Suar.ID - Akhir-akhir ini, banyak sekali kasus pergantian kelamin.
Salah satunya yang baru saja terkuak adalah artis Lucinta Luna.
Tak hanya kalangan artis, kasus ini juga terjadi pada salah satu warga di Surabaya.
Setelah 19 tahun berstatus wanita, warga Surabaya asal Bulak Rukem ini berganti kelamin menjadi pria.
Namanya pun berganti menjadi Ahmad Putra Adinata.
Adapun status kelaminnya yang dulu wanita, kini sah menjadi lelaki.
Hal itu setelah hakim tunggal PN Surabaya, R Anton Widyopriyono mengesahkan permohonan pergantian status kelamin dari wanita Putri Natasya.
Kini, wanita itu berganti nama menjadi Ahmad Putra Adinata.
Dalam pertimbangan hakim, terkuak fakta-fakta bahwa Putri Natasya adalah seorang pria, karena hingga di usianya yang ke 19 tak pernah merasakan menstruasi layaknya wanita.
"Mengabulkan permohonan pemohon.
Menetapkan, pemohon berubah status jenis kelamin, dari semula jenis kelamin perempuan menjadi jenis kelamin laki-laki.
Menetapkan pergantian nama pemohon yang semula bernama Putri Natasya menjadi Ahmad Putra Adinata," tegas hakim Anton dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, (19/2/2020).
Hal ini pun dikuatkan dengan keterangan ahli dokter kandungan bahwa, PN dinyatakan tidak memiliki kandungan, tidak memiliki sel telur dan tidak pernah mengalami haid.
"Hasil pemeriksaan USG menurut ahli dokter kandungan menyatakan, pemohon tidak memiliki kandungan, tidak memiliki sel telur, dan tidak pernah mengalami haid atau menstruasi," lanjut Hakim.
Atas adanya fakta-fakta itu lah, hakim pun mengabulkan permohonan Putri untuk mengubah statusnya menjadi laki-laki atau pria.
Selain itu, dalam penetapannya hakim juga memerintahkan pada pemohon, agar segera melaporkan perubahan status jenis kelamin ini pada dinas kependudukan dan catatan sipil Kota Surabaya, paling lambat 30 hari sejak diterimanya salinan penetapan tersebut.
Putra senang statusnya dikabulkan
Ahmad Putra Adinata kini sah berstatus lelaki.
Hakim mengabulkan permohonannya yang sebelumnya berstatus wanita.
Setelah ketukan palu tanda berakhirnya sidang, warga Bulak Rukem itu langsung menyalami hakim.
Tak banyak kata yang ia lontarkan setelah jalani sidang. Ia hanya mengucap syukur.
"Alhamdulillah senang, setelah ini mau pulang," ujarnya, Rabu, (19/2/2020).
Kuasa hukum Putra, Martin Suryana menyambut baik putusan tersebut. Dengan penetapan ini menegaskan bahwa Putra sejak lahir memang berjenis kelamin laki-laki meski diakuinya ia mengalami kelainan medis.
Ia kembali menegaskan, jika dalam kasus ini tidak pernah ada operasi ganti kelamin. Namun, ia menyebut jika Putra hanya mengalami penyempurnaan kelamin.
"Per hari ini, dalam hukum secara administrasi, dalam catatan negara bahwa status Putra bukan lagi perempuan tapi laki-laki, bukan karena ganti kelamin. Tetapi, karena memang dari lahir, putra terlahir sebagai seorang laki-laki," tandasnya.
Sebelumnya, Putra mengalami depresi berat lantaran mengalami kelainan Hipospadia. Yakni berkelamin laki-laki tetapi terlihat berkelamin perempuan.
Selama ini PN mengalami depresi karena statusnya. Dia juga tidak shalat karena dilema antara shalat sebagai laki-laki atau perempuan. (Samsul Arifin)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Setelah 19 Tahun Jadi Wanita, Warga Surabaya Ini Ganti Kelamin Pria, Fakta-faktanya Diungkap Hakim