polisi, korban mengaku kerap mendapat perlakuan kekerasan dari pelaku.

Korban mengaku kerap dipukul oleh pelaku.

Baca Juga: Pakai Seragam Batik, Kesebelasan Gen Halilintar Ramai-ramai Datangi Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Atta Halilintar: Berdiri untuk Ibuku dan Adik-adikku

"Dia itu ringan tangan, sering mukuli saya," ungkap korban kepada penyidik.

Korban yang tak tahan dengan sikap pelaku akhirnya memilih mengakhiri hubungannya dengan F.

Baca Juga: Tega Tipu Istri Sah Demi Bisa Nikahi Artis Seksi Bella Luna dengan Mahar 2 Miliar, Sosok Ini Akhirnya Kena Karmanya sampai Merengek-rengek Minta Ampun

(Mohamad Afkar S)

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul "Batal Nikah, Pemuda Malah Sebar Video Hubungan Intim dengan Mantan, Korban Bongkar Perlakuan Pelaku".

Tag

Editor : Aditya Eriza Fahmi