Suar.ID - Seorang nenek berusia 82 tahun ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen di Polrestabes Surabaya.
Kasus nenek yang harus menggunakan kursi roda untuk mobilitasnya itu bahkan siap dilimpahkan ke Kejaksaan.
Nenek yang menjadi tersangka itu bernama Siti Aisyah (82) warga Jalan Gayungsari V Surabaya.
Ia menyandang status sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen autentik yang ditetapkan oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Melansir dari Suryamalang.com, Nenek Siti Aisyah (82) mendatangi Mapolrestabes Surabaya menggunakan kursi roda di antar dua anak dan kuasa hukumnya mendatangi Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, Rabu (5/2/2020).
Ia mendatangi polrestabes untuk proses hukum selanjutnya, menjalankan tahap II, pelimpahan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Surabaya.
Samuel Bonaparte kuasa hukum tersangka mengatakan, kliennya dijadikan tersangka dalam kasus tuduhan pemalsuan akte otentik saat mengurus kehilangan surat tanahnya.
"Klien kami mempunyai sebidang tanah di kawasan Gayungan atas oeninggalan suaminya yang merupakan mantan pejuang pembebasan Irian Barat," terang Samuel.
Namun, surat tanah peninggalan almarhum suaminya tersebut hilang dan hanya memiliki foto copy leter C, sehingga berencana mengurus surat-surat.
"Karena hanya memiliki foto copynya saja, atas saran warga klien kami membuat laporan Polisi atas hilangnya surat tanahnya. Namun, di sini ada pihak lain yang mengakui tanahnya tersebut dan melaporkan secara pidana," tambahnya.
Lantaran terjadi sengketa, kasus tersebut masih dam proses hukum perdata dan sampai saat ini masih berjalan dan belum ada putusan pengadilan.
"Tapi hukum pidananya sudah berjalan, ini kan aneh," ujar Samuel lebih lanjut.
Samuel mengaku heran dengan langkah penyidik yang menetapkan kliennya sebagai tersangka, atas laporan kehilangan surat yang dibuat kliennya.
"Klien kami ditetapkan sebagai tersangka atas laporan kehilangan surat tanah atas nama suaminya yang sudah meninggal, namun anehnya laporan tersebut dijadikan bukti otentik. Surat-surat belum dibuat hanya laporan Polisi. Apakah laporan itu sebagai bukti otentik ini aneh. Padahal di legalisir petok D itu atas nama suami klien saya dan sah dilegalisir. Ada," pungkasnya.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran buka suara terkait kasus nenek 82 tahun bernama Siti Aisyah,warga Gayungan Surabaya yang jadi tersangka.
Menurutnya, proses hukum terhadap Siti Aisyah sudah lengkap secara pemberkasan dan telah dinyatakan P21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Surabaya.
Sudamiran, mengatakan jika ada keberatan dalam proses hukum terhadap kasus pemalsuan dokumen autentik tersebut dapat disampaikan oleh pihak kuasa di pengadilan.
"Kasus ini sudah lengkap dan p21 oleh pengadilan. Maka pengadilanlah yang menentukan, keberatan atau tidak silahkan sampaikan ke pengadilan. Sehingga semua akan diketahui bagaimana langkah kepolisian apakah sudah benar atau tidak," singkat Sudamiran, Rabu (5/2/2020).
Sebelumnya, Siti Aisyah dilaporkan oleh orang yang menduduki tanah petok D milik suaminya yang merupakan purnawirawan TNI AL.
Siti Aisyah dilaporkan karena diduga memalsukan dokumen autentik petok D yang atas nama suaminya sendiri.
Tanah tersebut merupakan warisan yang diberikan suaminya terhadap dirinya dan anak-anaknya.
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Nenek 82 Tahun Istri Purnawirawan TNI AL jadi Tersangka di Polrestabes Surabaya, Kasusnya Sudah P21