Bukannya Untung Malah Buntung, Seorang Pria Ditangkap Polisi Setelah Lakukan Bisnis Ini, Pasangan Bukan Suami Istri jadi Pelanggannya

Kamis, 16 Januari 2020 | 14:00
IST

Ilustrasi mesum

Suar.ID - Nasib sial dialami seorang pria di Tulungagung saat menjalankan bisnisnya.

Ia haris berurusan dengan aparat hukum lantaran bisnis yang ia lakoni tersebut.

Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA), Satreskrim Polres Tulungagung telah memeriksa Zaky Bagus (19).

Baca Juga: Bikin Kaget! Mbak You Ungkap Tujuan Teddy Pardiyana yang Sesungguhnya: Bak Manis Sepah Dibuang

Usai penyidikan yang dilakukan hingga Rabu (15/1/2020) siang hingga malam hari, Zaky akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Bahkan pemuda asal Sumbergempol ini di tahan di Mapolres Tulungagung.

Kepastian ini terkonfirmasi melalui Kepala UPPA, Satreskrim Polres Tulungagung, Iptu Retno Pujiarsih.

"Rabu malam sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan," uajr Retno singkat, saat ditanya wartawan, Kamis (16/1/2020) seperti dikutip dari Tribun Jatim.

Baca Juga: Astaga! Mau Menikah, Wanita Cantik Ini Malah Terlihat Kurus Sampai Tulang Halus Tampak, Bahkan Disebut Mirip Nenek Peyot

Zaky diduga melakukan perbuatan terlarang dengan menyediakan jasa kamar kos yang disewakan per jam.

Ia dinilai memudahkan perbuatan cabul, dan menjadikannya sebagai pencaharian atau kebiasaan.

Karena itu penyidik menjeratnya dengan pasal 296 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 16 bulan penjara.

Meski ancaman hukuman di bawah 5 tahun, penyidik bisa melakukan penahanan, karena pasal itu masuk pasal pengecualian, seperti dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 21.

Sebelumnya, Satpol PP menggerebek sebuah rumah kos, di Kelurahan Kepatihan, Rabu (15/1/2020) pagi.

Tribun Jatim
Tribun Jatim

Pemilik rumah kos yang menyewakan kamar kos untuk pasangan bukan suami istri digelandang polisi

Baca Juga: Wajahnya Sudah Jarang Menghiasi Televisi, Begini Kabar Artis Senior Transgender yang Pernah Tenar Ini, Punya Pekerjaan Baru untuk Menyambung Hidup

Ada empat pasangan bukan suami istri yang diamankan, tiga di antaranya pelajar.

Dari pemeriksaan empat pasangan ini terungkap, Zaky adalah satu yang menawarkan kamar kos dengan tarif Rp 100.000 per hari.

Kamar itu dipakai oleh pasangan Satria (21) dan Dumrotun (21).

Tiga pasangan pelajar yang kedapatan di kamar kos adalah NCL (16) dan SLN (16), ILH (19) dan LIN (18) serta DEA (18) dan DON (19).

Namun tiga pasangan ini meminjam kamar kos milik temannya, bukan menyewa kamar per jam.

Baca Juga: Enak-Enak Tidur eh Mimpi Dapat Wangsit dari Raja Sanjaya Keturunan Raja Mataram, Sosok Ini Akhirnya Mantab Dirikan Kerajaan, tapi Sayang Nasibnya Berakhir Tragis

Belakangan marak persewaan kamar kos dengan tarif Rp 15.000 per jam, atau Rp 100.000 per hari.

Kamar kos murah meriah ini ditawarkan dengan sistem tertutup, utamanya lewat grup Facebook.

Pemilik kamar dan penyewa bertemu di suatu tempat untuk menyelesaikan pembayaran.

Penyewa kemudian diberi tahu letak kamar yang disewakan, yang sengaja ditinggal tanpa kunci.

Kamar kok dengan sistem sewa per jam ini banyak dipakai untuk berbuat mesum pasangan bukan suami istri, termasuk kalangan pelajar.

Pemilik kamar kos biasa menambahkan fasilitas tisu dan pengaman, sebutan lain untuk kondom.

Baca Juga: Aset Senilai Rp 10 Miliar Belum Apa-apa, Terkuak Kekayaan Melimpah Lina Jubaedah dari Sumber Lainnya, Siapa yang Akan Dapat Rejeki Nomplok?

Tag

Editor : Rahma Imanina Hasfi

Sumber Tribun Jatim