Suar.ID -Seorang pemuda yang berasal di Desa Kramat, Kecamatan Lamongan ini terpaksa berurusan dengan polisi akibat kelakuannya.
Bagaimana tidak, Pemuda yang berinisial F (20) ini nekat menyebarkan videonya saat berhubungan intim dengan calon istrinya H (24).
Karena kelakuannya ini F pun dianggap melanggar Undang-undang ITE.
Pelaku dan korban diketahui sudah berencana bakal melangsungkan pernikahan.
Bahkan, beberapa hari lagi korban akan dilamar pelaku setelah hubungannya direstui orang tua.
Namun rencana tersebut ternyata batal terlaksana.
Pasalnya, korban memilih mengakhiri hubungannya dengan pelaku jelang acara lamaran.
Pelaku yang tidak terima lantas berupaya membujuk korban agar kembali mempertimbangkan keputusannya.
Upaya pelaku tersebut tidak berhasil lantara korban sudah merasa bulat dengan keputusannya.
Pelaku tak kehabisan akal guna memperhatankan hubungannya.
F merancang rencana jahat untuk menghancurkan nama korban melalui media sosial.
Saat itu, pelaku mengajak korban bertemu dan H pun menyetujuinya.
Pada momen tersebut, pelaku mengambil kesempatan untuk merampas ponsel korban.
"Saya ambil sim cardnya dan saya masukkan ke HP saya," ujar pelaku seperti dilansir dari laman Surya.
Dengan begitu pelaku bisa dengan mudah mengunggah video hubungan intimnya ke akun Facebook korban.
Pada Jumat (17/1/2020) dini hari, pelaku diduga mengunggah video hubungan intimnya ke Facebook.
Tak berhenti di situ, pelaku juga mengambil gambar tangkapan layar dari video tersebut.
Setidaknya pelaku menyimpan lima gambar hasil tangkapan layar video itu.
Pelaku lantas menyebarkan gambar tangkapan layar itu di status WhatsApp yang juga menggunakan akun korban dengan keterangan yang menjijikkan.
Foto tersebut pun menyebar begitu cepat hingga terdengar ke telingan korban.
Saat itu, korban diberi tahu tetangga bahwa ada foto dan video mesum korban beredar di Facebook.
Korban pun geram dengan apa yang dilakukan pelaku.
Hingga akhirnya korban melaporkan pelaku ke Polres Lamongan pada Senin (10/2/2020).
Pelaku kemudian ditangkap di kediamannya saat sedang melintas di Jalan Desa Tambakboyo, Kecamatan Tikung.
Pelaku terancam bui maksimal 12 tahun
Seperti diwartakan Surya, Kapolres Lamongan, AKBP Harun didampingi Kasat Reskrim, AKP David Manurung mengatakan pelaku sengaja mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang melanggar kesusilaan dan pencemaran nama baik.
"Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menyebarkan, menyiarkan atau menyediakan serta mempertontonkan, memiliki, menyimpan dan memproduk pornografi dijerat pasal 45 ayat (1) dan ayat (3) UU RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 29 atau pasal 32 UU RI nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.
Ancaman hukuman minimal 6 bulan penjara, maksimal 12 tahun penjara," kata Harun, seraya menambahkan tersangka juga dijerat pasal 368 ayat (1) KUHP tentang perampasan, Senin (24/2/2020).
Harun pun mengimbau siapapun masyarakatnya untuk berpegang pada agama.
"Itu bukti kalau melanggar agama dan norma. Makanya jangan menjalani apa yang telah dilarang agama," kata Harun
Pengakuan korban
Bukan tanpa alasan korban memilih mengakhiri hubungan dengan pacarnya itu hingga batal menuju pelaminan.
Kepada polisi, korban mengaku kerap mendapat perlakuan kekerasan dari pelaku.
Korban mengaku kerap dipukul oleh pelaku.
"Dia itu ringan tangan, sering mukuli saya," ungkap korban kepada penyidik.
Korban yang tak tahan dengan sikap pelaku akhirnya memilih mengakhiri hubungannya dengan F.
(Mohamad Afkar S)
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul "Batal Nikah, Pemuda Malah Sebar Video Hubungan Intim dengan Mantan, Korban Bongkar Perlakuan Pelaku".