Kabar Buruk bagi Milenial, Menteri Keuangan Sri Mulyani bakal Cukai Minuman Berpemanis! Ternyata Ini Alasan Dibaliknya

Kamis, 20 Februari 2020 | 16:00
Kolase/Int. dan Instagram Smindrawati

Suar.ID -Apakahkamupenggemar minuman manis berkemasan?

Ada kabar buruk nih bagi kalian, karena harganya akan makin mahal.

Lho, kok bisa?

Nah, Kementerian Keuanganbaru-baru ini mengusulkan pengenaan tarif cukai untuk produk minuman berpemanis.

Baca Juga: Tiap Pagi Selalu Minum Air Lemon, Setelah Seminggu Apa yang Terjadi Pada Tubuhnya ini Malah Buat Perempuan ini Kaget!

Menteri keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa usulan ini berdasarkan pada fenomena banyaknya masyarakat Indonesia yang terkena penyakit yang diakibatkan oleh gula dan makanan berpemanis.

"Kita tahu ada beberapa penyakit karena konsumsi gula berlebihan seperti diabetes melitus obesitas dan lainnya."

"Prevelensi diabetes melitus dan obesitas meningkat hampir dua kali lipat dalam kurun waktu 11 tahun," ujarnya dalam rapat kerja bersama komisi XI DPR RI di Jakarta, Rabu (19/2/2020), melansir dari Kompas.com.

Adapun obyek cukai minuman berpemanis adalah minuman yang mengandung pemanis, baik gula dan pemanis buatan yang siap untuk dikonsumsi, dan minuman yang konsentratnya dikemas dalam bentuk penjualan eceran dan konsumsinya masih memerlukan proses pengenceran.

Baca Juga: Kini Hidup dengan Satu Ginjal, Artis Ini Punya Pantangan untuk Minum Ini: Harus Cut!

"Namun ini pengecualian untuk produk yang dibuat dan dikemas secara non pabrikasi, barang diekspor dan untuk produk madu dan jus sayur tanpa tambahan gula," jelasnya.

Adapun yang menjadi subyek cukai untuk minuman berpemanis yaitu pabrikan dan importir dan untuk tarif cukai, sifatnya spesifik multi tarif atau berdasarkan kandungan gula dan pemanis buatan.

"Untuk cara pembayaran dilakukan secara berkala pada saat dikeluarkan dari pabrik atau kawasan pelabuhan atau pabean," katanya.

Salah satu produk yang akan dikenai adalah teh kemasan seperti teh kotak dan teh botol.

Int.
Int.

Minuman berpemanis yang sering dijumpai di Indonesia.

Baca Juga: Minumlah Air Rendaman Mentimun dan Bersiaplah Mendapatkan 7 Manfaat yang Luar Biasa Bagi Kesehatan!

Potensi penerimaan pada produk ini dengan jumlah produk 2.191 juta liter dengan tarif Rp 1.500 per liter maka potensi penerimaannya sebesar Rp 2,7 triliun.

Untuk produk minuman karbonasi seperti Coca Cola, Fanta, Sprite, atau Pepsi, biaya tarifnya Rp 2.500 per liter,

Untuk produk minuman lainnya seperti energy drink, kopi konsentrat dan sejenisnya dikenakan biaya yang sama yaitu sebesar Rp 2.500 per liter.

"Kalau usulan ini diterima maka potensi penerimaan mencapai Rp 6,25 triliun dan kenapa tarif Teh Kemasan lebih rendah dibanding produk lainnya karena hasil surveynya mengatakan kandungan gula untuk produk tersebut sedikit," jelasnya.

Walaupun demikian Sri Mulyani juga mengaku saat ini belum mengkaji mengenai dampak pengenaan cukai ini terhadap inflasi nasional.

"Kami belum bisa berikan dampak pada inflasi karena ini mungkin jauh lebih tinggi menyangkut barang produk langsung dikonsumsi," pungkasnya.

Baca Juga: Rajin Minum Air Kelapa Tiap Hari, Tubuh Wanita ini Pun Malah Alami Perubahan Tak Terduga ini!

Cukai Plastik

Tidak hanya minuman berpemanis saja, Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR mengusulkan adanya pengenaan tarif cukai terhadap produk kantong plastik senilai Rp 30 ribu per kilogram (kg) termasuk harga per lembarnya yang menjadi Rp 500.

"Harganya berkisar Rp 450 hingga Rp 500, sementara Aprindo akan kenakan Rp 200 hingga Rp 500. Dampak inflasinya 0,045 persen," ujarnya di gedung DPR, Rabu(19/2) melansir dari Tribun Manado.

Sri Mulyani menjelaskan dengan konsumsi 53 juta kg kantong plastik, maka ada potensi penerimaan negara Rp 1,6 triliun.

Thinkstock
Thinkstock

Ilustrasi kantong plastik.

Baca Juga: Akui Lucinta Luna Memiliki Sikap Baik, Barbie Kumalasari Bongkar Lingkungan LL: Banyak Hasut-Hasut, Yang Kutahu Dia Minum

Selain itu, konsumsi kantong plastik juga akan bisa ditekan setengahnya dari 107 juta kg per tahun berdasarkan konsumsi di 90 ribu gerai ritel.

"Konsumsi akan turun 50 persen, sehingga total konsumsi hanya 53 juta kg. Ini akan mengendalikan konsumsi jadi 53 juta kg," katanya.

Adapun, eks direktur pelaksana Bank Dunia itu menambahkan, pembayaran cukai dilakukan saat barang keluar dari pabrik atau pelabuhan untuk barang impor yang masuk kawasan kepabeanan.

"Kami usulkan Rp 30 ribu per kilogram. Cara pembayaran berkala sesuai produksi dan impor," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga: Bak Cinta Sehidup Semati, Sepasang Suami Istri Nekat Minum Racun Hingga Alami Kondisi Mengenaskan Ini

Menurut Sri Mulyani, Indonesia di 22 kota memang sudah memiliki peraturan daerah terhadap aturan penggunaan plastik yaitu melalui instrumen larangan.

"Masyarakat apabila ingin berbelanja di supermarket sudah dianjurkan membawa kantong sendiri yang ramah lingkungan dan apabila ingin mendapatkan kantong plastik dikenakan biaya tambahan di toko-toko dan itu berdasarkan peraturan daerah," jelasnya.

Sri Mulyani mengusulkan cukai ini diterapkan pada kantong plastik dengan ukuran 75 mikron atau yang biasa dikenal kantong kresek.

Namun, masih ada pengecualian untuk sejumlah barang, sebagai contohnya barang non-fabrikasi seperti kantong plastik gula.

Baca Juga: Beredar Foto yang Diduga Pacar Lucinta Luna Tampak Seperti Perempuan, Netizen: Bisa Brewokan Sekarang Minum Obat Apa?

"Jadi kalau barang yang sifatnya non fabrikasi seperti kantong plastik gula dan sejenisnya tidak dikenakan biaya cukai," jelasnya.

Sri Mulyani juga memaparkan untuk beberapa negara besar seperti Irlandia pada tahun 2007 besaran tarif cukainya sebesar Rp 332.990 per kilogram, Kamboja pada tahun 2016 tarif cukainya sebesar Rp 127.173 per kilogram dan Wales pada tahun 2011 tarif cukainya sebesar 85.534 per kilogramnya.

Editor : Ervananto Ekadilla

Sumber : Kompas.com, Tribun Manado

Baca Lainnya