Nasi Sudah Jadi Bubur, Begini Curahan Hati Fanny Aminadia 'Ratu Keraton Agung Sejagat' yang Ingin Hidup Normal Lagi

Kamis, 23 Januari 2020 | 14:45
Instagram

Fanny Aminadia

Suar.ID - Fanny Aminadia, sosok yang disebut sebagai Ratu Keraton Agung Sejagat, ikut ditangkap bersama Totok Santoso.

Sosok yang digelari Ratu Dyah Gitarja di kerajaan fiktif tersebut mencurahkan isi hatinya usai penangkapan.

Dengan wajah yang tak sesegar potret-potret dirinya yang beredar, Fanny mengungkapkan jika dirinya sudah merasakan hukuman sosial.

Fanny pun merasa dihakimi meski proses penyelidikan belum selesai.

Baca Juga: Beredar Video Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat ketika Kerajaan Belum 'Runtuh', Disambut Sorak Sorai dari Masyarakat

"Kalau posisi saya merasa dihakimi, hukuman sosial sudah saya terima duluan jauh sebelum proses ini berjalan," kata Fanny Aminadia, dikutip dari video yang diunggah oleh kanal Youtube Metronews (21/1/2020).

"Semua dalam masa penyidikan, aku cuma minta, mohon banget, agar tidak dihakimi dulu, kita lihat prosesnya,

"Kalau pepatah 'don't judge a book from its cover only," sambungnya.

Perempuan kelahiran 1979 ini mengaku tetap ingin menghargai proses hukum, juga meyakini bahwa hal baik akan tetap baik.

Baca Juga: Tak Mengantongi Izin Revitalisasi Monas Padahal Sudah Kadung Tebang Pohon, Ternyata Pemprov DKI Tak Melakukan Tahapan-tahapan Ini

Menurutnya, apa yang dialaminya akan menjadi pelajaran untuknya.

"Pelajaran untuk saya hukum sosial sudah saya terima," katanya.

Kompas.com

Keraton Agung Sejagat

Selain hukuman sosial yang ia rasakan, ada hal lain yang membuatnya tersiksa.

Yaitu kerinduannya kepada anak-anaknya.

Baca Juga: Yang Penting Berani Dulu walau Memperihantikan, Bermodal Kapal Perang Rongsokan yang Karatan di Mana-mana Negara Ini Nekat Lawan China yang Kekuatan Militernya Luar Biasa

Ia pun mengaku ingin segera kembali menjalani kehidupan bersama anak-anaknya seperti sedia kala.

Kemudian menjalankan bisnis yang dimilikinya.

"Saya cuma pengen kembali ke anak-anak saya, hidup normal kayak dulu, saya usaha, ya sudah balik seperti kehidupan saya yang dulu aja," kata Fanny.

Seperti diketahui, permaisuri Totok Santoso ini mengelola bisnis, diantaranya bisnis salon kecantikan dan restoran.

Baca Juga: Sungguh Mengharukan, Ternyata Beginilah Kisah Sule saat Masih Jadi Pengangguran dan Lina Harus Menjadi Tulang Punggung Keluarga

Terkait komunikasinya dengan Totok Santoso, Fanny mengaku masih berjalan baik meski terbatas.

Saat ini Fanny berada di Lapas Wanita Bulu Semarang.

Sedangkan Totok Santoso di tahanan Mapolda Jawa Tengah.

Kompas.com/Istimewa
Kompas.com/Istimewa

Fanny Aminadia dan Totok Santoso ditangkap

Selama berada di lapas, Fanny mengaku tidak mengetahui kabar yang beredar tetang dirinya.

Baca Juga: Viral Kisah Pernikahan yang Hanya Didatangi 11 Tamu, Ternyata Miliki Alasan yang Tak Terduga

Namun, ia mengaku jika dirinya kerap menjadi bahan gurauan di lapas tempatnya ditahan.

"Cuma ya paling gurauan-gurauan di LP aja," ujarnya.

Sebelumnya, Totok mengungkapkan jika tujuan hadirnya Keraton Agung Sejagat adalah untuk membawa masyarakat dunia menuju kemajuan.

"Dengan memperbaiki sistem kedaulatan, sistem ekonomi, dan moneter secara global," katanya, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Senin (13/1/2020).

Saat ditanya apakah kerajaan tersebut bagian dari NKRI, Totok menyebut, Keraton Agung Segajat bagian dari keseluruhan.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Heran Ada yang Percaya Bahwa Ningsih Tinampi Bisa Memanggil Malaikat atau Nabi, Mbak Mijan: Itu Salah Satu Kecanggihannya

"Kita bagian dari semuanya," tambahnya.

Totok dan Fanny ditangkap polisi pada Selasa (14/1/2020) malam.

Penetapan Totok dan Fanny sebagai tersangka didasarkan pada adanya motif penarikan dana dari masyarakat dengan cara tipu daya dan simbol-simbol kerajaan.

Keduanya diancam pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Baca Juga: Seorang Ibu Kaget Bukan Main dan Syok saat Melihat Kelakuan Pembantunya Lewat CCTV yang Tega Melakukan Hal Ini Terhadap Bayinya

Pimpinan Keraton Agung Sejagat ini membuat aturan bahwa masing-masing anggota yang ingin menjadi bagian dari Keraton Agung Sejagad akan harus membayar senilai Rp 3 Juta hingga Rp 30 Juta.

Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana saat dikonfirmasi Tribunjateng.com, Selasa (14/1/2020).

Selain pasal penipuan, menurut Iskandar kedua pelaku juga diduga melanggar pasal 14 UU RI No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

"Dalam pasal 14 tersebut, disebutkan barang siapa menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, maka dihukum maksimal 10 tahun penjara," jelas Iskandar.

Baca Juga: Keadaan Berubah Setelah Dirawat Orangtua Kandung, Bocah Malang Ini Tiba-tiba Sering Kejang dan Teriak Kesakitan, Terungkap Alasannya

Editor : Khaerunisa

Baca Lainnya