Awalnya Sok jadi Jagoan sambil Cekik Polisi, Nyatanya Pria Ini Melempem juga setelah Videonya Viral hingga tak Berani Pulang ke Rumah

Minggu, 09 Februari 2020 | 13:30
Kolase Instagram Jadetabek Info dan Tribun Jakarta

Awalnya Sok jadi Jagoan sambil Cekik Polisi, Nyatanya Pria Ini Melempem juga setelah Videonya Viral hingga tak Berani Pulang ke Rumah

Suar.ID -Pengendara mobil emosional hingga mendorong dan mencekik leher polisi yang akan menilangnya viral di media sosial.

Tak sampai 24 jam, Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap pengendara mobil yang mencekik polisi di pinggir jalan tol.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan pengendara mobil tersebut pria berinisial TS.

Yusri mengatakan, aksi TS yang mencekik anggota polisi viral di media sosial.

Baca Juga: Polisi Akhirnya Tangkap 3 Tersangka King Of The King di Tangerang, Imbalan 3 Miliar Per Orang Cuma Fiktif!

Suar.ID mengutip dari Tribunjakarta.com telahmerangkum sejumlah informasi mengenai peristiwa tersebut.

Korban Polisi

Korban pencekikan adalah anggota polisi unit 2 Induk 1 Sat PJR Polda Metro Jaya, Rudi.

"Kejadian kemarin (Jumat) pukul 09.30WIB, di depan pintu gerbang Angke dua, sekitar 200 meter," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, saat konferensi pers di kantor Polres Metro Jakarta Barat, Sabtu (8/2/2020).

Alasan TS mencekik polisi lantaran tak terima ditilang.

TS ditilang karena melanggar aturan lalu lintas, yakni tidak diperbolehkan berhenti di bahu jalan dekat gerbang tol.

"Dia berupaya untuk mendorong mencekik anggota pada saat itu. Sesuai dengan SOP yang ada, pelanggaran tetap dintindak," ucap Yusri.

Akibat perbuatannya, kini TS berstatus tersangka dan dikenakan pasal 212 KUHP, dan juga pasal 335 KUHP.

"Dengan ancaman pidana maksimal sepuluh tahun penjara," tambah Yusri.

Baca Juga: Polisi Tak Kuasa Menahan Tangis ketika Mengetahui Cerita dari Seorang Ayah yang Tertangkap Basah Mencuri Susu Bersama Anaknya yang Masih Kecil

Pengendara ancam polisi

Instagram Jadetabek Info
Instagram Jadetabek Info

Peristiwa itu direkam rekan dari polisi itu dan viral di media sosial, salah satunya diposting di akun instagram @westjurnalpalma.

Dari rekaman video berdurasi 00.50 detik, terlihat seorang pria berkacamata yang mengenakan kemeja biru memaki, mendorong hingga mencekik petugas kepolisian berpangkat Brigadir Kepala.

Pria itu merupakan pengendara mobil Toyota Agya B 2340 SIH.

Ia diduga kesal lantaran tak terima ditilang petugas.

Dalam rekaman terlihat pria tersebut terus menyerang petugas yang akan menulis surat tilang.

Mendapat serangan itu, sang polisi pun sempat menantang pria berkacamata itu untuk memukulnya.

"Pukul nih, pukul nih," kata polisi seperti terdengar dalam rekaman video itu.

Sementara itu, rekan polisi yang sedang memegang ponsel mengancam akan merekam aksi pria berkacamata ifu.

"Saya rekam, nih saya rekam," ucap dia.

Namun hal itu tak meredakan emosi si pengendara.

Ia malah mengancam polisi itu apabila memviralkannya.

"Lu viralin, gue cari lu. Siapa nama lu, Ditlantas mana lu?," ucap pria itu dengan nada kesal.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menjelaskan kejadian bermula ketika Bripka Rudy dan rekannya Brigadir Eko Budiarto sedang patroli di ruas tol tersebut melihat banyak pengendara yang berhenti di bahu jalan diduga menghindari aturan ganjil genap mengingat saat itu masih sekitar Pukul 09.30 WIB.

Petugas pun menyalakan sirine untuk meminta pengendara berjalan.

Namun, saat itu Tohab Silaban yang mengendarai mobil Toyota Agya B 2340 SIH tetap tak mau jalan hingga petugas menilangnya.

Saat Bripka Rudy sedang menulis surat tilang, pengendara itu malah marah-marah dan menyerangnya.

"Dia langsung mendorong, mencekik serta diminta membuka baju polisi untuk diajak berantem, pada saat kejadian tersebut Brigadir Eko Budiarto merekamnya," kata Yusri.

Atas kejadian penganiayaan itu, Bripka Rudy pun telah membuat laporan polisi ke Polsek Tanjung Duren, Jakarta Barat.

Baca Juga: Polisi Berhasil Menemukan Sejumlah Tabungan yang Terkait Keraton Agung Sejagat dengan Jumlah Miliaran Rupiah dari para Pengikutnya

Ditegur Sopan

Tribun Jakarta
Tribun Jakarta

TS, tersangka pengendara mobil yang mencekik anggota polisi telah ditangkap anggota Polres Metro Jakarta Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, mengatakan alasan TS mencekik polisi lantaran tak terima ditilang.

"Saat itu TS ditilang, tetapi yang bersangkutan malah melakukan tindakan yang tidak terpuji kepada petugas," kata Yusri, saat konferensi pers di kantor Polres Metro Jakarta Barat, Sabtu (8/2/2020) sore.

Bahkan, polisi telah menegur TS secara sopan.

Namun TS tetap melawan polisi bahkan mengajaknya berkelahi.

Yusri mengatakan, aksi TS yang mencekik anggota polisi viral di media sosial.

Baca Juga: Polisi Menangkap Raja Keraton Agung Sejagat, Penasihat Kerajaan Menegaskan Mereka Bukan Aliran Sesat!

Tersangka Tak Pulang ke Rumah

Tersangka pencekik polisi, TS, telah ditangkap dan diamankan di kantor Polres Metro Jakarta Barat.

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Arsya, mengatakan penangkapan tak sampai 24 jam.

Dia mengatakan, penangkapan TS terjadi pukul 22.30 WIB, di kedai kopi kawasan Jakarta Selatan, Jumat kemarin (7/2/2020).

Sementara, aksi pencekikan yang dilakukan TS terhadap polisi terjadi pada pukul 09.30 WIB, pada hari yang sama, di gerbang tol Angke 2, Jakarta Barat.

"Ternyata, tersangka tak kembali ke kediaman setelah viralnya video tersebut," kata Arsya, saat konferensi pers di kantor Polres Metro Jakarta Barat, Sabtu (8/2/2020).

"Ternyata tersangka menenangkan diri di kedai kopi daerah Tebet, Jakarta Selatan. Kemudian dilakukan penangkapan oleh anggota Opsnal kami, dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat," sambungnya.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Audie, mengapresiasi tim Satuan Reserse dan Kriminal Polres Metro Jakarta Barat.

"Saya memberikan apresiasi yang tinggi kepada Kasatreskrim dan jajarannya, karena berhasil mengamankan tersangka dalam waktu singkat," ucapnya, pada kesempatan yang sama.

Baca Juga: Polisi Keluar Masuk Rumah Lina untuk olah TKP, Tapi Netizen Malah Salah Fokus dengan Penghormatan Terakhir yang Diberikan oleh Presiden Jokowi untuk Lina Mantan Istri Sule!

Tersangka Bawa Pisau dan Senjata Sengat Listrik

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Teuku Arsya Khadafi, mengatakan tersangka pencekik polisi menyimpan dua alat berbahaya.

Dua alat tersebut yaitu senjata sengat listrik dan pisau.

Arsya menyatakan, tersangka pria berinisial TS ini membawa dua senjata berbahaya tanpa berizin.

"Pada pemeriksaan, di dalam tas tersangka ditemukan satu senjata sengat listrik, kemudian satu pisau tanpa izin," ucap Arsya, saat konferensi pers di kantor Polres Metro Jakarta Barat, Sabtu (8/2/2020).

Sebelumnya, TS dikenakan Pasal 212 KUHP dan pasal 335 KUHP.

Lantaran kedapatan menyimpan senjata tak berizin ini, TS dikenakan pasal baru.

Yaitu Pasal 2 tentang Undang-Undang (UU) darurat dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

"Karena itu, dia akan dikenai pasal baru, pasal dua tentang UU darurat dengan ancaman 10 tahun," kata Arsya.

Baca Juga: Polisi Mengimbau kepada Masyarakat untuk Tidak Datang ke 'Negeri di Atas Awan' jelang Perayaan Tahun Baru, Ini Alasannya

Tersangka Stres dan Emosional

Tersangka pencekik polisi, TS, diduga stres dan emosional karena pekerjaannya.

Demikian dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, saat konferensi pers di kantor Polres Metro Jakarta Barat, Sabtu (8/2/2020) sore.

Yusri mengatakan, TS merupakan seorang pengusaha yang fokus pada bidang pelayanan.

"Banyak berkecimpung di biro jasa dan wiraswasta," kata Yusri.

"Dia (TS) mengalami stres. Emosinya tinggi karena pekerjaan," lanjut Yusri.

Setelah ditangkap Jumat kemarin (7/2/2020), TS pun melakukan tes urine di kantor Polres Metro Jakarta Barat.

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Arsya, mengatakan hasil tes urine TS negatif narkotika.

"Hasil tes urinenya negatif narkotika. Tersangka emosi saat akan ditilang," ujar Arsya.

Baca Juga: Polisi Sebut Pelaku Penusuk Wiranto Diduga Terpapar Paham ISIS!

Mengaku Khilaf

TS, tersangka pencekik polisi terancam 10 tahun penjara.

TS mengaku khilaf melakukan hal tersebut.

Mengenakan kacamata dan kaos kuning, TS mengatakan menyesal dan berjanji tak akan mengulanginya lagi

"Teman-teman semua, saya khilaf. Saya menyesal dan saya berjanji tidak akan terjadi lagi," kata TS, saat konferensi pers di kantor Polres Metro Jakarta Barat, Sabtu (8/2/2020).

Karena hal tersebut, lanjut dia, keluarganya merasa sangat berkesan.

"Buat semua keluarga saya juga sangat berkesan sangat dalam dan menyakitkan buat keluarga saya," beber TS.

(Tribun Jakarta)

Tag

Editor : Ervananto Ekadilla

Sumber Tribun Jakarta