Suar.ID -Seorang pemuda pekerja kebun semangka nekat memerkosa nenek-nenek berusia 51 tahun.
Berdalih tak pernah bertemu perempuan selama satu bulan.
Pelaku merupakan pemuda asal Padang Ratu, Lampung Tengah, itu bernama Slamet Mahmiludin (26).
Slamet kini ditahan di Mapolsek Gading Rejo, Pringsewu.
Kapolsek Gading Rejo AKP Anton Saputra mengatakan, perbuatan itu dilakukan tersangka di areal persawahan yang berbatasan dengan kompleks perkantoran Pemkab Pesawaran pada Sabtu (8/2/2020) sekitar pukul 17.30 WIB.
“Dari pemeriksaan, tersangka mengaku memerkosa korban berinisial LB, usia 51 tahun, secara spontan dan tidak berencana,” kata Anton saat dihubungi, Selasa (11/2/2020).
Pemerkosaan itu berawal saat korban LB berjalan sendiri sepulang dari sawah.
Di perjalanan pulang yang melalui jalan setapak itu, LB bertemu dengan dua orang pemuda sedang memancing.
Awalnya, korban menyapa pelaku saat pulang dari sawah
Kedua orang itu adalah Slamet dan teman pelaku.
Korban tidak mengenal keduanya.
Selayaknya warga perdesaan, LB menyapa keduanya meski tidak saling mengenal.
Baru berjarak sekitar 50 meter dari posisi LB menyapa, Slamet ternyata mengejar dan membekap dari belakang.
Slamet kemudian mendorong hingga korban terjatuh di semak-semak.
“Korban sempat minta tolong, tapi oleh tersangka dibekap menggunakan kerudung milik korban.
Setelahnya, korban diperkosa oleh tersangka,” kata Anton. Seusai memerkosa, Slamet kabur karena korban kembali berteriak minta tolong dan mengejarnya.
Satu bulan tidak bertemu perempuan
Korban pun langsung melapor ke Polsek Gading Rejo mengenai pemerkosaan itu.
Menurut Anton, dari pengakuan Slamet, dia baru tahu bahwa korbannya adalah nenek setelah memerkosa.
Slamet mengaku terangsang melihat LB yang menyapanya saat memancing itu lantaran sudah satu bulan tidak pernah bertemu perempuan.
“Tersangka selama ini tinggal di kebun semangka karena bekerja di sana. Tersangka juga tidak pernah bergaul dengan masyarakat sekitar,” kata Anton.
Anton mengatakan, ditangkap di perkebunan semangka tempat tersangka bekerja pada Sabtu (8/2/2020) sekitar pukul 21.00 WIB, atau 4 jam setelah kejadian.
Slamet disangkakan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sebulan Kesepian di Kebun Semangka, Pemuda Ini Perkosa Nenek 51 Tahun karena Dikira Gadis"