Terkuak Fakta Mengejutkan Pelajar SMA yang Bunuh Begal Demi Lindungi Pacar, Rupanya Udah Punya Istri dan Anak!

Selasa, 21 Januari 2020 | 12:30
Kolase: Surya Malang/M Erwin dan Kompas TV/Tiawan

Terkuak Fakta Mengejutkan Pelajar SMA Bunuh Begal Demi Lindungi Pacar, Rupanya Udah Punya Istri dan Anak!

Suar.ID -Sebuah kasus pembunuhan yang dilakukan seorang pelajar di Malang ini kini menjadi sorotan publik.

Pelajar ini membunuh seorang begal demi melindungi pacarnya.

Karena kasus ini pelajar berusia 17 tahun ini dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman penjara seumur hidup.

Pelajar SMA berinisial ZA ini didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman paling berat penjara seumur hidup.

Baca Juga: Heboh Pelajar Bunuh Begal Demi Lindungi Pacarnya, Kejaksaan Bantah Soal Adanya Hukuman Seumur Hidup!

Sidang dakwaan terhadap ZA ini telah berlangsung pada hari Selasa, 14 Januari 2020 lalu di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang.

Pada hari Senin, (20/1/2020), Pengadilan Negeri Kepanjen kembali menggelar sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Dalam sidang kali ini dihadirkan sejumlah saksi, baik dari pihak ZA maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Masih Ingat Remaja yang Bunuh Begal Demi Selamatkan Pacarnya? Kini Didakwa Hukuman Seumur Hidup, Pengacara Kondang ini Pun Buka Suara: Ini Masalah Seluruh Rakyat Indonesia, Kita Harus Membela Hukum di Negeri ini!

Pengacara terdakwa, Lukman Chakim menyatakan keberatan atas keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang.

Kompas TV/Tiawan

Sidang Kasus ZA

Menurutnya, kronologi kejadian tersebut tidak memenuhi unsur yang tertuang di Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Baca Juga: Tolak Mentah-Mentah Uluran Tangan Rizky Febian untuk Rawat Bayinya, Teddy Malah Persilahkan Putri Delina Urus Bintang

“Pasal 340 ini yang sangat janggal. Di mana 340 ini ada unsur perencanaannya. Karena itu kami sayangkan,” Ujar Lukman.

Tim kuasa hukum terdakwa mengajukan keberatan atas keputusan hakim.

Mereka berusaha untuk mencari saksi ahli pidana untuk membantah dakwaan tersebut.

Pelajar Sudah Berkeluarga

Mengutip KompasTV, pelajar SMA di Kabupaten Malang, Jawa Timur itu yang membunuh begal karena melindungi pacarnya, ternyata sudah berkeluarga.

Baca Juga: Masih Ingat dengan Trio Ikan Asin? Kini Beginilah Kondisi Mereka Dipenjara, Mulai Dari Galih Ginanjar yang Belajar Silat Hingga Pembuluh Mata Rey Utami Pecah!

Meski masih di bawah umur, ternyata ZA sudah menikah.

Tak hanya itu, pelajar berusia 17 tahun ini juga sudah memiliki satu orang anak.

Sang pacar yang dilindungi ZA saat bertemu dengan begal rupanya bukan istrinya.

Wanita tersebut sosok perempuan yang berbeda.

Baca Juga: Incar Warisan Mendiang Sulli, Sang Ayah Sampai Palsukan Foto, Kakak Kandung Beberkan Hal Mengejutkan Ini

Kronologi Kejadian

Mengutip Surya.co.id, kematian begal ini berawal ketika ZA dicegat saat melintas menggunakan sepeda motor.

Saat itu, ZA dan kekasihnya tengah berboncengan melewati kebun tebu di Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang (8/9/2019) silam.

Baca Juga: Ingat Duo Sinta dan Jojo? Sempat Viral Lip Sync Lagu Keong Racun, Begini Kabar Terbaru Keduanya, Ada yang Menetap di Luar Negeri

Namun, mendadak ada dua pengendara motor yang berboncengan memepet motor ZA.

Tribunnews.com/Ilustrasi
Tribunnews.com/Ilustrasi

Ilustrasi Tewas

Keduanya berniat merampas harta benda yang dibawa oleh ZA dan kekasihnya, termasuk sepeda motor.

Lalu, salah satu pelaku begal tersebut berkata bahwa ia akan merudapaksa pacarnya.

Baca Juga: Ahli Tarot ini Terawang Masalah Asmara Luna Maya, Sebut Akan Menikah di Tahun 2020 ini: Sudah Ada Raja yang Menanti Ratunya, Menanti Kehadiran Luna Maya

Sontak, perkataan tersebut membuat ZA marah hingga terbesit melakukan aksi nekat menusuk salah satu begal dengan pisau yang ia simpan di jok motor.

Keesokan harinya, begal yang ditusuk oleh ZA ditemukan tewas di kebun tebu.

Hingga akhirnya kasus inipun ditangani oleh pihak kepolisian. ZA datang bersama ayah tirinya Sudarto dan pengacara Bakti Reza.

Saat itu ia bahkan masih mengenakan seragam putih abu-abu.

Baca Juga: Meski Bernilai Fantastis, Ternyata Seperti Inilah Penampakan Rumah Mewah Peninggalan Lina, Tak Terurus dan Penuh Sampah!

Karena pelaku masih di bawah umur, persidangan tersebut digelar secara tertutup.

SURYAMALANG.COM/M Erwin
SURYAMALANG.COM/M Erwin

ZA (17) seusai menjalani sidang perdana kasus pembunuhan begal di Kabupaten Malang.

Setelah dua jam berlalu, Bakti mengaku masih mengritisi beberapa pasal saat pembacaan eksepsi nanti.

Sang pengacara ini juga menjelaskan kalau ada beberapa pasal yang tidak jelas.

Baca Juga: Ikuti Ajaran Sesat Gatot Brajamusti, Kakak Ipar Fairuz Blak-blakan Ungkap yang Dilakukan Selama Ikuti Aliran Itu, Hingga Terjerat Kasus Asusila

ZA ini didakwa 340 KUHP, pasal 338 KUHP, pasal 351 (2) KUHP dan UU darurat pasal 2 (1).

Pasal 340 KUHP sendiri merupakan pasal mengenai pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Sedangkan pasal 33 KUHP ini tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Dan untuk pasal 2 ayat 1 pada UU darurat nomor 12 tahun 1951 mengenai kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

Kolase: Surya Malang/M Erwin dan Kompas TV/Tiawan
Kolase: Surya Malang/M Erwin dan Kompas TV/Tiawan

Baca Juga: Komentari Pengakuan Ningsih Tinampi Bisa Panggil Nabi dan Malaikat, Ustaz yang Satu Ini Tegas Sebut sebagai Penyimpangan:

(Damanhuri)

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul "Fakta Dibalik Pelajar SMA Bunuh Begal Demi Lindungi Pacar, Ternyata Sudah Beristri dan Punya Anak".

Editor : Aditya Eriza Fahmi

Baca Lainnya