Suar.ID -Seorang ustaz asal Bangkalan Madura sempat membuat geger penduduk sekitar.
Bagaimana tidak, ia menghalalkan sabu karena tidak dilarang di Alquran.
Dilansir Tribun Madura, ustaz tersebut berisinial AM (46).
Hal terbut dilakukannya untuk mempengaruhi para santrinya agar mengkonsumsi sabu.
Tak cuma itu, bahkan ia memberikan pernyataan yang suguh mencengangkan.
Ustaz asal Desa Pesanggrahan, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, Madura ini menyebut dengan mengkonsumsi sabu dapat meningkatkan semangat dalam membaca kitab suci Alquran.
Ajaran sesat sang ustaz ini mulai terungkap usai ia berhasil ditangkap oleh polisi.
Ustaz AM ini ditangkap karena sudah mengkonsumsi narkoba selama 10 tahun dan juga adalah seorang pengedar.
Ia tak bisa berkutik usai berhasil ditangkap aparat Satreskoba Polres Bangkalan di rumahnya.
"Kami berhasil menangkap salah seorang DPO, kebetulan berstatus bindereh (ustad) atau tenaga pengajar di salah satu pondok pesantren," ungkap Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra, Rabu (22/1/2020), saat ungkap kasus narkoba periode 9-17 Januari 2020, di Mapolres Bangkalan.
Rupanya Ustaz Am ini telah menjadi buruan Satreskoba Polres Bangkalan selama 2 bulan terakhir.
Hal ini terjadi setelah polisi berhasil mendapatkan 2 pelaku narkoba yang tengah asik menghisap sabu di dalam rumahnya.
Rama pun menjelaskan kalau pihaknya ini sempat kehilangan jejaknya.
Saat itu pihaknya memburu ustaz AM di Mojokerto Jawa Timur, Klaten Jawa Tengah, hingga Bekasi Jawa Barat.
"Kami kehilangan jejak saat memburunya.
"Setelah mendapatkan info ia pulang, kami bekuk.
"Tidak ada perlawanan," jelasnya.
Rama juga mengungkapkan kalau saat ditangkap ini AM masih beranggapan kalau sabu tidak dilarang Alquran.
"Mengisapsabumenurutnya meningkatkan semangat dalam membacaAlquran(kitab suci)," tutur Rama.
Bahkan sampai-sampai pada lembaran rilis disampaikan bahwa anggapan sabu tidak haram ini telah disampaikan ke beberapa santri di salah satu pondok pesantren di Surabaya.
"Ada sejumlahsantriterpengaruh sehingga membeli dan mengkomsumsisabudi rumah tersangka AM," tegasnya.
Rama mengatakan kalau tersangka AM ini akan dijerat Pasal 114 KUHP Subsider 112 KUHP tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun hingga 20 tahun penjara.
Baca Juga: Viral Kisah Pernikahan yang Hanya Didatangi 11 Tamu, Ternyata Miliki Alasan yang Tak Terduga
"Ia termasuk katagori pengedar sabu.
"Sabu didapat dari seorang bandar jaringan Kecamatan Sokobanah (Sampang)," tegas Rama.
Di hadapan Rama, AM mengaku kalau dirinya telah salah persepsi.
Hingga akhirnya menyebut kalau sabu itu tidak haram.
"Menurut negara dilarang, cuma saya salah persepsi saja.
"Kan memang tidak ada dalil dalamAlquran," ujar AM.
Meski begitu, para ulama tetap bermufakat kalau sabu dialrang negara berarti tetap dilarang.
"Saya mengkomsumsisabusudah selama 10 tahun," bebernya.
Bersama dengan ditangkapnya AM ini, Polres Bangkalan juga telah berhasil mengungkap 13 kasus dengan menggulung sebanyak 20 pelaku narkoba selama 2 minggu terakhir.
Beberapa diantara mereka ada juga yang berstatus sebagai seorang pengedar.
Pada pekan pertama di awal tahun ini Polres Bangkalan sendiri berhasil mengungkap 4 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 5 orang.
Sedangkan barang bukti yang berhasil dikumpulkan sebanyak 121 gram.
"PolresBangkalanmenyatakan perang terhadapnarkoba," tegasnya.
Ungkapan Rama ini merupakan upaya Polres Bangkalan dalam menciptakan kawasan zero narkoba.
Penegakan hukum tidak hanya berlaku bagi masyarakat namun juga bagi para anggota Polres Bangkalan.
Rama pun menuntut seluruh anggota Polres Bangkalan menken Pakta Integritas untuk tidak terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Penandatanganan Pakta Integritas itu sendiri digelar di Ruang Sebaguna Polres Bangkalan, Selasa (7/1).
Bersamaan dengan Sosialisasi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Polres Bangkalan Tahun Anggaran 2020.
Dalam siaran pers Rama mengungkapkan kasus narkoba di Mapolres Bangkalan pada Rabu (8/1).
Ia menegaskan bahwa polisi bebas narkoba.
"Bagi yang tertangkap, siap PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat," tandasnya.