Suar.ID - Nasib sial dialami seorang pria di Tulungagung saat menjalankan bisnisnya.
Ia haris berurusan dengan aparat hukum lantaran bisnis yang ia lakoni tersebut.
Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA), Satreskrim Polres Tulungagung telah memeriksa Zaky Bagus (19).
Baca Juga: Bikin Kaget! Mbak You Ungkap Tujuan Teddy Pardiyana yang Sesungguhnya: Bak Manis Sepah Dibuang
Usai penyidikan yang dilakukan hingga Rabu (15/1/2020) siang hingga malam hari, Zaky akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Bahkan pemuda asal Sumbergempol ini di tahan di Mapolres Tulungagung.
Kepastian ini terkonfirmasi melalui Kepala UPPA, Satreskrim Polres Tulungagung, Iptu Retno Pujiarsih.
"Rabu malam sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan," uajr Retno singkat, saat ditanya wartawan, Kamis (16/1/2020) seperti dikutip dari Tribun Jatim.
Zaky diduga melakukan perbuatan terlarang dengan menyediakan jasa kamar kos yang disewakan per jam.
Ia dinilai memudahkan perbuatan cabul, dan menjadikannya sebagai pencaharian atau kebiasaan.
Karena itu penyidik menjeratnya dengan pasal 296 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 16 bulan penjara.