Heboh Pelajar Bunuh Begal Demi Lindungi Pacarnya, Kejaksaan Bantah Soal Adanya Hukuman Seumur Hidup!

Selasa, 21 Januari 2020 | 11:30
Kompas TV/Tiawan

Heboh Pelajar Bunuh Begal Demi Lindungi Pacarnya, Kejaksaan Bantah Soal Adanya Hukuman Seumur Hidup!

Suar.ID -Belum lama ini sempat heboh sebuah kasus pembunuhan yang dilakukan oleh seorang pelajar.

Pelajar berinisial ZA ini membunuh seorang begal untuk melindungi pacarnya.

Kabarnya ia terancam akan mendapat hukuman seumur hidup.

Terkait hal tersebut, Kejaksaan Negeri Kepanjen tegas membantah.

Baca Juga: Kerap Dipukuli Ayahnya Sendiri Jika Dagangannya Tak Laku, Bocah Penjual Parfum ini Pilih Tidur di Trotoar, Begini Kisah Pilunya...

Nasib malang menimpa seorang pelajar SMA di Kota Malang, ZA.

Niat ingin melindungi pacar dari begal, ia kini justru menjadi tersangka kasus pembunuhan.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada Minggu (8/9/2019) malam, ZA dan sang pacar beboncengan melintasi sekitar ladang tebu di Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Mengutip dari Kompas.com, ZA dan pacarnya dihadang oleh begal yang akan merampas barang serta motornya.

Baca Juga: Masih Ingat Lutfi Si Pembawa Bendera Saat Demo? Ternyata Sempat Disetrum dan Dipukuli Oknum Penyidik Diminta Mengakui Pelemparan Batu ke Polisi

Namun, begal-begal tersebut ternyata juga menginginkan pacar ZA untuk melayani nafsu mereka.

“ZA Minggu malam sama pacarnya di areal tebu. Tiba-tiba didatangi oleh dua orang yang naik sepeda motor. Ceritanya mau dibegal.”

“Saya hanya punya ini (kata ZA kepada korban). Ya sudah kalau gitu pacarnya saya pakai tiga menit (kata korban kepada ZA). Sempat ada ucapan itu,” kata Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung kepada Kompas.com, Rabu (11/9/2019).

Karena tak terima, ZA pun mengambil pisau di jok motornya.

Baca Juga: Kawasan Ganjil Genap Makin Luas, Muncul Modus Baru Akali Hal ini, Ternyata Seperti ini Caranya...

Baku hantam pun tak dapat dihindari hingga membuat seorang begal, Misnan, ditemukan tewas pada Senin (9/9/2019).

Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Pada Selasa (14/1/2020), ZA menjalai sidang di PN Kepanjen, Kabupaten Malang.

ZA didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Baca Juga: Masih Ingat dengan Trio Ikan Asin? Kini Beginilah Kondisi Mereka Dipenjara, Mulai Dari Galih Ginanjar yang Belajar Silat Hingga Pembuluh Mata Rey Utami Pecah!

Atas dakwaan tersebut, ZA dikabarkan terancam hukuman seumur hidup.

Kejaksaan Negeri Kepanjen pun akhirnya angkat bicara.

Kepala Seksi Pidana (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Kepanjen, Sobrani Binzar meminta masyarakat untuk tidak beropini sebelum adanya proses penentuan hukuman lewat persidangan.

"Saya mau meluruskan untuk perkara ini. Fakta persidangan yang menggambarkan proses itu, kita hormati itu. Kita jangan beropini sebelum ada proses persidangan untuk menentukan hukumannya," beber Sobrani ketika ditemui di Kejaksaan Negeri Kepanjen, Senin (20/1/2020), dikutip Tribunnews dari Tribun Jatim.

Baca Juga: Ingat Duo Sinta dan Jojo? Sempat Viral Lip Sync Lagu Keong Racun, Begini Kabar Terbaru Keduanya, Ada yang Menetap di Luar Negeri

ZA didakwa dengan pasal berlapis yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

SURYAMALANG.COM/M Erwin
SURYAMALANG.COM/M Erwin

ZA (17) seusai menjalani sidang perdana kasus pembunuhan begal di Kabupaten Malang.

Menurut Sobrani, tak ada dakwaan seumur hidup yang dijatuhkan kepada ZA atas pasal 340 KUHP.

Terlebih dalam kasus tersebut, yang menjadi pelaku adalah seorang anak.

Baca Juga: Ahli Tarot ini Terawang Masalah Asmara Luna Maya, Sebut Akan Menikah di Tahun 2020 ini: Sudah Ada Raja yang Menanti Ratunya, Menanti Kehadiran Luna Maya

Sobrani mengatakan, proses hukum dilalukan dengan sistem persidangan anak.

"Terkait perkara ini terdapat dakwaan seumur hidup. Itu kami pastikan tidak ada, karena yang menjadi terdakwa anak. Maka dari itu, proses hukum melalui sistem persidangan anak," katanya.

ZA akan mendapat ancaman hukuman setengah dari hukuman umur dewasa.

Sementara itu, Sobrani juga menjelaskan soal pasal berlapis yang menjerat ZA.

Baca Juga: Meski Bernilai Fantastis, Ternyata Seperti Inilah Penampakan Rumah Mewah Peninggalan Lina, Tak Terurus dan Penuh Sampah!

Pasal tersebut akan dibutikan satu per satu lantaran sifatnya subsider.

"Alternatif sifatnya, kalau 340 KUHP tidak terbukti, maka akan kita buktikan 338 KUHP. Kalau tidak terbukti, maka ke 351 KUHP, sehingga yang kemarin beredar berita itu didakwa seumur hidup itu tidak mungkin," katanya.

Lebih lanjut, Sobrani menegaskan bahwa ZA tidak mendapat dakwaan seumur hidup seperti yang ramai beredar.

"Semua harus dibuktikan. Tapi dakwaan seumur hidup saya pastikan tidak ada," katanya.

Baca Juga: Ikuti Ajaran Sesat Gatot Brajamusti, Kakak Ipar Fairuz Blak-blakan Ungkap yang Dilakukan Selama Ikuti Aliran Itu, Hingga Terjerat Kasus Asusila

ZA menjalani sidang lanjutan pada Senin (20/1/2020) di Pengadilan Negeri Kepanjen, Malang.

Dalam sidang lanjutan tersebut, kuasa hukum ZA Bhakti Riza membawa tiga orang saksi termasuk seorang saksi ahli pidana, Lucky Endrawati.

"Saksinya yang kita bawa ada tiga yaitu pihak guru sekolah atas nama Maidah, tetangga di sekitar rumah ZA , dan saksi ahli pidana yaitu Lucky Endrawati," ujar Bhakti Riza kepada TribunJatim.com, Senin (20/1/2020), katanya.

Saksi ahli pidana Lucky Endrawati dari Universitas Brawijaya kemudian mempertanyakan pasal yang disangkakan kepada ZA.

Baca Juga: Komentari Pengakuan Ningsih Tinampi Bisa Panggil Nabi dan Malaikat, Ustaz yang Satu Ini Tegas Sebut sebagai Penyimpangan:

Menurutnya, pasal yang disangkakakn kepada ZA tidak sesuai dengan kronologi peristiwa.

"Pasal 340 merupakan pembunuhan berencana yang memang bertujuan untuk membunuh orang. Sedangkan, Pasal 351 merupakan penganiayaan sehingga tidak pas sama sekali dengan kejadian yang menimpa ZA ini," ujarnya kepada TribunJatim.com, Senin (20/1/2020),.

Lucky Endrawati juga memertanyakan ketertutupan sidang, padahal dalam dakwaan tidak menjunctokan UU No.11 Tahun 2012.

Menurutnya, apabila dakwaan terlap menjuctokan UU SPPA, sidang dapat dilakukan secara tertutup.

Baca Juga: Salah Lagi Salah Lagi, Netizen Sindir Ayu Ting Ting Karena Lakukan Hal Ini hingga Singgung Nama Lucinta Luna, Ada Apa?

"Kalau dakwaan telah menjuctokan dengan UU SPPA barulah sidang dilakukan secara tertutup. Karena itu saya mempertanyakan siapa yang menentukan bahwa sidangnya ini dilakukan tertutup," tuturnya.

TRIBUNJATIM.COM/KUKUH KURNIAWAN
TRIBUNJATIM.COM/KUKUH KURNIAWAN

V yang merupakan teman dekat ZA saat berbincang dengan seseorang di ruang tunggu PN Kepanjen, Senin (20/1/2020)

Dalam sidang tersebut, pacar ZA yakni V juga hadir.

Ia tampak mengenakan seragam sekolah dengan wajah yang ditutup masker.

Menurut pengacara ZA, V datang sebagai saksi yang dihadirkan oleh pihak kejaksaan.

Baca Juga: Teddy Lagi-lagi Terlibat Cekcok dengan Keluarga Istri Pasca Putri Delina Tandatangani Warisan Lina Rp 10 M, Ada Apa?

(Miftah Salis)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Bantahan Kejaksaan Soal Hukuman Seumur Hidup Remaja Pembunuh Begal untuk Lindungi Pacar".

Editor : Aditya Eriza Fahmi

Baca Lainnya