Suar.ID -Polisi tidak hanya menangkap Raja Keraton Agung Sejagat Sinuhun, Totok Santosa (42) dan istrinya Fanni Aminadia (41).
Tempat berkumpulnya kelompok itu di Desa Pogung Jurutengah, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, juga digeledah.
Penggeledahan berlangsung tidak lama setelah Totok dan Fanni ditangkap, Selasa (14/1/2020) sekitar 17.00 WIB.
Beberapa polisi berseragam dan berpakaian biasa tampak memeriksa beberapa ruangan di Keraton Agung Sejagat hingga malam hari.
Anggota Bhabinkamtibmas dan Humas Polres Purworejo terlihat pula di lokasi.
Hanya saja, tidak ada pernyataan yang disampaikan.
Warga terlihat memenuhi keraton selagi penggeledahan berlangsung.
Saat ini, Totok dan Fanni sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Purworejo setelah ditangkap.
Dari tangan mereka, polisi juga menyita sejumlah dokumen yang diduga merupakan formulir rekrutmen anggota Keraton Agung Sejagat.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan, Totok dan istrinya ditangkap karena diduga menyebarkan berita bohong.
"Dugaan sementara pelaku melakukan perbuatan melanggar Pasal 14, UU RI No 1, Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana terkait penipuan," jelas Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iskandar Fitriana Sutisna saat dihubungi Kompas.com, Selasa (14/1/2020).
Berdasarkan pasal tersebut, Sinuhun Totok dan istrinya terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kemunculan Keraton Agung Sejagat ini mulai dikenal publik setelah mereka mengadakan acara wilujengan dan kirab budaya, yang dilaksanakan dari Jumat (10/1/2020), hingga Minggu (12/1/2020).
Keraton Agung Sejagat dipimpin oleh seseorang yang dipanggil Sinuwun yang bernama asli Totok Santosa Hadiningrat dan istrinya yang dipanggil Kanjeng Ratu yang memiliki nama Dyah Gitarja.
Penasihat Keraton Agung Sejagat, Resi Joyodiningrat, menegaskan, Keraton Agung Sejagat bukan aliran sesat seperti yang dikhawatirkan masyarakat.
Dia mengatakan, Keraton Agung Sejagat merupakan kerajaan atau kekaisaran dunia yang muncul karena telah berakhir perjanjian 500 tahun yang lalu, terhitung sejak hilangnya Kemaharajaan Nusantara, yaitu imperium Majapahit pada 1518 sampai dengan 2018.
Perjanjian 500 tahun tersebut dilakukan oleh Dyah Ranawijaya sebagai penguasa imperium Majapahit dengan Portugis sebagai wakil orang Barat atau bekas koloni Kekaisaran Romawi di Malaka pada 1518.
Jodiningrat menyampaikan, dengan berakhirnya perjanjian tersebut, maka berakhir pula dominasi kekuasaan Barat mengontrol dunia yang didominasi Amerika Serikat setelah Perang Dunia II.
Menurut dia, kekuasaan tertinggi harus dikembalikan ke pemiliknya, yaitu Keraton Agung Sejagat sebagai penerus Medang Majapahit yang merupakan Dinasti Sanjaya dan Syailendra.
Adapun Kabag Humas dan Protokol Pemkab Purworejo Rita Purnama menuturkan, berdasarkan laporan Kepala Desa Pogung Jurutengah melalui Camat Bayan, kegiatan di Keraton Agung Sejagat terindikasi merupakan suatu penipuan.
Pasalnya, cerita sejarah yang disampaikan banyak tidak sesuai.
"Banyak yang tidak sesuai dengan sejarah yang ada karena dalam rapat terbatas tadi juga mengundang sejarawan di Purworejo," kata Rita.
(Teuku Muhammad Valdy Arief/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Raja Ditangkap, Keraton Agung Sejagat di Purworejo Juga Digeledah"