Suar.ID -PP Muhammadiyah kini resmi menetapkan rokok elektrik atau vape dengan stempel haram.
PP Muhammadiyah beranggapan bahwa vape haram yang terbukti lewat fatwa tegasnya.
Fatwa vapeharam tersebut telah disetujui melalui pertemuan di Kantor PP Muhammadiyah, Yogyakarta, Jumat (24/1/2020).
Pertemuan itu digelar PP Muhammadiyah dalam rangka dukungankepada regulasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Majelis Tarjih dan Tajdid tampak seakan meneguhkan posisi PP Muhammadiyah, terhadap fenomena vape ini.
Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Wawan Gunawan Abdul Wahid menuturkan, rokok konvensional maupun elektrik memiliki dampak yang sama-sama membahayakan kesehatan.
Menyadari bahaya tersebut, pihaknya pun merasa perlu mengambil sikap, yakni dengan mengumumkan bahwa rokok elektrik haram.
"Ya, dengan mengeluarkan fatwa mengenai larangan rokok elektronik atau sering disebut vape," kata dia.
"Larangan ini dikeluarkan oleh Majelis Tarjih pada 14 Januari 2020 di Yogyakarta," sambungnya.
Hal ini sekaligus mempertegas fatwa yang dikeluarkan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah 2010 lalu tentang hukum merokok.
Menurutnya, rokok elektrik atau disebut e-cigarette hukumnya adalah haram, layaknya rokok konvensional pada umumnnya.
"Merokok e-cigarette sama saja mengonsumsi khabais (merusak/membahayakan)," ujar dia.
"Serta mengandung unsur menjatuhkan diri dalam kebinasaan," cetusnya.

:quality(100)/photo/2020/01/25/815046695.jpg)
Ilustrasi vape.
Baca Juga: Akibat Vape, Paru-paru Remaja Ini Dipenuhi Minyak yang Mengeras, Kemungkinan Rusak Seumur Hidup
Fatwa tersebut, lanjut Wawan, merujuk pada QS. Al-Baqarah (2:195) dan QS. An-Nisa (4:29).
Rokok elektrik ini berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain yang terkena paparan asap-nya.
Hal itu sebagaimana sudah disepakati para ahli medis maupun akademisi.
"Sama dengan rokok konvensional, e-cigarette diakui mengandung zat adiktif dan unsur racun yang bahaya," jelas dia.
"Dampak buruk e-cigarette pun dapat dirasakan pada jangka pendek, maupun panjang," ucapnya.
Baca Juga: Ngeri! 3 Orang Meninggal Dunia Usai Terkena Pemyakit Paru-paru Misterius Setelah Menggunakan Vape!
Wawan berharap, PP Muhammadiyah dapat berpartisipasi secara aktif dalam upaya pencegahan rokok, baik konvensional maupun elektrik.
Ia menilai, langkah initelah memasuki kaedah Amar Ma'ruf Nahi Munkar serta demi kemaslahatan umat, terutama generasi muda.
"Pusat-pusat kesehatan di lingkungan Muhammadiyah pun harus mengupayakan fasilitas," kata dia.
"Untuk memberikan terapi, membantu masyarakat yang hendak berhenti merokok, baik konvensional, maupun e-cigarette," tandasnya.
Ilustrasi vape.
Baca Juga: Terjadi Lagi, Seorang Pasien Meninggal Dunia karena Penyakit Paru-paru setelah Menggunakan Vape
Sementara itu, Peneliti Muhammadiyah Tobacco Control Center (MTCC), Dianita mengatakan bahwa keberadaan vape yang semakin merebak memang sudah seharusnya disikapi oleh satu di antara ormas Islam terbesar di Indonesia tersebut.
"Vape ini bisa diakses di mana saja, lewat online shop, dan sebagainya," ungkap dia.
"Akibatnya, anak kecil sekarang sudah mulai pakai. Terus terang ya, kita prihatin," tambahnya.
"Karena dari tahun ke tahun, usia perokok pemula (10-18 tahun) malah meningkat terus," katanya.
Padahal, pada rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) 2019, angka perokok usia pemula ini ditarget bisa ditekan hingga 5,4 persen.
Tapi kenyataannya, kata dia, hingga akhir tahun lalu, malah terjadi peningkatan prevalensi, mencapai 9,1 persen.
"Artinya, target nasional itu tidak tercapai. Salah satu penyebabnya tentu anak-anak di usia pemula ini mulai mencoba vape," ucap dia.
"Ada akses yang semakin besar bagi mereka untuk masuk dan menjadi pecandu nikotin," pungkas Dianita.
(Azka Ramadhan/Tribun Jakarta)
Artikel ini telah tayang di Tribun Jogjadengan judul BREAKING NEWS: PP Muhammadiyah Haramkan Rokok Elektrik, Ini Penjelasannya