Nasib Kakek Sarimin, Divonis 2 Bulan Penjara karena Pungut Getah Karet Seharga Rp 17 Ribu, Sang Istri hanya Bisa Menangis

Sabtu, 18 Januari 2020 | 08:45
(Tribun Medan/Tommy Simatupang)

Kakek Sarimin dipenjara usai pungut getah karet, Rabu (15/1/2020).

Suar.ID -Sarimin, kakek berusia 68 tahun itu harus merasakan dinginnya jeruji besi usai memungut getah karet seharga Rp 17.000.

Sarimin divonis dua bulan empat hari oleh Hakim Pengadilan Simalungun pada Rabu (15/1/2020).

Ia dituduh mencuri karet dari perkebunan PT Bridgestone, Kecamatan Tapian Nauli.

Ketua majelis hakim Rozianti menyebut Samirin melanggar UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Baca Juga: Masih Ingat Pengantin Wanita yang Memalingkan Wajah saat Ibu Mertua Datang ke Pernikahannya? Begini Kabar Kehidupan Pernikahannya

Dilansir dari Tribun Medan, Sarimin disebut mencuri getah pohon karet seberat Rp 1,9 kilogram senila Rp 17.000 di perkebunan PT Bridgestone sekitar dua bulan lalu.

Saat itu Samirin mengaku sedang menggembala sapi.

Ia kemudian memungut getah pohon karet dan ia jual kepada orang yang menampung.

Uang hasil penjualan getah karet yang ia pungut, digunakan untuk membeli rokok.

Baca Juga: Misteri Pembunuhan PSK Tercantik di China: Menyisakan Uang 'Segunung' dan Rincian Kontak Pribadi dari Banyak Pejabat

"Ambil untuk beli rokok. Ini dijual kepada orang-orang yang menampung. Baru itu ambil getah karet," ujarnya sembari tersenyum.

Tak diduga, satpam perkebunan memergoki Samirin yang sedang memungut getah karet.

Langsung bebas

Saat mendengar vonis tersebut, Sumiati, istri Samirin langsung menangis.

Nenek 12 cucu tersebut terlihat menyeka air matanya dengan kerudung yang ia kenakan.

Vonis dua bulan empat hari membuat Samirin langsung bebas karena ia telah menjalani masa tahanan selama dua bulan tiga hari.

Tak hanya Sumiati, seluruh keluarga dan pengunjung sidang tampak menangis dan mengucapkan puji syukur.

Baca Juga: Pembalasan tak Kalah Tragis, Pria yang Disebut Rudapaksa dan Bunuh Gadis 6 Tahun Dibakar Hidup-hidup oleh Massa!

Sebelum kembali ke tahanan, Samirin mengaku cukup senang dengan hasil putusan tersebut.

"Saya senang bisa lagi ketemu dengan cucu-cucu," katanya.

Hal yang sama juga diucapkan oleh Sumiati. Ia mengaku senang suaminya segera kembali ke rumah.

"Terima kasih kakek sudah bebas. Nenek senang bisa berkumpul lagi. Kakek bisa jumpa dengan cucu dan anak," katanya. Sumiati, yang mengaku tidak mengerti hukum.

Ia baru sadar suaminya segera bebas setelah dijelaskan anaknya.

"Ini sama anak dan cucu ramai-ramai ke mari. Tadi diberi tahu anak, bapak sudah bebas. Saya langsung bersyukur," katanya

Keluarga kumpulkan koin

(Tribun Medan/Tommy Simatupang)
(Tribun Medan/Tommy Simatupang)

Keluarga Samirin dan Hinca Panjaitan mengumpulkan koin di Pengadilan Simalungun, Rabu (15/1/2020). Koin ini akan diserahkan PT Bridgestone.

Baca Juga: Tak Mau Buru-buru Langsung Hajar dengan Pasukan Militer, Ternyata Diam-diam Prabowo Sudah Lakukan Ini untuk Hadapi Kapal-kapal China di Natuna, Efektifkah?

Bersamaan dengan vonis tersebut, keluarga Samirin melakukan aksi kumpulkan koin untuk ganti rugi getah karet yang diambil Smairin.

Anak terdakwa Agus Supriadi mengatakan pengumpulan koin ini atas kerugian yang dialami PT Bridgestone senilai Rp 17.400.

"Ya, ini kami kumpulkan koin untuk mengganti kerugian yang dialami PT Bridgestone," ujarnya, Rabu (15/1/2020).

Agus mengucapkan syukur vonis yang diputuskan hakim Pengadilan Simalungun.

Agus mengharapkan setelah ini bisa kembali berkumpul dengan Samirin di rumah.

"Kami puji syukur karena dengan vonis 64 hari dipotong masa tahanan maka Bapak besok sudah bebas," katanya.

Koin yang terkumpul ini akan diberikan ke PT Bridgestone sebagai ganti-rugi.

Baca Juga: Diancam Hukuman 10 Tahun Penjara, Sang Ratu Keraton Agung Sejagat Curhat ke Ganjar Pranowo: 'Sugeng Siang Pak Ginanjar...'

Selain itu, anggota DPR RI Hinca Panjaitan yang mengikuti persidangan turut menyumbangkan koin.

Sementara itu Sumiati mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang peduli dengan kasus suaminya.

"Terima kasih kepada semua saudara dan adik-adik di sini mau membantu suami saya.

Saya gak tahu mau bilang apa lagi," katanya seraya menyeka air matanya.

Baca Juga: Beda dengan Pengakuan Donald Trump Tempo Hari, Serangan Rudal Iran ke Markas Amerika Serikat ternyata Makan Korban! Ini Jumlahnya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kisah Kakek Sarimin Pungut Getah Karet Seharga Rp 17.000 di Perkebunan, Divonis 2 Bulan Penjara"

Tag

Editor : Rina Wahyuhidayati

Sumber Kompas.com