Suar.ID -Sosok pengepul durian yang bunuh sang ayah karena kesal, kini telah diamankan polisi.
Gunawan Sucipto Pane nekat habis nyawa ayahnya, Torang Pane dengan benda tajam di Kecamatan Lae Parira, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.
Kapolsek Parongil, Iptu Maruli Tambunan menjelaskan, Gunawan dijebloskan ke dalam sel pada Sabtu sore (8/2).
Baca Juga: Bunuh Kekasihnya yang Seorang Ketua Waria, Pria Bengkulu Ini Terancam 15 Tahun Penjara
Berawal dari Ucapan korban
Kapolsek Parongil, Iptu Maruli Tambunan mengungkapkan, jenazah Torang Pane sudah dibawa ke RSUD Sidikalang dan kini telah disemayamkan di rumah duka.
Sementara, Gunawan Pane sudah ditangkap dan kini masih diperiksa.
"Kasus ini ditangani Polsek Parongil. Pelaku dan saksi-saksi saat ini masih di Unit Res, masih diambil keterangannya," tutur Maruli kepada Tribun Medan, Sabtu (8/2/2020) siang.
Kejadian ini, kata Maruli, bermula ketika Gunawan Pane menggelar durian di halaman rumah ayahnya, Desa Lae Parira, untuk dijual kepada tauke.
Durian mesti digelaruntuk dilakukan penyortiran.
Melihat halaman rumahnya penuh, Torang Pane gusar dan menegur anaknya dengan kata-kata yang agak kasar.
"Dibilang bapaknya, 'Jangan kau bikin bisnismu di rumah ini!'.
Si anak heran, lalu menjawab: 'Apanya maksudmu, pak?'," beber Maruli.
Sejurus kemudian, Torang Pane berjalan ke arah samping rumah untuk mengambil batu dan melemparkan batu itu ke Gunawan Pane.
"Korban melempar batu ke anaknya, lalu bilang, 'Masih di sini kau, Babi? Pergi kau! Harus kumatikan kau!," beber Maruli lagi.
Kalap, Gunawan bangkit dari jongkoknya dan bergegas menuju mobilnya untuk mengambil pisau.
Setelah itu, Gunawan menghampiri ayahnya dan menebas punggung ayahnya sekali.
Tak puas, Gunawan lanjut menebas kepala ayahnya dua kali.
Istri Torang sekaligus ibu Gunawan kemudian melerai pembantaian itu.
Melihat ayahnya tersungkur, Gunawan lari ke rumah tetangga.
Warga kemudian melaporkan kejadian itu kepada Polsek Parongil dan berupaya memberi pertolongan pertama kepada Torang.
Pasal yang menjeratnya
Kapolsek Parongil, Iptu Maruli Tambunan menuturkan, pasal yang menjerat Gunawan akibat perbuatannya tersebut.
"Untuk sementara, dikenakan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan Berujung Hilangnya Nyawa Orang dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan," beber Maruli.
(Tribun Medan)